Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan

Membuka rekening di BPR Indra sekarang menjadi lebih mudah dan aman! Ada 2 cara praktis untuk membuka rekening tabungan di BPR Indra:
1. Anda bisa unduh aplikasi Indra Mobile di Google Play Store dan Apple App Store, lalu cari menu Pembukaan Rekening di halaman depan. Ikuti langkah-langkah sesuai panduan yang tersedia di aplikasi.
2. Anda bisa melengkapi formulir di bawah ini dan lampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Apabila Anda setuju dengan syarat dan ketentuan di bagian bawah halaman ini, silakan berikan tanda setuju dan tekan “Kirim”.

Kami akan melakukan verifikasi data melalui telepon kepada Anda. Instruksi setoran awal akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat Anda yang terdaftar.

Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan

Nama Lengkap (sesuai tanda pengenal)*

Tanda Pengenal* KTPPaspor (WNA)KITAS (WNA)

Nomor Tanda Pengenal/NIK*

Tempat Dikeluarkan Tanda Pengenal*

Berlaku Hingga*

Alamat (sesuai tanda pengenal)*

Kota*

Kode Pos*

No. Telp/HP*

No. WhatsApp*

Alamat E-mail

Alamat Surat Menyurat*

Kota*

Kode Pos*

Sumber Penghasilan *

Penghasilan/Gaji Kotor per Tahun (Rp.)*

Penghasilan Lainnya per Tahun (Rp.)*

Total Penghasilan per Tahun (Rp.)*

Status Rumah*

Informasi Lainnya

Jenis Kelamin *

Tempat/Tanggal Lahir*

Nama Gadis Ibu Kandung*

Status Perkawinan*

Jumlah Tanggungan*

Agama*

Kewarganegaraan*

Pendidikan Terakhir*

Pekerjaan*

Status Pekerjaan*

Memiliki NPWP*

No. NPWP

Alasan

Nama Kantor/Perusahaan Bekerja*

Jabatan/Pangkat*

Bidang Usaha*

Lama Bekerja/Usaha (Tahun)*

Alamat Kantor/Perusahaan Bekerja*

Kota*

Kode Pos*

No. Telp/HP*

Nilai Setoran Awal (Rp.)*

Nilai Transaksi Rata-rata (Rp.)*

*Wajib diisi

Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan

Mohon Syarat dan Ketentuan ini dibaca secara seksama sebelum Anda menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan karena Anda akan terikat oleh Syarat dan Ketentuan ini setelah Anda menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan ini.

Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan termasuk perubahannya di kemudian hari. Syarat dan Ketentuan ini berlaku pula untuk setiap pembukaan berikutnya dari produk Tabungan yang sama yang dilakukan oleh Nasabah.
 
1. DESKRIPSI UMUM
1.1 Definisi

a. Bank adalah PT BPR Indra Candra yang berkedudukan dan berkantor pusat di Singaraja.
b. Perorangan adalah orang yang memenuhi syarat sebagai Pemilik Rekening.
c. Pemilik Rekening atau Nasabah adalah pihak yang memiliki rekening baik Perorangan maupun Badan.
d. Rekening Gabungan adalah rekening yang kepemilikannya dimiliki oleh 2 (dua) perorangan dimana pihak-pihak tersebut bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap segala kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.
e. Indra Mobile adalah Indra Mobile adalah aplikasi yang dapat diunduh dari media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk Bank yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di ponsel Pemilik Rekening untuk melakukan transaksi atau untuk memperoleh informasi.
f. Kurator adalah perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
g. B0 (Beneficial Owner) adalah orang/pihak yang menjadi sumber/asal dana untuk rekening Nasabah dan/atau menerima manfaat tertentu dan/atau memberikan kuasa untuk melakukan transaksi.

