Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan

Membuka rekening di BPR Indra sekarang menjadi lebih mudah dan aman! Ada 2 cara praktis untuk membuka rekening tabungan di BPR Indra:
1. Anda bisa unduh aplikasi Indra Mobile di Google Play Store dan Apple App Store, lalu cari menu Pembukaan Rekening di halaman depan. Ikuti langkah-langkah sesuai panduan yang tersedia di aplikasi.
2. Anda bisa melengkapi formulir di bawah ini dan lampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Apabila Anda setuju dengan syarat dan ketentuan di bagian bawah halaman ini, silakan berikan tanda setuju dan tekan “Kirim”.

Kami akan melakukan verifikasi data melalui telepon kepada Anda. Instruksi setoran awal akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat Anda yang terdaftar.

Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan

Nama Lengkap (sesuai tanda pengenal)*

Tanda Pengenal* KTPPaspor (WNA)KITAS (WNA)

Nomor Tanda Pengenal/NIK*

Tempat Dikeluarkan Tanda Pengenal*

Berlaku Hingga*

Alamat (sesuai tanda pengenal)*

Kota*

Kode Pos*

No. Telepon

No. HP*

No. WhatsApp*

Alamat E-mail*

Alamat Surat Menyurat*

Kota*

Kode Pos*

Sumber Penghasilan *

Penghasilan/Gaji Kotor per Tahun (Rp.)*

Penghasilan Lainnya per Tahun (Rp.)*

Total Penghasilan per Tahun (Rp.)*

Status Rumah*

Informasi Lainnya

Jenis Kelamin *

Tempat/Tanggal Lahir*

Nama Gadis Ibu Kandung*

Status Perkawinan*

Jumlah Tanggungan*

Agama*

Kewarganegaraan*

Pendidikan Terakhir*

Pekerjaan*

Status Pekerjaan*

Memiliki NPWP*

No. NPWP

Alasan (tidak memiliki NPWP)

Nama Kantor/Perusahaan Tempat Bekerja*

Jabatan/Pangkat*

Bidang Usaha*

Lama Bekerja/Usaha (Tahun)*

Alamat Kantor/Perusahaan Tempat Bekerja*

Kota*

Kode Pos*

No. Telepon*

Nilai Setoran Awal (Rp.)*

Nilai Transaksi Rata-rata (Rp.)*

*Wajib diisi

Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan

Mohon Syarat dan Ketentuan ini dibaca secara seksama sebelum Anda menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan karena Anda akan terikat oleh Syarat dan Ketentuan ini setelah Anda menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan ini.

Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan termasuk perubahannya di kemudian hari. Syarat dan Ketentuan ini berlaku pula untuk setiap pembukaan berikutnya dari produk Tabungan yang sama yang dilakukan oleh Penabung.

Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 
1. DESKRIPSI UMUM
1.1 Definisi

a. Bank adalah PT BPR Indra Candra yang berkedudukan dan berkantor pusat di Singaraja.
b. Penabung atau nasabah adalah perorangan yang telah memiliki kartu identitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah memenuhi syarat sebagai pemilik rekening.
c. Rekening Gabungan adalah rekening yang kepemilikannya dimiliki oleh 2 (dua) perorangan dimana pihak-pihak tersebut bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap segala kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.
d. Indra Mobile adalah aplikasi yang dapat diunduh dari media distribusi aplikasi/software resmi yang ditunjuk Bank yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di ponsel Penabung untuk melakukan transaksi atau untuk memperoleh informasi.
e. Kurator adalah perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
f. BO (Beneficial Owner) adalah orang/pihak yang menjadi sumber/asal dana untuk rekening Penabung dan/atau menerima manfaat tertentu dan/atau memberikan kuasa untuk melakukan transaksi.

