Whistleblowing System

PT BPR Indra Candra berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan bertujuan untuk menjadi bank terhandal dan terpercaya dalam memberikan layanan berkualitas. Untuk menjaga komitmen tersebut, kami memiliki sarana pelaporan untuk memberikan kesempatan bagi Anda melaporkan dugaan pelanggaran hukum atau fraud, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh internal PT BPR Indra Candra.

 

Kami akan memproses lebih lanjut pengaduan apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama (diperbolehkan anonim) serta nomor telepon/e-mail yang bisa dihubungi. Kami menjamin kerahasiaan data diri pelapor.

 

Pelapor sekurangnya harus dapat menjelaskan apa yang terjadi, pihak yang terlibat, waktu kejadian, lokasi kejadian, dan bagaimana kronologisnya. Kirimkan laporan Anda melalui formulir di bawah ini. Setiap laporan akan langsung diterima oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) yang kemudian akan ditindaklanjuti secara intensif bersama Dewan Komisaris dan Direksi sesuai peraturan perusahaan yang berlaku. Laporan yang terbukti akan menjadi acuan untuk memperbaiki sistem internal kami sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan bagi karyawan/pejabat bank yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan. Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan Anda kepada kami.

Formulir Pelaporan Whistleblowing System

Tindakan/perbuatan yang dilaporkan

Waktu Kejadian (tanggal dan periode)

           Definisi kategori laporan:

FraudTindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank,
nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan
bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara
langsung maupun tidak langsung.

Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:

1. Kecurangan,
2. Penipuan,
3. Penggelapan aset,
4. Pembocoran informasi,
5. Tindak pidana perbankan.
Pelanggaran kode etikTindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh
dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi
insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.
Pelanggaran benturan kepentinganTindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai
kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan
pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil
keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.
Pelanggaran hukumTindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Open Chat
1
Close chat
Hello! Thanks for visiting us. Please press Start button to chat with our support :)

Start

Open Chat