1.2 Syarat-syarat Umum

a. Pembukaan rekening dapat dilakukan calon Pemilik Rekening di cabang Bank terdekat atau melalui aplikasi Indra Mobile dengan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan dengan disertakan dokumen pendukung yang ditentukan oleh Bank.
b. Sebagai bukti kepemilikan rekening tabungan, Bank akan menerbitkan buku tabungan dan Pemilik Rekening dapat mengunduh serta menggunakan aplikasi Indra Mobile di ponselnya.
c. Buku tabungan, username, PIN (Personal Identification Number), dan OTP (One-Time Password) bersifat rahasia dan tidak untuk diberikan kepada pihak selain Pemilik Rekening.
d. Pemilik Rekening harus mencetak transaksi yang telah dilakukan pada buku tabungan secara berkala, sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan.
e. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Pemilik Rekening, akan disimpan dan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk melakukan verifikasi, mencocokan, menilai, atau menggunakannya untuk kepentingan Bank maupun pihak regulator terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
f. Pemilik Rekening dapat membuka Rekening Gabungan yang berstatus “AND”, “OR” dan “QQ” dan semua pihak yang terlibat dalam pembukaan Rekening Gabungan tersebut turut bertanggung jawab dan melepaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan apabila terdapat perselisihan/sengketa antara para pihak Pemilik Rekening.
g. Apabila di kemudian hari Pemilik Rekening mengajukan fasilitas Indra Mobile dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening, maka Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Indra Mobile dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening yang digunakan oleh Nasabah.
h. Bank berhak melakukan perubahan jenis rekening tabungan Pemilik Rekening ke produk tabungan untuk segmen tertentu maupun sebaliknya (konversi) apabila segmen/profil Nasabah tidak lagi sesuai dengan kriteria serta syarat dan ketentuan produk yang dimilikinya tersebut. Konversi rekening akan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur konversi rekening yang berlaku di Bank. Apabila Pemilik Rekening tidak bersedia untuk dilakukan konversi rekening, maka Bank dapat meminta Pemilik Rekening untuk menutup rekeningnya tanpa dikenakan biaya.

2. KETENTUAN REKENING GABUNGAN

a. Dalam hal rekening dibuka sebagai Rekening Gabungan dengan kondisi “OR”, maka:
i. Segala bentuk tindakan terkait transaksi seperti penarikan, penyetoran, dan transfer pada Rekening Gabungan yang dilakukan oleh salah satu pihak dari Pemilik Rekening Gabungan secara hukum mengikat pihak lainnya.
ii. Setiap transaksi penarikan, penyetoran, dan transfer untuk Rekening Gabungan dapat ditandatangani dan dilakukan oleh salah satu pihak Pemilik Rekening Gabungan.
b. Dalam hal rekening dibuka sebagai Rekening Gabungan dengan kondisi “AND”, maka:
i. Tindakan terhadap rekening harus dilakukan oleh Pemilik Rekening secara bersama-sama.
ii. Setiap penarikan atau transfer harus ditandatangani bersama-sama oleh semua pihak dari Pemilik Rekening Gabungan.
c. Perselisihan/sengketa antara para pihak Pemilik Rekening Gabungan merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari para pihak yang bersangkutan, dan Bank atas pertimbangannya sendiri berhak untuk menunda/tidak menjalankan instruksi transaksi dan/atau memblokir rekening hingga terdapat bukti penyelesaian perselisihan/sengketa atau kesepakatan secara tertulis yang ditandatangani oleh para pihak Pemilik Rekening Gabungan atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
d. Para Pemilik Rekening Gabungan dengan ini setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemilik Rekening Gabungan atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan dan tuntutan hukum sehubungan dengan perselisihan/sengketa antara para pihak Pemilik Rekening Gabungan dan/atau penundaan/penolakan transaksi dan/atau pemblokiran Rekening Gabungan yang dilakukan oleh Bank karena adanya perselisihan/sengketa antara para pihak Pemilik Rekening Gabungan.
e. Setiap tindakan pada Rekening Gabungan untuk:
i. Perubahan data
ii. Pemblokiran
iii. Pembukaan blokir
iv. Pemberian kuasa kepada pihak lain
v. Menjaminkan rekening
vi. Penutupan rekening
wajib dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh Pemilik Rekening Gabungan tersebut.
f. Dalam hal salah satu atau seluruh Pemilik Rekening Gabungan meninggal dunia, maka seluruh ahli waris dari Pemilik Rekening Gabungan (dalam hal seluruh Pemilik Rekening Gabungan meninggal dunia) atau Pemilik Rekening Gabungan yang masih hidup bersama-sama dengan seluruh ahli waris dari Pemilik Rekening Gabungan yang meninggal dunia (dalam hal salah satu Pemilik Rekening Gabungan meninggal dunia), wajib memberitahukan hal tersebut kepada Bank dengan menyertakan dokumen-dokumen waris yang sah sesuai dengan ketentuan prosedur hukum dan ketentuan produk dana yang berlaku di Bank untuk selanjutnya dilakukan pencairan saldo dan penutupan Rekening Gabungan tersebut.
g. Dalam hal Bank menerima pemberitahuan tertulis terkait pernyataan pailit terhadap Pemilik Rekening Gabungan, maka Bank akan melakukan pemblokiran terhadap Rekening Gabungan tersebut. Selanjutnya atas permintaan Kurator, Bank akan melakukan tindakan antara lain pembukaan blokir dan pencairan/pemindahbukuan serta penutupan sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.