1.2 Syarat-syarat Umum

a. Pembukaan rekening dapat dilakukan calon Penabung di cabang Bank terdekat atau melalui aplikasi Indra Mobile dengan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan dengan disertakan dokumen pendukung yang ditentukan oleh Bank.
b. Sebagai bukti kepemilikan rekening tabungan, Bank akan menerbitkan buku tabungan. Bank berhak untuk mengenakan biaya kepada Penabung atas penerbitan buku tabungan tersebut.
c. Buku tabungan, username, PIN (Personal Identification Number), dan OTP (One-Time Password) bersifat rahasia dan tidak untuk diberikan kepada pihak selain Penabung.
d. Penabung harus mencetak transaksi yang telah dilakukan pada buku tabungan secara berkala.
e. Bank tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kegagalan bekerjanya Indra Mobile dan/atau sarana lain yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan Bank.
f. Penabung dilarang menggunakan rekening Bank untuk menampung dana hasil transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada transaksi pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
g. Penabung dilarang menggunakan dana simpanan dalam rekening Bank untuk melakukan transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan transaksi pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
h. Bank berhak untuk tidak melaksanakan/menunda transaksi dan/atau instruksi dari Penabung yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank terkait produk dana, atau terdapat indikasi bahwa transaksi atau instruksi tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau nama Penabung terdapat dalam Daftar Terduga teroris dan Organisasi teroris, dan/atau Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
i. Apabila di kemudian hari Penabung mengajukan fasilitas Indra Mobile dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening, maka Penabung dengan ini menyatakan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Indra Mobile dan/atau fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening yang digunakan oleh Penabung.
j. Untuk setiap transaksi di atas Rp100 juta, Penabung wajib memberikan informasi sumber dana dan tujuan transaksi serta Bank berhak melakukan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank. Bank berhak untuk menolak transaksi tersebut apabila Penabung tidak lolos dalam tahap verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
k. Penabung memberikan persetujuan kapada Bank, baik sekarang maupun Penabung tidak lagi menjadi nasabah Bank untuk melakukan penawaran produk dan/atau layanan Bank melalui sarana komunikasi pribadi.
l. Bank berhak untuk mengikutsertakan rekening Penabung dalam program undian yang diselenggarakan oleh Bank (jika ada) sesuai dengan ketentuan dan mekanisme program undian yang ditentukan oleh Bank yang akan diinformasikan kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
m. Bank berhak untuk tidak mengikutsertakan rekening Penabung dalam program undian yang diselenggarakan oleh Bank (jika ada) apabila Penabung tidak memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Bank untuk keikutsertaan dalam program undian tersebut.
n. Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian pelaksanaan kewajiban dalam hal terjadi peristiwa Force Majeure. Pelaksanaan kewajiban tersebut dapat ditunda selama berlangsung peristiwa Force Majeure tersebut.

