Pengaduan Nasabah

Formulir Pengaduan Nasabah




Layanan Pengaduan(Jan 2025)

INFORMASI TATA CARA PENERIMAAN, PENANGANAN, DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

PT BPR Indra Candra (“BPR Indra”) terus mengembangkan layanannya untuk mencapai yang terbaik dalam berinteraksi dan bersinergi dengan seluruh nasabah selaras dengan tujuan untuk memberikan hidup yang lebih bermakna. Dalam berinteraksi dengan seluruh nasabah, dimungkinkan terjadi perbedaan pemahaman yang diungkapkan sebagai ketidakpuasan, dan untuk itu sebagai institusi yang memiliki kepedulian kepada nasabah, BPR Indra telah menyediakan saluran penerimaan pengaduan nasabah serta penanganannya. Penanganan pengaduan nasabah merupakan layanan yang diberikan oleh BPR Indra kepada seluruh nasabahnya, yang di dalamnya termasuk penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi/fasilitasi perbankan, adalah sebagai bentuk kepedulian BPR Indra dalam pelaksanaan pelindungan nasabah dalam rangka menjamin hak-hak nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa keuangan nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Setiap pengguna jasa BPR Indra yang telah menjadi nasabah BPR Indra/memiliki rekening ataupun pengguna jasa BPR Indra yang tidak memiliki rekening namun melakukan transaksi keuangan melalui BPR Indra, dapat mengajukan pengaduan.

Setiap pengaduan akan diterima, ditangani, dan diselesaikan oleh Unit Pelindungan Konsumen yang terdapat di seluruh jaringan kantor BPR Indra.

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada BPR Indra melalui beberapa cara yang telah disediakan, antara lain melalui telepon ke Customer Service Officer (CSO) BPR Indra, berkunjung ke jaringan kantor operasional BPR Indra, mengisi formulir pengaduan pada situs resmi BPR Indra (bprindra.com/pertanyaan-kritik-saran/), melalui Whatsapp ke nomor 08155722217 (tekan 9), atau melalui surel yang ditujukan ke cs@bprindra.com , dengan tata cara yang diatur sebagai berikut:

Nasabah sesuai kriteria di atas dapat mengajukan pengaduan secara lisan maupun tertulis (sesuai ketentuan) melalui:

  1. CSO BPR Indra di nomor 0362-22800 (jam kerja). Hanya nasabah langsung yang dapat menggunakan layanan ini (tidak dapat diwakili oleh orang/pihak lain).
  2. Jaringan kantor operasional BPR Indra terdekat di hari kerja. Nomor telepon dan alamat kantor BPR Indra dapat dilihat pada situs BPR Indra (https://bprindra.com/lokasi). Nasabah dapat datang langsung untuk menyampaikan pengaduan atau dapat diwakili dengan surat kuasa, salinan identitas beserta pengaduan tertulis.
  3. Situs BPR Indra dengan alamat https://bprindra.com/pertanyaan-kritik-saran/ serta mengisi formulir yang telah disediakan
  4. Melalui email yang ditujukan ke cs@bprindra.com
  5. Melalui Whatsapp yang ditujukan ke nomor 08155722217 (tekan 9)
  6. Melalui media sosial resmi BPR Indra (Facebook dan Instagram)
  7. Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja oleh BPR Indra. Dalam hal pengaduan yang diajukan nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka BPR Indra akan menyampaikan kepada nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.

Pengajuan pengaduan secara tertulis, harus dilengkapi dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Salinan kartu identitas pemilik rekening
  2. Salinan transaksi keuangan terkait permasalahan
  3. Salinan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan terkait dengan permasalahan yang diadukan
  4. Surat Kuasa dari nasabah yang diwakili (sebagai dokumen tambahan untuk pengaduan yang disampaikan melalui perwakilan nasabah)

Pengaduan tertulis yang diajukan, akan diselesaikan oleh BPR Indra dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu. Apabila BPR Indra akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan, maka BPR Indra akan menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada nasabah melalui surat. Agar pengaduan nasabah dapat segera diselesaikan oleh BPR Indra, maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan
  2. Siapkan dokumen pendukung yang terkait dengan permasalahan yang akan diadukan
  3. Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang nasabah miliki dan sampaikan kepada BPR Indra salinan dokumen tersebut bersamaan dengan pengajuan pengaduan tertulis
  4. Catat nomor registrasi pengaduan yang diberikan oleh BPR Indra kepada nasabah melalui surel dan gunakan nomor registrasi tersebut untuk mengetahui status pengaduan
  5. Simpan dokumen surat-menyurat dengan BPR Indra, termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan kepada nasabah. Dalam hal nasabah belum menyepakati hasil penyelesaian yang disampaikan BPR Indra, maka nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui fasilitas penyelesaian pengaduan yang telah disediakan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK)

BPR Indra akan menjaga dan melindungi kerahasiaan data nasabah yang melakukan pengaduan kepada BPR Indra terhadap pihak manapun, kecuali:

  1. Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan
  2. Dalam rangka penyelesaian pengaduan
  3. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
  4. Atas persetujuan nasabah yang bersangkutan

Nasabah yang telah menyampaikan pengaduannya melalui CSO/kantor/email ke cs@bprindra.com dapat memperoleh informasi perkembangan penanganan pengaduannya melalui CSO dan/atau kantor operasional BPR Indra terdekat. Untuk mempermudah layanan pemantauan, diharapkan nasabah yang ingin mengetahui informasi penanganan pengaduannya telah menyiapkan nomor registrasi pengaduan yang pernah diberikan pada saat pengajuan pengaduan. BPR Indra berkomitmen memastikan pengaduan yang disampaikan ditindak lanjuti dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku. BPR Indra berhak memastikan adanya itikad baik nasabah dalam upaya penyelesaian pengaduan yang disampaikan.

Open Chat