3. PENYETORAN

a. Setoran pertama dan setoran selanjutnya dapat dilakukan di seluruh kantor Bank.
b. Penyetoran dapat dilakukan setiap saat dengan atau tanpa disertai buku tabungan selama kas buka pada waktu jam kerja Bank atau dapat juga dilakukan melalui petugas tabungan melalui sistem EDC.
c. Penyetoran dapat dilakukan setiap saat melalui pemindahbukuan ke virtual account milik Bank di bank umum.
d. Apabila diminta, Pemilik Rekening wajib melengkapi Formulir Setoran/Transfer (F-TAB-05) untuk transaksi penyetoran di kantor Bank.
e. Penyetoran akan berlaku efektif setelah dana diterima dan dibukukan oleh Bank.
f. Setoran dengan Cek atau Bilyet Giro atau transaksi kiriman uang masuk akan dikreditkan ke dalam rekening tabungan setelah dana efektif diterima oleh Bank.
g. Penyetoran memiliki pembatasan limit transaksi sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank dan Pemilik Rekening bersedia untuk mematuhi dan melaksanakan aturan pembatasan limit tersebut.

4. PENARIKAN DAN TRANSFER

a. Penarikan dan transfer di kantor Bank selama kas buka pada waktu jam kerja wajib disertakan dengan buku tabungan asli dan kartu identitas Pemilik Rekening.
b. Bank berhak menolak penarikan dana oleh Pemilik Rekening apabila saldo rekening tidak mencukupi dan/atau karena alasan lain sesuai dengan ketentuan produk dana yang berlaku di Bank.
c. Penarikan dan transfer dapat dilakukan menggunakan layanan Indra Mobile.
d. Apabila diminta, Pemilik Rekening wajib melengkapi Formulir Penarikan (F-TAB-07) untuk transaksi penarikan di kantor Bank.
e. Penarikan dan transfer memiliki pembatasan limit transaksi sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank dan Pemilik Rekening bersedia untuk mematuhi dan melaksanakan aturan pembatasan limit tersebut.
f. Untuk penarikan di atas Rp.100 juta, Bank berhak melakukan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank. Bank berhak untuk menolak penarikan tersebut apabila Pemilik Rekening tidak dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
g. Kecuali produk TABUNGAN MAPAN, TABUNGAN PLUS XTRA, dan TABUNGAN SUPER, penarikan atau transfer dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan buku tabungan asli selama kas buka pada waktu jam kerja Bank atau dapat juga dilakukan melalui petugas tabungan melalui sistem EDC.
h. Produk TABUNGAN MAPAN, TABUNGAN MAPAN XTRA, TABUNGAN PLUS XTRA, dan TABUNGAN SUPER adalah produk simpanan berjangka, sehingga penarikan atau transfer hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu simpanan berakhir.
i. Penarikan atau transfer yang dilakukan bukan oleh Pemilik Rekening sendiri hanya dapat dilakukan di Bank tempat membuka rekening tabungan dan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai dari Pemilik Rekening serta kartu identitas asli milik Pemilik Rekening dan Penerima Kuasa.
j. Apabila tanda tangan pada Formulir Penarikan berbeda dengan tanda tangan pada buku tabungan/identitas asli/pembukuan Bank, maka Bank berhak untuk menolak transaksi. Jika Pemilik Rekening tidak dapat menyerahkan kartu identitas aslinya, Bank berhak untuk menahan buku tabungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai dapat dipastikan kebenaran penarikan yang dilakukan ataupun menolak transaksi Pemilik Rekening tersebut sampai dapat ditunjukannya kartu identitas asli dari Pemilik Rekening.
k. Bank berhak meminta kartu identitas asli dari Pemilik Rekening untuk penarikan tunai dan transfer.
l. Pemilik Rekening wajib memberikan informasi sumber dana dan tujuan transaksi untuk setiap transaksi lebih dari Rp.100 juta, baik secara sekaligus maupun bertahap dalam 1 hari.
m. Bank berhak untuk tidak melaksanakan/menunda transaksi dan/atau instruksi dari Pemilik Rekening yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank terkait produk dana, atau terdapat indikasi bahwa transaksi atau instruksi tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau nama Pemilik Rekening terdapat dalam Daftar Terduga teroris dan Organisasi teroris, dan/atau Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

