Pembukaan Rekening Tabungan Badan

Membuka rekening tabungan untuk perusahaan Anda di BPR Indra sekarang menjadi lebih mudah dan aman. Anda bisa melengkapi formulir di bawah ini dan lampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Apabila Anda setuju dengan syarat dan ketentuan di bagian bawah halaman ini, silakan berikan tanda setuju dan tekan “Kirim”.

Kami akan melakukan verifikasi data melalui telepon kepada Anda. Penandatanganan dokumen menggunakan digital signature akan kami kirimkan kepada Anda setelah proses verifikasi berhasil.

Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Badan

Nama Badan (sesuai akta)*

Akta Awal Pendirian*

Tanggal diterbitkan*

Tempat Akta Pendirian diterbitkan*

Tanggal Pendirian *

Jenis Badan*

Bidang Usah*

No. NPWP*

Izin Usaha*

No. NIB*

Alamat Badan (sesuai akta) *

Kota*

Kode Pos*

No. Telepon*

No. WhatsApp*

No. HP*

Alamat Korespondensi (jika berbeda dengan alamat terdaftar)*

Sandi Bank*

Alamat E-mail*

Website Badan*

Data Referensi Keuangan :
1. Nama Bank*

No. Rekening*

Jenis Rekening*

Atas Nama*

2. Nama Bank

No. Rekening

Jenis Rekening

Atas Nama

Laporan Keuangan *

Tipe Rekening*

Tujuan Pembukaan Rekening*

Sumber Dana*

Nilai Setoran Awal (Rp.)*

Nilai Transaksi Rata-rata/Bulan (Rp.)*

Frekuensi Transaksi Rata-Rata/Bulan*

Data Penanggungjawab 1

Nama Lengkap (sesuai tanda pengenal)*

Nama Alias*

Jabatan di Badan*

Lama Bekerja di Badan (Tahun)*

Tanda Pengenal* KTPPaspor (WNA)KITAS (WNA)

Nomor Tanda Pengenal/NIK*

Tempat Dikeluarkan Tanda Pengenal*

Berlaku Hingga*

Tempat/Tanggal Lahir*

Kewarganegaraan*

Alamat (sesuai tanda pengenal)*

Kota*

Kode Pos*

No. HP*

No. WhatsApp*

Alamat E-mail*

Alamat Korespondensi* (jika berbeda dengan tanda pengenal)

Kota*

Kode Pos*

Data Penanggungjawab 2

Nama Lengkap (sesuai tanda pengenal)*

Nama Alias*

Jabatan di Badan*

Lama Bekerja di Badan (Tahun)*

Tanda Pengenal* KTPPaspor (WNA)KITAS (WNA)

Nomor Tanda Pengenal/NIK*

Tempat Dikeluarkan Tanda Pengenal*

Berlaku Hingga*

Tempat/Tanggal Lahir*

Kewarganegaraan*

Alamat (sesuai tanda pengenal)*

Kota*

Kode Pos*

No. HP*

No. WhatsApp*

Alamat E-mail*

Alamat Korespondensi (jika berbeda dengan tanda pengenal)*

Kota*

Kode Pos*

Cabang Buka Rekening*

*Wajib diisi

Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Badan

Mohon Syarat dan Ketentuan ini dibaca secara seksama sebelum Anda menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Badan karena Anda akan terikat oleh Syarat dan Ketentuan ini setelah Anda menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Badan ini.

Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Badan termasuk perubahannya di kemudian hari. Syarat dan Ketentuan ini berlaku pula untuk setiap pembukaan berikutnya dari produk Tabungan yang sama yang dilakukan oleh Nasabah.
 