2. KETENTUAN REKENING GABUNGAN

a. Penabung dapat membuka Rekening Gabungan yang berstatus “AND”, “OR”, dan “QQ” dan semua pihak yang terlibat dalam pembukaan Rekening Gabungan tersebut turut bertanggung jawab dan melepaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan apabila terdapat perselisihan/sengketa antara para pihak Penabung.
b. Dalam hal rekening dibuka sebagai Rekening Gabungan dengan kondisi “OR”, maka:
i. Segala bentuk tindakan terkait transaksi seperti penarikan, penyetoran, dan transfer pada Rekening Gabungan yang dilakukan oleh salah satu pihak dari Penabung Gabungan secara hukum mengikat pihak lainnya dan karenanya masing-masing pihak bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap Bank atas semua akibat yang timbul darinya.
ii. Setiap transaksi penarikan, penyetoran, dan transfer untuk Rekening Gabungan dengan kondisi “OR” dapat ditandatangani dan dilakukan oleh salah satu pihak Penabung Gabungan.
iii. Setiap transaksi finansial berupa penarikan, penyetoran, dan transfer dan transaksi non-finaansial atas Rekening Gabungan tersebut dilakukan melalui fasilitas yang disediakan oleh Bank. Untuk keperluan tersebut, Penabung Gabungan memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan akses ke Rekening Gabungan tersebut.
c. Dalam hal rekening dibuka sebagai Rekening Gabungan dengan kondisi “AND”, maka:
i. Tindakan terhadap rekening harus dilakukan oleh Penabung secara bersama-sama.
ii. Setiap penarikan atau transfer harus ditandatangani bersama-sama oleh semua pihak dari Penabung Gabungan.
d. Perselisihan/sengketa antara para pihak Penabung Gabungan merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari para pihak yang bersangkutan, dan Bank atas pertimbangannya sendiri berhak untuk menunda/tidak menjalankan instruksi transaksi dan/atau memblokir rekening hingga terdapat bukti penyelesaian perselisihan/sengketa atau kesepakatan secara tertulis yang ditandatangani oleh para pihak Penabung Gabungan atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
e. Para Penabung Gabungan dengan ini setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Penabung Gabungan atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan dan tuntutan hukum sehubungan dengan perselisihan/sengketa antara para pihak Penabung Gabungan dan/atau penundaan/penolakan transaksi dan/atau pemblokiran Rekening Gabungan yang dilakukan oleh Bank karena adanya perselisihan/sengketa antara para pihak Penabung Gabungan.
f. Setiap tindakan pada Rekening Gabungan untuk:
i. Perubahan data
ii. Pemblokiran
iii. Pembukaan blokir
iv. Pemberian kuasa kepada pihak lain
v. Menjaminkan rekening
vi. Penutupan rekening
wajib dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh Penabung Gabungan tersebut.
g. Dalam hal salah satu atau seluruh Penabung Gabungan meninggal dunia, maka seluruh ahli waris dari Penabung Gabungan (dalam hal seluruh Penabung Gabungan meninggal dunia) atau Penabung Gabungan yang masih hidup bersama-sama dengan seluruh ahli waris dari Penabung Gabungan yang meninggal dunia (dalam hal salah satu Penabung Gabungan meninggal dunia), wajib memberitahukan hal tersebut kepada Bank dengan menyertakan dokumen-dokumen waris yang sah sesuai dengan ketentuan prosedur hukum dan ketentuan produk dana yang berlaku di Bank untuk selanjutnya dilakukan pencairan saldo dan penutupan Rekening Gabungan tersebut.
h. Dalam hal Bank menerima pemberitahuan tertulis terkait pernyataan pailit terhadap Penabung Gabungan, maka Bank akan melakukan pemblokiran terhadap Rekening Gabungan tersebut. Selanjutnya atas permintaan Kurator, Bank akan melakukan tindakan antara lain pembukaan blokir dan pencairan/pemindahbukuan serta penutupan sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.

3. PENYETORAN

a. Setoran pertama dan setoran selanjutnya ke rekening tabungan mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank yang akan diberitahukan oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
b. Penyetoran dapat dilakukan bebas setiap saat selama kantor Bank buka pada waktu dan jam kerja Bank atau melalui mesin EDC dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh Bank.
c. Untuk transaksi kiriman uang masuk melalui virtual account akan dikreditkan ke rekening tabungan setelah dana efektif diterima oleh Bank.
d. Penyetoran memiliki pembatasan limit transaksi sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank dan Penabung bersedia untuk mematuhi dan melaksanakan aturan pembatasan limit tersebut.

4. PENARIKAN DAN TRANSFER

a. Kecuali produk tabungan berjangka, penarikan dana, dan transfer dana dapat dilakukan bebas setiap saat selama kantor Bank buka pada waktu dan jam kerja Bank atau melalui mesin EDC atau Indra Mobile dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh Bank.
b. Setiap kali Penabung melakukan penarikan atau transfer dana melalui kantor Bank, Bank berhak melakukan proses verifikasi OTP (One Time Password), kartu identitas diri Penabung, tanda tangan Penabung, dan/atau proses verifikasi lainnya (apabila dibutuhkan) sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
c. Bank berhak untuk menolak memproses penarikan atau transfer dana jika Penabung tidak dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank atau saldo rekening tidak mencukupi.
d. Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana melalui fasilitas yang disediakan oleh Bank, bank lain, atau lembaga nonbank, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk:
i. Menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada fasilitas Bank yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana;
ii. Memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada bank lain, lembaga nonbank, dan pihak lain yang bekerja sama dengan baik lain atau lembaga nonbank tersebut untuk ditampilkan pada fasilitas yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana.
Penampilan nama dan/atau nomor rekening tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah yang melakukan transfer dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer.
e. Penabung dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data Penabung kepada bank pembayar yang diperlukan dalam rangka penerusan transaksi kiriman uang Penabung.
f. Penarikan dan transfer memiliki pembatasan limit transaksi sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank dan Penabung bersedia untuk mematuhi dan melaksanakan aturan pembatasan limit tersebut.
g. Penarikan atau transfer yang dilakukan bukan oleh Penabung sendiri hanya dapat dilakukan di Bank tempat membuka rekening tabungan dan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai dari Penabung serta kartu identitas asli milik Penabung dan Penerima Kuasa.