5. INSTRUKSI PEMILIK REKENING

a. Instruksi Pemilik Rekening, termasuk namun tidak terbatas pada penyetoran, penarikan, dan transfer dapat dilakukan secara tertulis maupun secara elektronik melalui Indra Mobile dengan mengacu pada ketentuan produk dana dan ketentuan layanan Indra Mobile yang berlaku di Bank.
b. Instruksi Pemilik Rekening yang terekam atau yang dihasilkan oleh sarana elektronik Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Pemilik Rekening dan Bank.
c. Identifikasi Pemilik Rekening dapat dilakukan melalui tanda tangan basah atau Personal Identification Number (PIN) pada sistem transaksi yang digunakan pada Bank.
d. Setiap transaksi/instruksi yang dilakukan dengan menggunakan PIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Pemilik Rekening dianggap telah disahkan oleh Pemilik Rekening itu sendiri.
e. Seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ke Pemilik Rekening atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Pemilik Rekening berdasarkan perintah dari Pemilik Rekening atau untuk kepentingan Pemilik Rekening, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan risiko Pemilik Rekening.

6. REKENING PASIF

a. Rekening pasif adalah rekening yang dalam waktu 12 (dua belas) bulan terturut-turut tidak terdapat transaksi penyetoran maupun penarikan di luar sistem (bunga, biaya, dan denda).
b. Terhadap rekening pasif tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Dapat menerima penyetoran/pengkreditan, tetapi tidak dapat dilakukan penarikan/pendebetan, kecuali pendebetan oleh Bank untuk biaya-biaya terkait pengelolaan rekening.
ii. Rekening pasif dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
iii. Perubahan status rekening pasif menjadi aktif dapat dilakukan melalui kantor Bank dimana rekening pertama kali dibuka atas permintaan Pemilik Rekening.

7. KEWAJIBAN PEMILIK REKENING

a. Dalam hal terjadi perubahan data dan tanda tangan Pemilik Rekening terhadap data terakhir yang diterima Bank, atau setiap saat apabila Pemilik Rekening diminta oleh Bank untuk melakukan pengkinian data, maka Pemilik Rekening wajib memberitahukan perubahan data dimaksud disertai dengan dokumen pendukung yang sah kepada Bank. Perubahan tersebut berlaku efektif sejak diterimanya pemberitahuan oleh Bank. Setiap kerugian yang diakibatkan karena kelalaian, penolakan dan/atau keterlambatan pemberitahuan tersebut di atas menjadi tanggung jawab Pemilik Rekening sepenuhnya.
b. Apabila sumber penghasilan Nasabah berasal dari orang lain, maka Pemilik Rekening wajib menginformasikan hal tersebut kepada Bank dan selanjutnya wajib melengkapi seluruh informasi dan dokumen terkait BO kepada Bank secara lengkap dan benar. Apabila Pemilik Rekening tidak memenuhi ketentuan ini maka Bank berhak untuk menghentikan layanan perbankan atas rekening dan menutup rekening tersebut.