1. DESKRIPSI UMUM
1.1 Definisi

a. Bank adalah PT. BPR Indra Candra yang berkedudukan dan berkantor pusat di Singaraja.
b. Pemilik Rekening atau Nasabah adalah badan usaha atau badan hukum yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank (selanjutnya disebut “Nasabah”).
c. Kurator adalah perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

1.2 Syarat-syarat Umum

a. Pembukaan rekening harus dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili calon Nasabah (selanjutnya disebut “Penanggungjawab”) di cabang Bank terdekat dengan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Badan dengan disertakan dokumen pendukung yang ditentukan oleh Bank.
b. Sebagai bukti kepemilikan rekening tabungan, Bank akan menerbitkan buku tabungan.
c. Buku tabungan bersifat rahasia dan tidak untuk diberikan kepada pihak selain Pemilik Rekening.
d. Pemilik Rekening harus mencetak transaksi yang telah dilakukan pada buku tabungan secara berkala, sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan.
e. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Pemilik Rekening, akan disimpan dan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk melakukan verifikasi, mencocokan, menilai, atau menggunakannya untuk kepentingan Bank maupun pihak regulator terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
f. Bank berhak melakukan perubahan jenis rekening tabungan Pemilik Rekening ke produk tabungan untuk segmen tertentu maupun sebaliknya (konversi) apabila segmen/profil Nasabah tidak lagi sesuai dengan kriteria serta syarat dan ketentuan produk yang dimilikinya tersebut. Konversi rekening akan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur konversi rekening yang berlaku di Bank. Apabila Pemilik Rekening tidak bersedia untuk dilakukan konversi rekening, maka Bank dapat meminta Pemilik Rekening untuk menutup rekeningnya tanpa dikenakan biaya.
g. Dengan membuka rekening tabungan, maka Nasabah tunduk dan menyetujui ketentuan-ketentuan ini, termasuk setiap perubahannya yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh BPR Indra Candra dalam bentuk dan melalui sarana apapun.

2. PENYETORAN

a. Setoran pertama dan setoran selanjutnya dapat dilakukan di seluruh kantor Bank.
b. Penyetoran dapat dilakukan setiap saat dengan atau tanpa disertai buku tabungan selama kas buka pada waktu jam kerja Bank atau dapat juga dilakukan melalui petugas tabungan melalui sistem EDC.
c. Penyetoran dapat dilakukan setiap saat melalui pemindahbukuan ke virtual account milik Bank di bank umum.
d. Apabila diminta, Pemilik Rekening wajib melengkapi Formulir Setoran/Transfer (F-TAB-05) untuk transaksi penyetoran di kantor Bank.
e. Penyetoran akan berlaku efektif setelah dana diterima dan dibukukan oleh Bank.
f. Setoran dengan Cek atau Bilyet Giro atau transaksi kiriman uang masuk akan dikreditkan ke dalam rekening tabungan setelah dana efektif diterima oleh Bank.
g. Penyetoran memiliki pembatasan limit transaksi sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank dan Pemilik Rekening bersedia untuk mematuhi dan melaksanakan aturan pembatasan limit tersebut.

