Pembukaan Rekening Deposito Badan

Dimanapun Anda berada bukan menjadi penghalang untuk memiliki deposito di BPR Indra! Dengan suku bunga yang relatif lebih tinggi, dijamin oleh LPS, dan didukung oleh sistem manajemen yang suportif dan profesional, membuat BPR Indra selalu menjadi pilihan yang tepat untuk menginvestasikan uang Anda.

Anda cukup melengkapi formulir di bawah ini dan lampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Apabila Anda setuju dengan syarat dan ketentuan di bagian bawah halaman ini, silakan berikan tanda setuju dan tekan “Kirim”.

Kami akan melakukan verifikasi data melalui telepon kepada Anda. Instruksi setoran deposito akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat Anda yang terdaftar.

Layanan ini berlaku untuk nasabah di seluruh wilayah Indonesia.

Formulir Pembukaan Rekening Deposito Badan

Nama Badan (sesuai akta)*

Akta Awal Pendirian*

Tanggal diterbitkan*

Tempat Akta Pendirian diterbitkan*

Tanggal Pendirian Badan *

Jenis Badan*

Bidang Usaha*

No. NPWP*

No. Izin Usaha*

No. NIB*

Alamat Badan (sesuai akta) *

Kota*

Kode Pos*

No. Telepon*

No. HP*

No. WhatsApp*

Alamat Korespondensi (jika berbeda dengan tanda pengenal)*

Sandi Bank*

Alamat E-mail*

Website Badan*

Data Referensi Keuangan :
1. Nama Bank*

No. Rekening*

Jenis Rekening*

Atas Nama*

2. Nama Bank

No. Rekening

Jenis Rekening

Atas Nama

Laporan Keuangan *

Tipe Rekening*

Tujuan Pembukaan Rekening*

Sumber Dana*

Data Penanggungjawab 1

Nama Lengkap (sesuai tanda pengenal) *

Nama Alias*

Jabatan di Badan*

Lama Bekerja di Badan (Tahun)*

Tanda Pengenal* KTPPaspor (WNA)KITAS (WNA)

Nomor Tanda Pengenal/NIK*

Tempat Dikeluarkan Tanda Pengenal*

Berlaku Hingga*

Tempat/Tanggal Lahir*

Kewarganegaraan*

Alamat (sesuai tanda pengenal)*

Kota*

Kode Pos*

No. HP*

No. WhatsApp*

Alamat E-mail*

Alamat Korespondensi (jika berbeda dengan tanda pengenal) *

Kota*

Kode Pos*

Data Penanggungjawab 2

Nama Lengkap (sesuai tanda pengenal)*

Nama Alias*

Jabatan di Badan*

Lama Bekerja di Badan (Tahun)*

Tanda Pengenal* KTPPaspor (WNA)KITAS (WNA)

Nomor Tanda Pengenal/NIK*

Tempat Dikeluarkan Tanda Pengenal*

Berlaku Hingga*

Tempat/Tanggal Lahir*

Kewarganegaraan*

Alamat (sesuai tanda pengenal)*

Kota*

Kode Pos*

No. HP*

No. WhatsApp*

Alamat E-mail*

Alamat Korespondensi (jika berbeda dengan tanda pengenal)*

Kota*

Kode Pos*

Cabang Buka Rekening*

Nominal Deposito (Rp)*

Jangka Waktu*

Breakable*

Suku Bunga*

Asal Dana*

Jika Debet Rekening PT BPR Indra Candra
Nama

Nomor Rekening

Jika Transfer dari Bank Lain
Nama Pengirim

Nama Bank

Nomor Rekening

Cabang

Perpanjangan*

Suku Bunga (p.a)*

Pembayaran Bunga Deposito*

Jika Kredit Rekening di PT BPR Indra Candra
Nama Penerima

Nomor Rekening

Jika Transfer ke Bank Lain
Nama Penerima

Nama Bank

Nomor Rekening

Cabang

*Wajib diisi

Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Deposito Badan

Mohon Syarat dan Ketentuan ini dibaca secara seksama sebelum Anda menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Deposito Badan karena Anda akan terikat oleh Syarat dan Ketentuan ini setelah Anda menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Deposito Badan ini.

Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening Deposito Badan termasuk perubahannya di kemudian hari. Syarat dan Ketentuan ini berlaku pula untuk setiap pembukaan berikutnya dari produk Deposito yang sama yang dilakukan oleh Deposan.

Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 
1. DESKRIPSI UMUM
1.1 Definisi

a. Bank adalah PT BPR Indra Candra yang berkedudukan dan berkantor pusat di Singaraja.
b. Deposan atau Nasabah adalah badan usaha atau badan hukum yang telah memiliki izin usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah memenuhi syarat sebagai pemilik rekening.
c. Kurator adalah perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
d. BO (Beneficial Owner) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.
e. Deposito adalah produk deposito Bank dengan mata uang Rupiah, yaitu Deposito Reguler.
f. Deposito Reguler adalah produk simpanan dimana Deposan tidak dapat mencairkan simpanannya selama jangka waktu yang ditetapkan kecuali dengan kesepakatan antara Bank dan Deposan.
g. Bilyet Deposito adalah bukti kepemilikan rekening oleh Deposan atas sejumlah dana yang ditempatkan di rekening deposito di Bank

1.2 Syarat-syarat Umum

a. Pembukaan rekening harus dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili calon Deposan (selanjutnya disebut “Penanggungjawab”) di cabang Bank terdekat dengan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Deposito Badan dengan disertakan dokumen pendukung yang ditentukan oleh Bank.
b. Sebagai bukti kepemilikan rekening deposito, Bank akan menerbitkan Bilyet Deposito.
c. Bilyet Deposito bersifat rahasia dan tidak untuk diberikan kepada pihak selain Deposan.
d. Deposan dilarang menggunakan rekening Bank untuk menampung dana hasil transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada transaksi pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
e. Deposan dilarang menggunakan dana simpanan dalam rekening Bank untuk melakukan transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan transaksi pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
f. Bank berhak untuk tidak melaksanakan/menunda transaksi dan/atau instruksi dari Deposan yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank terkait produk dana, atau terdapat indikasi bahwa transaksi atau instruksi tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau nama Deposan terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan/atau Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
g. Apabila di kemudian hari Deposan mengajukan fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening, maka Deposan dengan ini menyatakan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening yang digunakan oleh Deposan.
h. Deposan memberikan persetujuan kapada Bank, baik sekarang maupun Deposan tidak lagi menjadi nasabah Bank untuk melakukan penawaran produk dan/atau layanan Bank melalui sarana komunikasi pribadi.
i. Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian pelaksanaan kewajiban dalam hal terjadi peristiwa Force Majeure. Pelaksanaan kewajiban tersebut dapat ditunda selama berlangsung peristiwa Force Majeure tersebut.

2. PENEMPATAN DANA DEPOSITO

a. Penempatan dana deposito dapat dilakukan di seluruh kantor Bank.
b. Penempatan dana deposito dapat dilakukan setiap saat selama kas buka pada waktu jam kerja Bank.
c. Deposan dapat menyetorkan dana deposito di kantor Bank atau melalui transfer ke rekening tabungan/giro milik Bank di bank umum.
d. Penempatan dana deposito akan berlaku efektif setelah dana diterima dan dibukukan oleh Bank.
e. Penempatan dana deposito memiliki pembatasan limit sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank dan Deposan bersedia untuk mematuhi dan melaksanakan aturan pembatasan limit tersebut.