8. PEMBERIAN INFORMASI OLEH BANK

a. Pemberitahuan dari Bank kepada Nasabah akan dilakukan melalui sarana komunikasi secara fisik atau elektronik, baik secara langsung ataupun dalam bentuk pengumuman sesuai ketentuan yang berlaku di Bank terkait produk dana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pemilik Rekening dengan ini memberikan hak dan persetujuan kepada Bank untuk dapat menggunakan, memberikan dan melaporkan data Pemilik Rekening ke dalam Sistem Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan dan sistem Akses Informasi Keuangan maupun kepada pihak manapun yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

9. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA

a. Bank dapat memberikan bunga atas simpanan Pemilik Rekening yang mengendap di Bank dalam jumlah dan waktu tertentu sesuai ketentuan produk dana yang berlaku di Bank.
b. Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo Nasabah yang tercatat pada pembukuan Bank.
c. Besarnya suku bunga ditentukan oleh Bank, dan apabila terjadi perubahan suku bunga, maka perubahan tersebut dapat diberlakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan hukum terkait perpajakan dan akan dibebankan kepada Nasabah.

10. KUASA

a. Pemilik Rekening dengan ini memberikan kuasa kepada Bank guna mendebet rekening Pemilik Rekening untuk:
i. Kewajiban terhutang lainnya, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Pemilik Rekening.
ii. Segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang maupun dalam kaitan bisnis lainnya antara Pemilik Rekening dengan Bank.
iii. Melakukan koreksi terhadap transaksi apabila terdapat kekeliruan/kesalahan dalam pelaksanaan transaksi yang dijalankan oleh Bank akibat kesalahan penginputan transaksi atau gangguan/error pada sistem Bank, dan/atau terdapat kesalahan dari pihak pengirim dana kepada Pemilik Rekening dan Bank diminta untuk melakukan pengembalian dana tersebut (reversal) dari bank pengirim dan/atau terdapat kekeliruan pembukuan oleh Bank.
iv. Pemilik Rekening dalam kedudukannya sebagai debitur Bank atau penjamin dari debitur Bank memiliki kewajiban pembayaran atas fasilitas pinjaman yang tertunggak kepada Bank.
v. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
vi. Dalam hal Pemilik Rekening menggunakan fasilitas autodebet dari Bank untuk pembayaran tagihan rutin, maka Bank akan mendebet rekening Pemilik Rekening sejumlah nilai tagihan berikut biaya administrasi yang dikenakan oleh Bank dan/atau biaya lain yang dikenakan oleh pemilik tagihan (apabila ada).
b. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening tabungan tersebut menjadi tanggung jawab Pemilik Rekening sepenuhnya.
c. Apabila setelah diperhitungkan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin a ternyata saldo dalam rekening tidak mencukupi, maka kekurangannya akan menjadi kewajiban Pemilik Rekening dan oleh karenanya wajib dilunasi atas tagihan pertama Bank. Jika Bank melaksanakan tindakan-tindakan sehubungan dengan ketentuan poin c ini, Pemilik Rekening dengan ini setuju bahwa Bank tidak memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemilik Rekening atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan dan tuntutan hukum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Bank tersebut sepanjang Bank telah melakukan tindakan/upaya-upaya penanganan yang cukup sesuai prosedur Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Untuk pelaksanaan transaksi transfer antar rekening Bank atau transaksi transfer antar bank melalui fasilitas Indra Mobile, Pemilik Rekening dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk:
i. Menampilkan nama dan/atau nomor rekening Nasabah pada layar fasilitas perbankan elektronik Bank
ii. Memberikan data nama dan/atau nomor rekening Nasabah kepada bank lain untuk ditampilkan pada layar ponsel
e. Penampilan nama dan/atau nomor rekening sebagaimana dimaksud dalam poin c di atas dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah pengirim dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer oleh nasabah pengirim dana.
f. Kuasa-kuasa tersebut tidak dapat diakhiri oleh sebab apapun termasuk oleh sebab-sebab sebagaimana diatur dalam pasal 1813 (perihal berakhirnya kuasa), pasal 1814 (perihal penarikan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa) dan pasal 1816 (perihal pengangkatan penerima kuasa) KUH Perdata.