3. PENARIKAN DAN TRANSFER

a. Penarikan dan transfer di kantor Bank selama kas buka pada waktu jam kerja wajib disertakan dengan buku tabungan asli dan kartu identitas Penanggungjawab.
b. Penarikan dana hanya dapat dilakukan sepanjang (i) saldo dalam rekening mencukupi;(ii) memenuhi ketentuan saldo minimum; (iii) dilakukan oleh Penanggungjawab yang berwenang; (iv) menggunakan stempel/cap yang sah dan sama dengan spesimen Bank.
c. Bank berhak menolak penarikan dana oleh Pemilik Rekening apabila saldo rekening tidak mencukupi dan/atau karena alasan lain sesuai dengan ketentuan produk dana yang berlaku di Bank.
d. Apabila diminta, Pemilik Rekening wajib melengkapi Formulir Penarikan (F-TAB-07) untuk transaksi penarikan di kantor Bank.
e. Penarikan dan transfer memiliki pembatasan limit transaksi sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank dan Pemilik Rekening bersedia untuk mematuhi dan melaksanakan aturan pembatasan limit tersebut.
f. Untuk penarikan di atas Rp.100 juta, Bank berhak melakukan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank. Bank berhak untuk menolak penarikan tersebut apabila Pemilik Rekening tidak dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
g. Kecuali produk TABUNGAN MAPAN, TABUNGAN PLUS XTRA, dan TABUNGAN SUPER, penarikan atau transfer dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan buku tabungan asli selama kas buka pada waktu jam kerja Bank atau dapat juga dilakukan melalui petugas tabungan melalui sistem EDC.
h. Produk TABUNGAN MAPAN, TABUNGAN MAPAN XTRA, TABUNGAN PLUS XTRA, dan TABUNGAN SUPER adalah produk simpanan berjangka, sehingga penarikan atau transfer hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu simpanan berakhir.
i. Penarikan atau transfer yang dilakukan bukan oleh Penanggungjawab sendiri hanya dapat dilakukan di Bank tempat membuka rekening tabungan dan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai dari Penanggungjawab serta kartu identitas asli milik Penanggungjawab dan Penerima Kuasa.
j. Apabila tanda tangan Penanggungjawab pada Formulir Penarikan berbeda dengan tanda tangan pada buku tabungan/identitas asli/pembukuan Bank, maka Bank berhak untuk menolak transaksi. Jika Penanggungjawab tidak dapat menyerahkan kartu identitas aslinya, Bank berhak untuk menahan buku tabungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai dapat dipastikan kebenaran penarikan yang dilakukan ataupun menolak transaksi Penanggungjawab tersebut sampai dapat ditunjukannya kartu identitas asli dari Penanggungjawab.
k. Bank berhak meminta kartu identitas asli dari Penanggungjawab untuk penarikan tunai dan transfer.
l. Pemilik Rekening wajib memberikan informasi sumber dana dan tujuan transaksi untuk setiap transaksi lebih dari Rp.100 juta, baik secara sekaligus maupun bertahap dalam 1 hari.
m. Bank berhak untuk tidak melaksanakan/menunda transaksi dan/atau instruksi dari Pemilik Rekening yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank terkait produk dana, atau terdapat indikasi bahwa transaksi atau instruksi tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau nama Pemilik Rekening terdapat dalam Daftar Terduga teroris dan Organisasi teroris, dan/atau Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

4. INSTRUKSI PEMILIK REKENING

a. Instruksi Pemilik Rekening, termasuk namun tidak terbatas pada penyetoran, penarikan, dan transfer dapat dilakukan secara tertulis dengan mengacu pada ketentuan produk dana dan ketentuan layanan yang berlaku di Bank.
b. Instruksi Pemilik Rekening yang terekam atau yang dihasilkan oleh sarana elektronik Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Pemilik Rekening dan Bank.
c. Identifikasi Penanggungjawab dapat dilakukan melalui tanda tangan basah pada sistem transaksi yang digunakan pada Bank.
d. Setiap transaksi/instruksi yang dilakukan dengan menggunakan PIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Pemilik Rekening dianggap telah disahkan oleh Pemilik Rekening itu sendiri.
e. Seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ke Pemilik Rekening atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Pemilik Rekening berdasarkan perintah dari Pemilik Rekening atau untuk kepentingan Pemilik Rekening, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan risiko Pemilik Rekening.

5. REKENING PASIF

a. Rekening pasif adalah rekening yang dalam waktu 12 (dua belas) bulan terturut-turut tidak terdapat transaksi penyetoran maupun penarikan di luar sistem (bunga, biaya, dan denda).
b. Terhadap rekening pasif tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Dapat menerima penyetoran/pengkreditan, tetapi tidak dapat dilakukan penarikan/pendebetan, kecuali pendebetan oleh Bank untuk biaya-biaya terkait pengelolaan rekening.
ii. Rekening pasif dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
iii. Perubahan status rekening pasif menjadi aktif dapat dilakukan melalui kantor Bank dimana rekening pertama kali dibuka atas permintaan Pemilik Rekening.

6. KEWAJIBAN PEMILIK REKENING

Dalam hal terjadi perubahan data dan tanda tangan Penanggungjawab terhadap data terakhir yang diterima Bank, atau setiap saat apabila Penanggungjawab diminta oleh Bank untuk melakukan pengkinian data, maka Penanggungjawab wajib memberitahukan perubahan data dimaksud disertai dengan dokumen pendukung yang sah kepada Bank. Perubahan tersebut berlaku efektif sejak diterimanya pemberitahuan oleh Bank. Setiap kerugian yang diakibatkan karena kelalaian, penolakan dan/atau keterlambatan pemberitahuan tersebut di atas menjadi tanggung jawab Penanggungjawab sepenuhnya.

