Tabungan Plus Maxi

Tabungan Plus Maxi adalah produk tabungan transaksional yang dirancang khusus bagi nasabah perorangan maupun badan usaha yang memiliki skala transaksi dan arus kas cukup besar serta rutin setiap hari. Produk ini memberikan kemudahan bagi nasabah yang membutuhkan fleksibilitas tinggi dalam pengelolaan dana, baik untuk keperluan operasional bisnis, pembayaran rutin, maupun penerimaan hasil usaha.

 

Dengan dukungan fasilitas perbankan modern seperti layanan auto-debet, transfer online, mobile banking, Tabungan Plus Maxi memungkinkan setiap transaksi berjalan efisien, cepat, dan aman.

 

Selain itu, tabungan ini menawarkan tingkat suku bunga yang kompetitif dengan perhitungan bunga harian, sehingga dana mengendap tetap memberikan keuntungan optimal bagi nasabah tanpa mengurangi kemudahan bertransaksi.

 

Tabungan Plus Maxi menjadi pilihan ideal bagi pelaku usaha, profesional, dan individu aktif yang memerlukan solusi pengelolaan kas praktis, transparan, dan menguntungkan — sekaligus memberikan keleluasaan dalam menjaga likuiditas bisnis.

MANFAAT:

Berbunga harian

Suku bunga relatif lebih tinggi dari bank umum

Transaksi lebih aman dengan EDC Android dan Indra Mobile (hanya tersedia untuk nasabah perorangan)

Menggunakan Indra Mobile untuk transaksi 24 jam dimanapun dan kapanpun (hanya tersedia untuk nasabah perorangan)

Batas transaksi di mesin EDC lebih besar

Bebas biaya antar-jemput oleh CSO Privilege

Bebas biaya bulanan*

Bebas biaya cetak mutasi bulanan

Transaksi di ruangan Privilege

Gratis voucher pemeriksaan kesehatan di Prodia

Autodebet pembayaran PLN, PDAM, Telkom

Memperoleh buku tabungan

Dijamin oleh LPS

FITUR PROGRAM:

Setoran awal Rp100.000.000,00

Saldo minimal Rp1.000.000,00

Setoran minimal Rp200.000,00

Suku bunga 3,00% p.a.

Bebas biaya administrasi untuk saldo rata-rata ≥ Rp100.000.000,00

PERSYARATAN:

PERORANGAN

Usia > 17 tahun

Untuk usia < 17 tahun, harus diwakilkan oleh orang tua dan melampirkan Kartu Keluarga

Memiliki KTP (WNI) atau paspor/KITAS (WNA)

Melampirkan NPWP (jika ada)

BADAN USAHA

Beroperasi di Indonesia

Memiliki sekurang-kurangnya 2 orang penanggungjawab rekening

Melampirkan surat-surat terkait izin usaha (Akta Pendirian, SIUP, TDP, NPWP)

Melampirkan KTP (WNI) atau paspor/KITAS (WNA) penanggungjawab

* Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk memudahkan nasabah badan usaha dalam melakukan transaksi pada rekening Tabungan Plus Maxi, beberapa penyesuaian telah diimplementasikan. Nasabah badan usaha dapat mempelajari cara melakukan setoran dan penarikan dana dari rekening Tabungan Plus Maxi di bawah ini:

PROSEDUR PENYETORAN TABUNGAN PLUS MAXI BADAN:

 

Penyetoran dana dapat dilakukan melalui fasilitas Virtual Account BPR Indra yang tersedia di BCA, BNI, dan Bank Mandiri. Untuk detail pengoperasiannya, silakan kunjungi https://bprindra.com/setoran-tabungan/

PROSEDUR PENARIKAN TABUNGAN PLUS MAXI BADAN:

Nasabah melengkapi versi PDF dari F-TAB-07 yang dapat diunduh di bagian bawah laman ini dan mengirimkannya melalui surel ke cs@bprindra.com

Bank akan melakukan konfirmasi melalui telepon/WhatsApp

Bank akan mengirimkan dokumen yang harus ditandatangani oleh nasabah secara digital melalui sistem Mekari Sign

Nasabah menandatangani dokumen menggunakan Mekari Sign

Dana ditransfer ke rekening tujuan nasabah di seluruh Indonesia, bebas biaya

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apakah nasabah perorangan dapat bertransaksi menggunakan F-TAB-07 versi digital ini?

Nasabah perorangan kami anjurkan untuk menggunakan Indra Mobile demi kemudahan dan kenyamanan bertransaksi

Badan usaha apa saja yang dapat memiliki rekening Tabungan Plus Maxi?

Seluruh badan usaha dapat memiliki rekening Tabungan Plus Maxi, kecuali instansi pemerintahan dan PMA

Apakah nasabah badan usaha dapat menggunakan Indra Mobile?

Untuk saat ini pengguna Indra Mobile masih terbatas kepada nasabah perorangan saja

Berapa biaya bulanan yang dikenakan kepada nasabah apabila saldo rata-rata dalam 1 bulan < Rp100.000.000,00?

Nasabah diharapkan dapat memelihara saldo di rekening Tabungan Plus Maxi sekurang-kurangnya Rp100.000.000,00. Namun apabila saldo rata-rata nasabah < Rp100.000.000,00 pada bulan tertentu, maka nasabah akan dikenakan biaya administrasi di akhir bulan sebesar Rp100.000,00.

Apakah Mekari Sign?

Mekari Sign merupakan layanan yang menyediakan fitur tanda tangan digital yang legalitasnya diakui oleh peraturan perundang-undangan dan setara dengan tanda tangan basah. Untuk informasi lebih lanjut terkait fitur dan layanan Mekari Sign, silakan kunjungi https://mekarisign.com/id

Klik di sini untuk simulasi pendapatan tabungan Anda

 

Klik di sini untuk pembukaan rekening perorangan

 

Klik di sini untuk pembukaan rekening badan

PEMBERITAHUAN PENTING. Lindungi diri Anda dari kemungkinan penipuan dan nikmati pengalaman perbankan yang aman. Pelajari cara melindungi akun Anda selengkapnya di sini.

Open Chat
1
Close chat
Hello! Thanks for visiting us. Please press Start button to chat with our support :)

Start

Open Chat