11. LAPORAN TRANSAKSI REKENING

a. Bank dapat mengirimkan laporan transaksi rekening kepada Pemilik Rekening menurut cara dan ketentuan yang berlaku di Bank.
b. Dalam hal terdapat perbedaan antara data dan dokumen yang dimiliki oleh Pemilik Rekening dengan data dan dokumen yang tercatat pada Bank, maka yang berlaku adalah data dan dokumen yang tercatat dan tersimpan pada Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
c. Bank berhak melakukan koreksi atas saldo Pemilik Rekening jika terjadi kekeliruan transaksi pada rekening dan/atau kekeliruan posting transaksi di rekening dan/atau kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank. Pemilik Rekening membebaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan atas perbaikan kesalahan tersebut.

12. PEMILIK REKENING MENINGGAL DUNIA

a. Apabila Pemilik Rekening meninggal dunia, Bank berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh Bank agar Bank dapat mencairkan saldo rekening tabungan kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo rekening tabungan milik Nasabah yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan, maka Bank dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening tabungan milik Pemilik Rekening.
b. Dengan meninggalnya Pemilik Rekening perorangan, maka hubungan hukum beralih kepada ahli waris sah Pemilik Rekening dan oleh karenanya saldo rekening akan dibayarkan/diserahkan kepada ahli waris tersebut sesuai ketentuan kebijakan hukum yang berlaku di Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk Rekening Gabungan, maka ketentuan pewarisan mengacu pada ketentuan pewarisan yang diatur pada bagian Rekening Gabungan di Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan ini.
c. Dalam rangka mengamankan harta peninggalan Pemilik Rekening perorangan yang telah meninggal dunia, maka Bank berhak untuk melakukan pemblokiran rekening sampai adanya ahli waris yang menyampaikan dokumen waris kepada Bank.
d. Dengan penyerahan dana sebesar saldo rekening Pemilik Rekening yang meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang sah, maka Bank dengan ini tidak memberikan ganti rugi maupun pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada pihak manapun atas segala gugatan atau tuntutan dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sepanjang Bank telah melakukan tindakan/upaya-upaya penanganan yang cukup sesuai prosedur Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13. PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING

a. Bank berhak melakukan pemblokiran rekening atau pemblokiran saldo (hold amount), baik atas sebagian atau seluruh saldo dalam rekening dalam hal:
i. Terdapat permintaan pemblokiran dari Pemilik Rekening, yang diajukan kepada Bank sesuai ketentuan pemblokiran yang berlaku di Bank.
ii. Terdapat indikasi tindak pidana terkait dengan rekening.
iii. Terdapat indikasi perselisihan mengenai kepemilikan rekening.
iv. Menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan transaksi pada rekening dan/atau kekeliruan posting transaksi di rekening dan/atau kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank karena sebab apapun.
v. Terdapat kelalaian pemenuhan kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pemilik Rekening kepada Bank dalam kedudukannya selaku Debitur Bank/penjamin dari Debitur Bank.
vi. Terdapat indikasi kejadian yang menurut penilaian Bank berpotensi merugikan Pemilik Rekening atau pihak-pihak lain yang terkait.
vii. Terdapat dugaan/indikasi rekening disalahgunakan untuk tujuan penipuan/tindak pidana, dan atau Nasabah masuk dalam terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan/atau Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
viii. Pemilik Rekening terindikasi melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan hukum atau peraturan Bank yang berlaku.
ix. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang, dan/atau atas kebijakan dan pertimbangan sendiri dari Bank.
x. Bank tidak dapat menghubungi Pemilik Rekening untuk melakukan pengkinian seluruh/sebagian data atau Uji Tuntas Lanjut (enhanced due diligence/EDD) atau Pemilik Rekening tidak/menolak melakukan pengkinian seluruh/sebagian data kepada Bank baik untuk pengkinian data secara berkala maupun ketika terjadi perubahan data pribadi Pemilik Rekening atau untuk melakukan EDD.
Selanjutnya, selain karena alasan pemblokiran pada angka romawi i, Bank berhak untuk menolak segala bentuk pengajuan pembukaan rekening, layanan perbankan dan fasilitas baru dari Pemilik Rekening.
b. Pencabutan pemblokiran terhadap rekening yang diblokir atas perintah dari instansi yang berwenang hanya dapat dicabut setelah terdapat perintah resmi dari instansi berwenang yang bersangkutan.
c. Pembukaan pemblokiran terhadap rekening yang diblokir dilakukan atas pertimbangan Bank dan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
d. Bank berhak menutup rekening apabila:
i. Terdapat permintaan penutupan rekening dari Pemilik Rekening, yang diajukan kepada Bank sesuai ketentuan dan prosedur masing–masing produk yang berlaku di Bank.
ii. Rekening dalam kondisi saldo nihil untuk jangka waktu tertentu atau Pemilik Rekening tidak melakukan setoran awal sesuai waktu dan sesuai jumlah yang ditentukan untuk masing–masing produk sesuai ketentuan produk dana yang berlaku di Bank, maka terhadap rekening tersebut akan ditutup secara otomatis oleh sistem Bank.
iii. Terdapat data, informasi identitas, pernyataan dan dokumen yang diberikan oleh Pemilik Rekening kepada Bank ketika pembukaan rekening/pengkinian data yang terbukti tidak benar/palsu/fiktif.
iv. Terdapat indikasi bahwa terjadi penyalahgunaan rekening, termasuk namun tidak terbatas untuk menampung dan/atau untuk melakukan tindak kejahatan atau untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat dan atau Bank atau pihak lain manapun.
v. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
vi. Berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Bank dengan mengacu pada ketentuan penutupan rekening Bank.
vii. Pemilik Rekening tidak/menolak melakukan kewajiban pengkinian seluruh/sebagian data ke Bank, baik untuk pengkinian data secara berkala/ketika terjadi perubahan data/setiap saat ketika diminta oleh Bank (termasuk untuk kondisi ini adalah apabila pemilik rekening tidak dapat dihubungi/tidak diketahui keberadaannya/ahli warisnya) atau untuk melakukan EDD, setelah sebelumnya Bank melakukan upaya–upaya yang cukup untuk menghubungi Pemilik Rekening ke alamat/nomor kontak Pemilik Rekening yang tercatat di Bank.
Selanjutnya, Bank dapat menolak untuk melakukan hubungan usaha dalam bentuk apapun dengan Pemilik Rekening yang rekeningnya ditutup karena alasan pemalsuan data/data fiktif, terkait tindak kejahatan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Saldo yang ada pada rekening yang ditutup akan diserahkan kepada Pemilik Rekening atau kepada pihak lain yang berhak menurut ketentuan yang berlaku di Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah diperhitungkan dengan seluruh biaya atau kewajiban yang menjadi kewajiban Pemilik Rekening kepada Bank.
f. Penutupan rekening harus dilakukan oleh Pemilik Rekening di kantor tempat rekening dibuka dengan membawa asli kartu identitas Pemilik Rekening yang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
g. Penutupan rekening tabungan dikenakan biaya penutupan. Besarnya biaya penutupan rekening tabungan maupun perubahannya akan diberitahukan oleh Bank kepada Pemilik Rekening dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
h. Pada saat penutupan rekening, buku tabungan dan Kartu Tabungan (jika ada) harus diserahkan kembali kepada Bank. Aplikasi Indra Mobile harus dihapus dari ponsel Nasabah.

14. PERUBAHAN DAN PENGECUALIAN BERLAKUKAN KETENTUAN SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN PERORANGAN

a. Bank dapat melakukan perubahan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan dan berlaku mengikat Pemilik Rekening cukup dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemilik Rekening sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Pemilik Rekening tidak menyetujui terhadap seluruh atau sebagian perubahan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan yang dilakukan oleh Bank tersebut, maka Pemilik Rekening wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis pada Bank sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila Pemilik Rekening tidak memberikan tanggapan keberatan/sanggahan tertulis dalam 30 hari kerja sebelum berlakunya perubahan maka b. Pemilik Rekening dianggap setuju terhadap perubahan tersebut.
Pengecualian atas berlakunya ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan ini hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Bank.