7. PEMBERIAN INFORMASI OLEH BANK

a. Pemberitahuan dari Bank kepada Nasabah akan dilakukan melalui sarana komunikasi secara fisik atau elektronik, baik secara langsung ataupun dalam bentuk pengumuman sesuai ketentuan yang berlaku di Bank terkait produk dana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pemilik Rekening dengan ini memberikan hak dan persetujuan kepada Bank untuk dapat menggunakan, memberikan dan melaporkan data Pemilik Rekening ke dalam Sistem Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan dan Sistem Akses Informasi Keuangan maupun kepada pihak manapun yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

8. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA

a. Bank dapat memberikan bunga atas simpanan Pemilik Rekening yang mengendap di Bank dalam jumlah dan waktu tertentu sesuai ketentuan produk dana yang berlaku di Bank.
b. Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo Nasabah yang tercatat pada pembukuan Bank.
c. Besarnya suku bunga ditentukan oleh Bank, dan apabila terjadi perubahan suku bunga, maka perubahan tersebut dapat diberlakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan hukum terkait perpajakan dan akan dibebankan kepada Nasabah.

9. KUASA

a. Pemilik Rekening dengan ini memberikan kuasa kepada Bank guna mendebet rekening Pemilik Rekening untuk:
i. Kewajiban terhutang lainnya, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Pemilik Rekening.
ii. Segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang maupun dalam kaitan bisnis lainnya antara Pemilik Rekening dengan Bank.
iii. Melakukan koreksi terhadap transaksi apabila terdapat kekeliruan/kesalahan dalam pelaksanaan transaksi yang dijalankan oleh Bank akibat kesalahan penginputan transaksi atau gangguan/error pada sistem Bank, dan/atau terdapat kesalahan dari pihak pengirim dana kepada Pemilik Rekening dan Bank diminta untuk melakukan pengembalian dana tersebut (reversal) dari bank pengirim dan/atau terdapat kekeliruan pembukuan oleh Bank.
iv. Pemilik Rekening dalam kedudukannya sebagai debitur Bank atau penjamin dari debitur Bank memiliki kewajiban pembayaran atas fasilitas pinjaman yang tertunggak kepada Bank.
v. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
vi. Dalam hal Pemilik Rekening menggunakan fasilitas autodebet dari Bank untuk pembayaran tagihan rutin, maka Bank akan mendebet rekening Pemilik Rekening sejumlah nilai tagihan berikut biaya administrasi yang dikenakan oleh Bank dan/atau biaya lain yang dikenakan oleh pemilik tagihan (apabila ada).
b. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening tabungan tersebut menjadi tanggung jawab Pemilik Rekening sepenuhnya.
c. Untuk pelaksanaan transaksi transfer antar rekening Bank atau transaksi transfer antar bank, Pemilik Rekening dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk:
i. Menampilkan nama dan/atau nomor rekening Nasabah pada layar fasilitas perbankan elektronik Bank
ii. Memberikan data nama dan/atau nomor rekening Nasabah kepada bank lain untuk ditampilkan pada layar ponsel
d. Penampilan nama dan/atau nomor rekening sebagaimana dimaksud dalam poin c di atas dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah pengirim dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer oleh nasabah pengirim dana.
e. Kuasa-kuasa tersebut tidak dapat diakhiri oleh sebab apapun termasuk oleh sebab-sebab sebagaimana diatur dalam pasal 1813 (perihal berakhirnya kuasa), pasal 1814 (perihal penarikan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa) dan pasal 1816 (perihal pengangkatan penerima kuasa) KUH Perdata.