5. INSTRUKSI PENABUNG

a. Instruksi Penabung, termasuk namun tidak terbatas pada penyetoran, penarikan, dan transfer dapat dilakukan secara tertulis maupun secara elektronik melalui Indra Mobile dengan mengacu pada ketentuan produk dan ketentuan layanan Indra Mobile yang berlaku di Bank.
b. Instruksi Penabung yang terekam atau yang dihasilkan oleh sarana elektronik Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Penabung dan Bank.
c. Identifikasi Penabung dapat dilakukan melalui tanda tangan basah atau One Time Password (OTP) atau Personal Identification Number (PIN) pada sistem transaksi yang digunakan pada Bank.
d. Setiap transaksi/instruksi yang dilakukan dengan menggunakan OTP atau PIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Penabung dianggap telah disahkan oleh Penabung itu sendiri.
e. Seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ke Penabung atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Penabung berdasarkan perintah dari Penabung atau untuk kepentingan Penabung, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan risiko Penabung.

6. REKENING PASIF

a. Rekening pasif adalah rekening yang dalam waktu 12 (dua belas) bulan terturut-turut tidak terdapat transaksi penyetoran maupun penarikan oleh Penabung (di luar transaksi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem Bank, seperti pengkreditan bunga dan pendebetan biaya-biaya atau pajak).
b. Terhadap rekening pasif tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Dapat menerima penyetoran/pengkreditan, tetapi tidak dapat dilakukan penarikan/pendebetan, kecuali pendebetan oleh Bank untuk biaya-biaya terkait pengelolaan rekening.
ii. Rekening pasif dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
iii. Perubahan status rekening pasif menjadi aktif dapat dilakukan melalui kantor Bank dimana rekening pertama kali dibuka atas permintaan Penabung.

7. KEWAJIBAN PENABUNG

a. Dalam hal terjadi perubahan data dan tanda tangan Penabung terhadap data terakhir yang diterima Bank, atau setiap saat apabila Penabung diminta oleh Bank untuk melakukan pengkinian data, maka Penabung wajib memberitahukan perubahan data dimaksud disertai dengan dokumen pendukung yang sah kepada Bank. Perubahan tersebut berlaku efektif sejak diterimanya pemberitahuan oleh Bank. Setiap kerugian yang diakibatkan karena kelalaian, penolakan, dan/atau keterlambatan pemberitahuan tersebut di atas menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
b. Apabila sumber penghasilan Penabung berasal dari orang lain, maka Penabung wajib menginformasikan hal tersebut kepada Bank dan selanjutnya wajib melengkapi seluruh informasi dan dokumen terkait Beneficial Owner (BO) kepada Bank secara lengkap dan benar. Apabila Penabung tidak memenuhi ketentuan ini maka Bank berhak untuk menghentikan layanan perbankan atas rekening tersebut.

8. PEMBERIAN INFORMASI OLEH BANK

a. Pemberitahuan dari Bank kepada Penabung akan dilakukan melalui sarana komunikasi secara fisik atau elektronik, baik secara langsung ataupun dalam bentuk pengumuman sesuai ketentuan yang berlaku di Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Penabung maupun kegiatan usaha atau transaksi Penabung, akan disimpan dan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk melakukan verifikasi, mencocokan, menilai, atau menggunakannya untuk kepentingan Bank maupun pihak regulator sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Penabung dengan ini memberikan hak dan persetujuan kepada Bank untuk melakukan pemrosesan data pribadi serta untuk dapat menggunakan, memberikan, dan melaporkan data Penabung ke dalam Sistem Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan dan Sistem Akses Informasi Keuangan maupun kepada pihak manapun yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

9. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA

a. Bank akan memberikan bunga atas dana simpanan Penabung yang mengendap di rekening sesuai ketentuan produk dana yang berlaku di Bank.
b. Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo rekening Penabung yang tercatat pada pembukuan Bank.
c. Besarnya suku bunga ditentukan oleh Bank. Bank berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Penabung.