15. BUKU TABUNGAN HILANG/CACAT

a. Buku tabungan tidak diperbolehkan untuk dititipkan ataupun disimpan pada Bank termasuk pegawainya. Segala resiko yang terjadi atas penitipan buku tabungan menjadi tanggung jawab Pemilik Rekening.
b. Penerbitan buku tabungan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Bank.
c. Dalam hal buku tabungan dicuri atau hilang, Nasabah wajib melaporkan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Bank dimana rekening dibuka selama jam kerja dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Bank.
d. Sebelum pemberitahuan tertulis diterima oleh Bank, setiap transaksi yang dilakukan dengan buku tabungan Nasabah yang hilang menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
e. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan buku tabungan, penyalahgunaan dalam bentuk apapun atas buku tabungan, kerugian atau tuntutan yang timbul karena kehilangan buku tabungan, kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya mesin EDC di luar kekuasaan Bank.
f. Bank tidak melayani transaksi apapun terhadap rekening tabungan milik Nasabah yang dilaporkan hilang oleh Nasabah kepada Bank. Untuk dapat kembali melakukan transaksi atas rekening tabungan tersebut, Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian buku tabungan ke Bank dimana rekening pertama dibuka.
g. Dalam hal buku tabungan rusak/cacat, maka Pemilik Rekening dapat mengajukan permohonan penggantian kepada kantor Bank tempat membuka rekening tabungan dengan menyerahkan buku tabungan yang rusak/cacat tersebut.
h. Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan antara lain tetapi tidak terbatas pada biaya pembuatan/penggantian buku tabungan habis/hilang/cacat/rusak, biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya.
i. Besarnya biaya-biaya dimaksud pada poin h di atas berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh Bank dari rekening tabungan Nasabah yang bersangkutan.

16. PENANGANAN KELUHAN

a. Dalam hal Nasabah akan menyampaikan keluhan kepada Bank sehubungan dengan rekening tabungan, dapat dilakukan secara tertulis kepada kantor pusat PT BPR Indra Candra, atau melalui surel di cs@bprindra.com, atau melalui Whatsapp di 08155722217 dengan dilampiri dengan fotokopi identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung lainnya.
b. Bank akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank, selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya keluhan tersebut.
c. Keluhan Nasabah yang disampaikan kepada PT BPR Indra Candra setelah 3 (tiga) bulan atau lebih sejak tanggal transaksi, tidak akan dilayani oleh Bank.

17. FORCE MAJEURE

a. PT BPR Indra Candra tidak bertanggung jawab atas kelalaian pelaksanaan kewajiban dalam hal terjadi peristiwa Force Majeure. Pelaksanaan kewajiban tersebut ditunda selama berlangsung peristiwa Force Majeure tersebut.
b. Pemilik Rekening dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun dari pihak manapun juga, termasuk dari Pemilik Rekening sendiri, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Pemilik Rekening karena sebab-sebab yang diakibatkan oleh peristiwa Force Majeure.

18. HUKUM YANG BERLAKU DAN DOMISILI

a. Setiap transaksi perbankan yang dilakukan Pemilik Rekening akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. Syarat dan Ketentuan ini serta pelaksanaannya dan penafsirannya dalam segala hal diatur oleh serta diartikan dan ditafsirkan dengan hukum Negara Republik Indonesia.
c. Pemilik Rekening dan PT BPR Indra Candra memilih domisili tetap dan permanen di Panitera Pengadilan Negeri Singaraja.
d. Bank dan Pemilik Rekening setuju bahwa setiap perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan ini, diselesaikan dengan cara musyawarah. Apabila musyawarah tidak menyelesaikan perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat, maka berdasarkan kesepakatan tertulis Bank dan Pemilik Rekening, perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat tersebut dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
e. Dalam hal perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat tersebut tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai ketentuan regulator, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Singaraja, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

19. PENJAMINAN SIMPANAN

Pemilik Rekening dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut “Peraturan dan Ketentuan LPS”), maka simpanan yang dijamin oleh LPS adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan Peraturan dan Ketentuan LPS. Apabila simpanan Pemilik Rekening yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS yaitu sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau apabila Pemilik Rekening menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Pemilik Rekening tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.

 
Syarat & Ketentuan

 

 

Open Chat
1
Close chat
Hello! Thanks for visiting us. Please press Start button to chat with our support :)

Start

Open Chat