10. LAPORAN TRANSAKSI REKENING

a. Bank dapat mengirimkan laporan transaksi rekening kepada Pemilik Rekening menurut cara dan ketentuan yang berlaku di Bank.
b. Dalam hal terdapat perbedaan antara data dan dokumen yang dimiliki oleh Pemilik Rekening dengan data dan dokumen yang tercatat pada Bank, maka yang berlaku adalah data dan dokumen yang tercatat dan tersimpan pada Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
c. Bank berhak melakukan koreksi atas saldo Pemilik Rekening jika terjadi kekeliruan transaksi pada rekening dan/atau kekeliruan posting transaksi di rekening dan/atau kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank. Pemilik Rekening membebaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan atas perbaikan kesalahan tersebut.

11. PEMILIK REKENING MENINGGAL DUNIA

a. Apabila salah satu Penanggungjawab meninggal dunia, Bank berhak meminta surat pernyataan dan/atau surat penunjukkan yang baru dari Pemilik Rekening yang disyaratkan oleh Bank agar Pemilik Rekening dapat tetap melakukan transaksi terhadap rekeningnya di Bank.
b. Dalam rangka mengamankan harta Pemilik Rekening yang Penanggungjawabnya telah meninggal dunia, maka Bank berhak untuk melakukan pemblokiran rekening sampai adanya surat pernyataan dan/atau surat penunjukkan yang baru dari Pemilik Rekening.
c. Dengan pengalihan Penanggungjawab kepada Penanggungjawab lainnya yang telah ditunjuk oleh Pemilik Rekening, maka Bank dengan ini tidak memberikan ganti rugi maupun pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada pihak manapun atas segala gugatan atau tuntutan dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sepanjang Bank telah melakukan tindakan/upaya-upaya penanganan yang cukup sesuai prosedur Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12. PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING

a. Bank berhak melakukan pemblokiran rekening atau pemblokiran saldo (hold amount), baik atas sebagian atau seluruh saldo dalam rekening dalam hal:
i. Terdapat permintaan pemblokiran dari Pemilik Rekening, yang diajukan kepada Bank sesuai ketentuan pemblokiran yang berlaku di Bank.
ii. Terdapat indikasi tindak pidana terkait dengan rekening.
iii. Terdapat indikasi perselisihan mengenai kepemilikan rekening.
iv. Menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan transaksi pada rekening dan/atau kekeliruan posting transaksi di rekening dan/atau kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank karena sebab apapun.
v. Terdapat kelalaian pemenuhan kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pemilik Rekening kepada Bank dalam kedudukannya selaku Debitur Bank/penjamin dari Debitur Bank.
vi. Terdapat indikasi kejadian yang menurut penilaian Bank berpotensi merugikan Pemilik Rekening atau pihak-pihak lain yang terkait.
vii. Terdapat dugaan/indikasi rekening disalahgunakan untuk tujuan penipuan/tindak pidana, dan/atau Nasabah masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan/atau Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
viii. Pemilik Rekening terindikasi melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan hukum atau peraturan Bank yang berlaku.
ix. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang, dan/atau atas kebijakan dan pertimbangan sendiri dari Bank.
x. Bank tidak dapat menghubungi Pemilik Rekening untuk melakukan pengkinian seluruh/sebagian data atau Uji Tuntas Lanjut (enhanced due diligence/EDD) atau Pemilik Rekening tidak/menolak melakukan pengkinian seluruh/sebagian data kepada Bank baik untuk pengkinian data secara berkala maupun ketika terjadi perubahan data pribadi Pemilik Rekening atau untuk melakukan EDD.
Selanjutnya, selain karena alasan pemblokiran pada angka romawi i dan vii, Bank berhak untuk menolak segala bentuk pengajuan pembukaan rekening, layanan perbankan dan fasilitas baru dari Pemilik Rekening.
b. Pencabutan pemblokiran terhadap rekening yang diblokir atas perintah dari instansi yang berwenang hanya dapat dicabut setelah terdapat perintah resmi dari instansi berwenang yang bersangkutan.
c. Pembukaan pemblokiran terhadap rekening yang diblokir dilakukan atas pertimbangan Bank dan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
d. Bank berhak menutup rekening apabila:
i. Terdapat permintaan penutupan rekening dari Pemilik Rekening, yang diajukan kepada Bank sesuai ketentuan dan prosedur masing–masing produk yang berlaku di Bank.
ii. Rekening dalam kondisi saldo nihil untuk jangka waktu tertentu atau Pemilik Rekening tidak melakukan setoran awal sesuai waktu dan sesuai jumlah yang ditentukan untuk masing–masing produk sesuai ketentuan produk dana yang berlaku di Bank, maka terhadap rekening tersebut akan ditutup secara otomatis oleh sistem Bank.
iii. Terdapat data, informasi identitas, pernyataan dan dokumen yang diberikan oleh Pemilik Rekening kepada Bank ketika pembukaan rekening/pengkinian data yang terbukti tidak benar/palsu/fiktif.
iv. Terdapat indikasi bahwa terjadi penyalahgunaan rekening, termasuk namun tidak terbatas untuk menampung dan/atau untuk melakukan tindak kejahatan atau untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat dan atau Bank atau pihak lain manapun.
v. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
vi. Berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Bank dengan mengacu pada ketentuan penutupan rekening Bank.
vii. Pemilik Rekening tidak/menolak melakukan kewajiban pengkinian seluruh/sebagian data ke Bank, baik untuk pengkinian data secara berkala/ketika terjadi perubahan data/setiap saat ketika diminta oleh Bank (termasuk untuk kondisi ini adalah apabila pemilik rekening tidak dapat dihubungi/tidak diketahui keberadaannya/ahli warisnya) atau untuk melakukan EDD, setelah sebelumnya Bank melakukan upaya–upaya yang cukup untuk menghubungi Pemilik Rekening ke alamat/nomor kontak Pemilik Rekening yang tercatat di Bank.
Selanjutnya, Bank dapat menolak untuk melakukan hubungan usaha dalam bentuk apapun dengan Pemilik Rekening yang rekeningnya ditutup karena alasan pemalsuan data/data fiktif, terkait tindak kejahatan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Saldo yang ada pada rekening yang ditutup akan diserahkan kepada Pemilik Rekening atau kepada pihak lain yang berhak menurut ketentuan yang berlaku di Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah diperhitungkan dengan seluruh biaya atau kewajiban yang menjadi kewajiban Pemilik Rekening kepada Bank.
f. Apabila setelah diperhitungkan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin e ternyata saldo dalam rekening tidak mencukupi, maka kekurangannya akan menjadi kewajiban Pemilik Rekening dan oleh karenanya wajib dilunasi atas tagihan pertama Bank. Jika Bank melaksanakan tindakan-tindakan sehubungan dengan ketentuan poin f ini, Pemilik Rekening dengan ini setuju bahwa Bank tidak memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemilik Rekening atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan dan tuntutan hukum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Bank tersebut sepanjang Bank telah melakukan tindakan/upaya-upaya penanganan yang cukup sesuai prosedur Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Penutupan rekening harus dilakukan oleh Penanggungjawab di kantor tempat rekening dibuka dengan membawa asli kartu identitas Penanggungjawab yang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
h. Penutupan rekening tabungan dikenakan biaya penutupan. Besarnya biaya penutupan rekening tabungan maupun perubahannya akan diberitahukan oleh Bank kepada Pemilik Rekening dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
i. Pada saat penutupan rekening, buku tabungan harus diserahkan kembali kepada Bank.

13. PERUBAHAN DAN PENGECUALIAN BERLAKUNYA SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN BADAN

a. Bank dapat melakukan perubahan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Badan dan berlaku mengikat Pemilik Rekening cukup dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemilik Rekening sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Pemilik Rekening tidak menyetujui terhadap seluruh atau sebagian perubahan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Badan yang dilakukan oleh Bank tersebut, maka Pemilik Rekening wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis pada Bank sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila Pemilik Rekening tidak memberikan tanggapan keberatan/sanggahan tertulis dalam 30 hari kerja sebelum berlakunya perubahan maka Pemilik Rekening dianggap setuju terhadap perubahan tersebut.
b. Pengecualian atas berlakunya ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Badan ini hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Bank.