10. KUASA

a. Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada Bank guna mendebet rekening Penabung untuk:
i. Kewajiban terhutang lainnya, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Penabung.
ii. Segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang maupun dalam kaitan bisnis lainnya antara Penabung dengan Bank.
iii. Melakukan koreksi terhadap transaksi apabila terdapat kekeliruan/kesalahan dalam pelaksanaan transaksi yang dijalankan oleh Bank akibat kesalahan penginputan transaksi atau gangguan/error pada sistem Bank, dan/atau terdapat kesalahan dari pihak pengirim dana kepada Penabung, dan Bank diminta untuk melakukan pengembalian dana tersebut (reversal) dari bank pengirim dan/atau terdapat kekeliruan pembukuan oleh Bank.
iv. Penabung dalam kedudukannya sebagai debitur Bank atau penjamin dari debitur Bank memiliki kewajiban pembayaran atas fasilitas pinjaman yang tertunggak kepada Bank.
v. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
vi. Dalam hal Penabung menggunakan fasilitas autodebet dari Bank untuk pembayaran tagihan rutin, maka Bank akan mendebet rekening Penabung sejumlah nilai tagihan berikut biaya administrasi.
b. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening tabungan berdasarkan kuasa dari Penabung tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
c. Apabila setelah diperhitungkan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin a ternyata saldo dalam rekening tidak mencukupi, maka kekurangannya akan menjadi kewajiban Penabung dan oleh karenanya wajib dilunasi. Jika Bank melaksanakan tindakan-tindakan sehubungan dengan ketentuan poin c ini, Penabung dengan ini setuju bahwa Bank tidak memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Penabung atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, dan tuntutan hukum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Bank tersebut sepanjang Bank telah melakukan tindakan/upaya-upaya penanganan yang cukup sesuai prosedur Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Kuasa-kuasa tersebut tidak dapat diakhiri oleh sebab apapun termasuk oleh sebab-sebab sebagaimana diatur dalam pasal 1813 (perihal berakhirnya kuasa), pasal 1814 (perihal penarikan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa) dan pasal 1816 (perihal pengangkatan penerima kuasa) KUH Perdata.

11. LAPORAN TRANSAKSI REKENING

a. Bank dapat menginformasikan laporan transaksi rekening dan posisi saldo kepada Penabung secara tertulis maupun secara elektronik melalui Indra Mobile dengan mengacu pada ketentuan produk dan ketentuan layanan Indra Mobile yang berlaku di Bank.
b. Dalam hal terdapat perbedaan antara data dan dokumen yang dimiliki oleh Penabung dengan data dan dokumen yang tercatat pada Bank, maka yang berlaku adalah data dan dokumen yang tercatat dan tersimpan pada Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
c. Bank berhak melakukan koreksi atas saldo Penabung jika terjadi kekeliruan transaksi pada rekening dan/atau kekeliruan posting transaksi di rekening dan/atau kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank. Penabung membebaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan atas perbaikan kesalahan tersebut.

12. PENABUNG MENINGGAL DUNIA

a. Apabila Penabung meninggal dunia, Bank berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh Bank agar Bank dapat mencairkan saldo rekening tabungan kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan pencairan saldo rekening tabungan milik Penabung yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak sesuai dengan dokumen keahliwarisan, maka Bank dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening tabungan milik Penabung.
b. Dalam rangka mengamankan harta peninggalan Penabung yang telah meninggal dunia, Bank berhak untuk melakukan pemblokiran rekening sampai adanya ahli waris menyampaikan dokumen keahliwarisan kepada Bank.

13. PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING

a. Bank berhak melakukan pemblokiran rekening atau pemblokiran saldo (hold amount), baik atas sebagian atau seluruh saldo dalam rekening dalam hal:
i. Terdapat permintaan pemblokiran dari Penabung, yang diajukan kepada Bank sesuai ketentuan pemblokiran yang berlaku di Bank.
ii. Terdapat indikasi tindak pidana terkait dengan rekening.
iii. Terdapat indikasi perselisihan mengenai kepemilikan rekening.
iv. Menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan transaksi pada rekening dan/atau kekeliruan posting transaksi di rekening dan/atau kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank karena sebab apapun.
v. Terdapat kelalaian pemenuhan kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Penabung kepada Bank dalam kedudukannya selaku Debitur Bank/penjamin dari Debitur Bank.
vi. Terdapat indikasi kejadian yang menurut penilaian Bank berpotensi merugikan Penabung atau pihak-pihak lain yang terkait.
vii. Terdapat dugaan/indikasi rekening disalahgunakan untuk tujuan penipuan/tindak pidana, dan atau Penabung masuk dalam terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan/atau Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
viii. Penabung terindikasi melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan hukum atau peraturan Bank yang berlaku.
ix. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang, dan/atau atas kebijakan dan pertimbangan sendiri dari Bank.
x. Bank tidak dapat menghubungi Penabung untuk melakukan pengkinian seluruh/sebagian data atau Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) atau Penabung tidak/menolak melakukan pengkinian seluruh/sebagian data kepada Bank baik untuk pengkinian data secara berkala maupun ketika terjadi perubahan data pribadi Penabung atau untuk melakukan EDD.
xi. Penabung tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
xii. Penabung menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya.
xiii. Penabung memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Selanjutnya, selain karena alasan pemblokiran pada angka romawi i, Bank berhak untuk menolak segala bentuk pengajuan pembukaan rekening, layanan perbankan, dan fasilitas baru dari Penabung.
b. Pemblokiran terhadap rekening atas perintah dari instansi yang berwenang hanya dapat dicabut setelah terdapat perintah resmi dari instansi yang memerintahkan pemblokiran tersebut.
c. Bank berhak menutup rekening apabila:
i. Terdapat permintaan penutupan rekening dari Penabung, yang diajukan kepada Bank sesuai ketentuan dan prosedur masing–masing produk yang berlaku di Bank.
ii. Rekening dalam kondisi saldo nihil untuk jangka waktu tertentu atau Penabung tidak melakukan setoran awal sesuai waktu dan sesuai jumlah yang ditentukan untuk masing–masing produk sesuai ketentuan produk yang berlaku di Bank.
iii. Terdapat data, informasi identitas, pernyataan, dan dokumen yang diberikan oleh Penabung kepada Bank ketika pembukaan rekening/pengkinian data yang terbukti tidak benar/palsu/fiktif.
iv. Terdapat indikasi bahwa terjadi penyalahgunaan rekening, termasuk namun tidak terbatas untuk menampung dan/atau untuk melakukan tindak kejahatan atau untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat dan atau Bank atau pihak lain manapun.
v. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
vi. Berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Bank dengan mengacu pada ketentuan penutupan rekening Bank.
vii. Penabung tidak/menolak melakukan kewajiban pengkinian seluruh/sebagian data ke Bank, baik untuk pengkinian data secara berkala/ketika terjadi perubahan data/setiap saat ketika diminta oleh Bank (termasuk untuk kondisi ini adalah apabila Penabung tidak dapat dihubungi/tidak diketahui keberadaannya/ahli warisnya) atau untuk melakukan EDD, setelah sebelumnya Bank melakukan upaya–upaya yang cukup untuk menghubungi Penabung ke alamat/nomor kontak Penabung yang tercatat di Bank.
Selanjutnya, Bank dapat menolak untuk melakukan hubungan usaha dalam bentuk apapun dengan Penabung yang rekeningnya ditutup karena alasan pemalsuan data/data fiktif, terkait tindak kejahatan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Saldo yang ada pada rekening yang ditutup akan diserahkan kepada Penabung atau kepada pihak lain yang berhak menurut ketentuan yang berlaku di Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah diperhitungkan dengan seluruh biaya atau kewajiban yang menjadi kewajiban Penabung kepada Bank.
f. Penutupan rekening harus dilakukan oleh Penabung di kantor tempat rekening dibuka dengan membawa asli kartu identitas Penabung yang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
g. Penutupan rekening tabungan dikenakan biaya penutupan. Besarnya biaya penutupan rekening tabungan dapat dilihat di https://bprindra.com/biaya-layanan/.
h. Pada saat penutupan rekening, buku tabungan harus diserahkan kembali kepada Bank dan aplikasi Indra Mobile harus dihapus dari ponsel Penabung.

