Mengenal Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat atau BPR memiliki sejarah yang panjang didalam timeline industri perbankan di Indonesia. Awalnya BPR dibentuk dengan tujuan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh agar dapat terlepas dari jerat hutang yang diberikan oleh rentenir. Dengan suku bunga yang sangat tinggi, para petani dan buruh merasa hasil jerih payah mereka habis hanya untuk membayar hutang kepada pihak rentenir. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mendirikan suatu lembaga keuangan mikro bertujuan untuk menghapus ketergantungan masyarakat terhadap sistem pinjaman uang yang menjerat tersebut. Runtutan sejarah panjang BPR dapat diuraikan sebagai berikut:

Abad ke-19 : Dibentuk Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa.

Pasca kemerdekaan Indonesia : Didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD).

Awal 1970an : Didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah.

Tahun 1988 : Dikeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No. 38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR yang bertujuan untuk melayani masyarakat golongan mikro, kecil, dan menengah.

Tahun 1992 : Dikeluarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, sebagai landasan hukum yang jelas terhadap BPR untuk diakui sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum. Sejak saat itu di Indonesia mulai dikenal ada 2 lembaga keuangan setara bank yang diakui, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

Tahun 2004 : Dikeluarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah di bank yang beroperasional di wilayah hukum Indonesia, termasuk BPR. Sejak saat itu, tingkat keamanan masyarakat untuk menabungkan atau mendepositokan uangnya di BPR menjadi sama amannya dengan di Bank Umum selama besaran nilai simpanan dan suku bunga yang diberikan oleh bank sesuai dengan aturan yang berlaku.

Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan nasabah.

Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.

Melalui peraturan Bank Indonesia, BPR diberi kesempatan untuk mempercepat pengembangan jaringan kantor dengan membuka Kantor Cabang dan Kantor Kas, sehingga ini akan semakin memperluas jangkauan BPR dalam menyediakan layanan keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil, dan menengah.

Menyimpan uang di BPR aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung dan atau mendepositokan uang di BPR.

PERBANDINGAN PELAYANAN BANK UMUM DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT

BANK UMUM BPR
PRODUK TABUNGAN Ya Ya
PRODUK DEPOSITO Ya Ya
PRODUK KREDIT Ya Ya
TRANSFER ANTAR REKEKENING Ya Ya
TRANSFER ANTAR BANK Ya Ya
GIRO Ya Tidak
CEK Ya Tidak
TRAVEL CHEQUE Ya Tidak
JUAL-BELI VALUTA ASING Ya Tidak
TANPA BIAYA ADMINISTRASI Tidak Ya
LAYANAN ANTAR-JEMPUT Tidak Ya
DIJAMIN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) Ya Ya
Open Chat
1
Close chat
Hello! Thanks for visiting us. Please press Start button to chat with our support :)

Start

Open Chat