14. BUKU TABUNGAN HILANG/CACAT

a. Buku tabungan tidak diperbolehkan untuk dititipkan ataupun disimpan pada Bank termasuk pegawainya. Segala resiko yang terjadi atas penitipan buku tabungan menjadi tanggung jawab Pemilik Rekening.
b. Penerbitan buku tabungan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Bank.
c. Dalam hal buku tabungan dicuri atau hilang, Nasabah wajib melaporkan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Bank dimana rekening dibuka selama jam kerja dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Bank.
d. Sebelum pemberitahuan tertulis diterima oleh Bank, setiap transaksi yang dilakukan dengan buku tabungan Nasabah yang hilang menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
e. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan buku tabungan, penyalahgunaan dalam bentuk apapun atas buku tabungan, kerugian atau tuntutan yang timbul karena kehilangan buku tabungan, kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya mesin EDC di luar kekuasaan Bank.
f. Bank tidak melayani transaksi apapun terhadap rekening tabungan milik Nasabah yang dilaporkan hilang oleh Nasabah kepada Bank. Untuk dapat kembali melakukan transaksi atas rekening tabungan tersebut, Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian buku tabungan ke Bank dimana rekening pertama dibuka.
g. Dalam hal buku tabungan rusak/cacat, maka Pemilik Rekening dapat mengajukan permohonan penggantian kepada kantor Bank tempat membuka rekening tabungan dengan menyerahkan buku tabungan yang rusak/cacat tersebut.
h. Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan antara lain tetapi tidak terbatas pada biaya pembuatan/penggantian buku tabungan habis/hilang/cacat/rusak, biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya.
i. Besarnya biaya-biaya dimaksud pada poin h di atas berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh Bank dari rekening tabungan Nasabah yang bersangkutan.

15. PENANGANAN KELUHAN

a. Dalam hal Nasabah akan menyampaikan keluhan kepada Bank sehubungan dengan rekening tabungan, dapat dilakukan secara tertulis kepada kantor pusat PT. BPR Indra Candra, atau melalui surel di cs@bprindra.com, atau melalui Whatsapp di 08155722217 dengan melampirkan fotokopi identitas diri Penanggungjawab dan dokumen pendukung lainnya.
b. Bank akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank, selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya keluhan tersebut.
c. Keluhan Nasabah yang disampaikan kepada PT. BPR Indra Candra setelah 3 (tiga) bulan atau lebih sejak tanggal transaksi, tidak akan dilayani oleh Bank.

16. FORCE MAJEURE

a. PT. BPR Indra Candra tidak bertanggung jawab atas kelalaian pelaksanaan kewajiban dalam hal terjadi peristiwa Force Majeure. Pelaksanaan kewajiban tersebut ditunda selama berlangsung peristiwa Force Majeure tersebut.
b. Pemilik Rekening dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun dari pihak manapun juga, termasuk dari Pemilik Rekening sendiri, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Pemilik Rekening karena sebab-sebab yang diakibatkan oleh peristiwa Force Majeure.

17. HUKUM YANG BERLAKU DAN DOMISILI

a. Setiap transaksi perbankan yang dilakukan Pemilik Rekening akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. Syarat dan Ketentuan ini serta pelaksanaannya dan penafsirannya dalam segala hal diatur oleh serta diartikan dan ditafsirkan dengan hukum Negara Republik Indonesia.
c. Pemilik Rekening dan PT. BPR Indra Candra memilih domisili tetap dan permanen di Panitera Pengadilan Negeri Singaraja.
d. Bank dan Pemilik Rekening setuju bahwa setiap perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Badan ini, diselesaikan dengan cara musyawarah. Apabila musyawarah tidak menyelesaikan perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat, maka berdasarkan kesepakatan tertulis Bank dan Pemilik Rekening, perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat tersebut dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
e. Dalam hal perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat tersebut tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai ketentuan regulator, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Singaraja, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

18. PENJAMINAN SIMPANAN

Pemilik Rekening dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut “Peraturan dan Ketentuan LPS”), maka simpanan yang dijamin oleh LPS adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan Peraturan dan Ketentuan LPS. Apabila simpanan Pemilik Rekening yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS yaitu sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau apabila Pemilik Rekening menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Pemilik Rekening tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.

 
Syarat & Ketentuan
 

 

Open Chat