14. PERUBAHAN DAN PENGECUALIAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN PERORANGAN

a. Bank dapat melakukan perubahan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan dan berlaku mengikat Penabung dengan pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal berlakunya perubahan tersebut melalui media informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Penabung tidak menyetujui terhadap seluruh atau sebagian dari perubahan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan tersebut, maka Penabung wajib memberikan konfirmasi secara tertulis kepada Bank. Apabila Penabung tidak memberikan tanggapan keberatan/sanggahan tertulis setelah tanggal berlakunya perubahan, maka Penabung dianggap setuju terhadap perubahan tersebut.
b. Pengecualian atas berlakunya ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan ini hanya dapat diberikan berdasarkan persetujuan tertulis dari Bank.

15. BUKU TABUNGAN

a. Transaksi pada buku tabungan yang belum tercetak dalam jumlah atau jangka waktu tertentu, dapat digabung menjadi satu transaksi debet dan/atau satu transaksi kredit (sesuai dengan jenis transaksi yang bersangkutan) dan penggabungan transaksi unprinted dilakukan secara otomatis oleh sistem.
b. Buku tabungan tidak diperbolehkan untuk dititipkan ataupun disimpan pada Bank termasuk pegawainya. Segala risiko yang terjadi atas penitipan buku tabungan menjadi tanggung jawab Penabung.
c. Dalam hal buku tabungan dicuri atau hilang atau rusak atau habis terpakai, maka Penabung dapat mengajukan permohonan penggantian buku tabungan di kantor Bank. Penggantian buku tabungan akan diproses oleh Bank selama Penabung telah memenuhi ketentuan yang berlaku di Bank.
d. Sebelum pemberitahuan tertulis diterima oleh Bank, setiap transaksi yang dilakukan dengan buku tabungan Penabung yang hilang menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
e. Penabung bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan buku tabungan, penyalahgunaan dalam bentuk apa pun atas buku tabungan, kerugian atau tuntutan yang timbul karena kehilangan atau kerusakan buku tabungan.
f. Penabung wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan antara lain tetapi tidak terbatas pada biaya pembuatan/penggantian buku tabungan habis/hilang/cacat/rusak, biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya dapat dilihat di https://bprindra.com/biaya-layanan/. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh Bank dari rekening Penabung yang bersangkutan.
g. Besarnya biaya-biaya dimaksud di atas disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Bank dan apabila terdapat perubahan akan diberitahukan kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

16. PENANGANAN PENGADUAN

a. Dalam hal Penabung menyampaikan pengaduan kepada Bank sehubungan dengan rekening tabungan, pengaduan dapat dilakukan secara tertulis kepada kantor pusat PT BPR Indra Candra, atau melalui surel di cs@bprindra.com, atau melalui Whatsapp di 08155722217 (tekan 9). Untuk keperluan penanganan pengaduan tersebut, Bank berhak untuk meminta Penabung menyerahkan fotokopi identitas diri Penabung dan dokumen pendukung lainnya.
b. Bank akan menanggapi pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Setiap pengaduan kepada Bank harus disampaikan Penabung dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.
d. Mekanisme layanan pengaduan dapat dilihat di https://bprindra.com/pertanyaan-kritik-saran/.

17. HUKUM YANG BERLAKU DAN DOMISILI

a. Setiap transaksi perbankan yang dilakukan oleh Penabung akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan ini serta pelaksanaannya dan penafsirannya dalam segala hal diatur oleh serta diartikan dan ditafsirkan dengan hukum Negara Republik Indonesia.
c. Penabung setuju bahwa setiap perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Perorangan ini, diselesaikan dengan cara musyawarah.
d. Apabila musyawarah tidak menyelesaikan perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat, maka berdasarkan kesepakatan tertulis Bank dan Penabung, perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat tersebut dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
e. Dalam hal perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat tersebut tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah maupun melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Singaraja, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

18. PENJAMINAN SIMPANAN

Penabung dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut “Peraturan dan Ketentuan LPS”), maka simpanan yang dijamin oleh LPS adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan Peraturan dan Ketentuan LPS. Apabila simpanan Penabung yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Penabung menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Penabung tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.

 
Syarat & Ketentuan

 

 

Open Chat
1
Close chat
Hello! Thanks for visiting us. Please press Start button to chat with our support :)

Start

Open Chat