3. PEMBAYARAN ATAU PENCAIRAN DANA DEPOSITO

a. Pencairan dana deposito di kantor Bank dilakukan selama kas buka pada waktu jam kerja wajib disertakan dengan Bilyet Deposito asli yang telah ditandatangani oleh Penanggungjawab dan kartu identitas asli Penanggungjawab.
b. Pencairan dana deposito hanya dapat dilakukan pada saat tanggal jatuh tempo di kantor Bank dimana deposito dibuka.
c. Bank berhak menolak pencairan dana deposito apabila tidak sesuai dengan ketentuan produk deposito yang berlaku di Bank.
d. Pada saat tanggal jatuh tempo, Bank akan membayarkan jumlah pokok dan bunga atas deposito. Apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur, maka pencairan akan dilakukan pada hari kerja berikutnya dan bunga akan tetap diperhitungkan sesuai jumlah hari berjalan.
e. Penanggungjawab wajib menandatangani Slip Pencairan Deposito untuk melakukan pencairan deposito di kantor Bank pada saat jatuh tempo.
f. Apabila deposito akan dicairkan sebelum tanggal jatuh temponya, maka Deposan wajib memberitahukan kepada Bank selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pencairan yang diinginkannya.
g. Pencairan sebagian atau seluruh deposito sebelum tanggal jatuh tempo hanya dapat dilakukan dengan izin/persetujuan Bank dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank termasuk hak Bank untuk mengenakan penalti atau untuk tidak membayarkan bunga pada periode berjalan.
h. Pada tanggal jatuh tempo, Bank akan melakukan proses pencairan deposito milik Deposan berdasarkan catatan penempatan deposito yang ada pada Bank, dan Deposan dengan ini setuju bahwa catatan yang ada pada Bank adalah merupakan bukti yang sah atas jumlah penempatan deposito oleh Deposan pada Bank.
i. Dana pencairan deposito akan disetorkan ke rekening tabungan milik Deposan yang terdapat di Bank dan/atau ditransfer ke rekening bank umum milik Deposan.
j. Untuk setiap pencairan dana deposito, Bank berhak melakukan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank. Bank berhak untuk menolak pencairan dana deposito tersebut apabila Penanggungjawab tidak dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
k. Pencairan dana deposito yang dilakukan bukan oleh Penanggungjawab sendiri hanya dapat dilakukan di Bank tempat membuka rekening deposito dan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai dari Penanggungjawab serta kartu identitas asli milik Penanggungjawab dan Penerima Kuasa.
l. Apabila tanda tangan Penanggungjawab pada Bilyet Deposito berbeda dengan tanda tangan pada identitas asli/pembukuan Bank, maka Bank berhak untuk menolak pencairan dana deposito.
m. Bank berhak untuk tidak melaksanakan/menunda pencairan dana deposito dan/atau instruksi dari Deposan yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank terkait produk deposito, atau terdapat indikasi bahwa pencairan dana deposito atau instruksi tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau nama Deposan terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan/atau Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

4. INSTRUKSI DEPOSAN

a. Instruksi Deposan, termasuk namun tidak terbatas pada pembukaan rekening dan penutupan rekening deposito dapat dilakukan secara tertulis dengan mengacu pada ketentuan produk dana dan ketentuan layanan yang berlaku di Bank.
b. Instruksi Deposan yang terekam atau yang dihasilkan oleh sarana elektronik Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Deposan dan Bank.
c. Identifikasi Penanggungjawab dilakukan melalui tanda tangan basah pada sistem transaksi yang digunakan pada Bank.
d. Seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ke Deposan atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Deposan berdasarkan perintah dari Deposan atau untuk kepentingan Deposan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan risiko Deposan.

5. PERPANJANGAN DAN JAMINAN

a. Bank berhak untuk menerima atau menolak perpanjangan atau perubahan atas rekening deposito yang diajukan oleh Deposan.
b. Deposito memiliki pilihan Alokasi Pokok Autorenewal (Automatic Rollover Principal/ARO) dan Alokasi Pokok dan Bunga Autorenewal (Automatic Rollover Principle + Interest/ARO+i).
c. Untuk deposito dengan ARO, pada saat jatuh tempo Bank secara otomatis akan memperpanjang pokok deposito dengan jangka waktu yang sama dan dengan suku bunga yang berlaku di Bank pada saat perpanjangan dilakukan, kecuali jika Bank menerima pemberitahuan/instruksi tertulis dari Deposan sebelum atau paling lambat pada tanggal jatuh tempo deposito. Bunga dikreditkan ke rekening tabungan Deposan di Bank atau di bank umum.
d. Untuk deposito dengan ARO+i, pada saat jatuh tempo Bank secara otomatis akan menggabungkan bunga ke dalam pokok deposito dan memperpanjang sekaligus dengan jangka waktu yang sama dan dengan suku bunga yang berlaku di Bank pada saat perpanjangan dilakukan, kecuali jika Bank menerima pemberitahuan/instruksi tertulis dari Deposan sebelum atau paling lambat pada tanggal jatuh tempo deposito.
e. Deposito tidak dapat dijual, dipindahkan, dialihkan, digadaikan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank

6. KEWAJIBAN DEPOSAN

a. Dalam hal terjadi perubahan data Deposan atau tanda tangan Penanggungjawab dari data terakhir yang diterima Bank, atau setiap saat apabila Penanggungjawab diminta oleh Bank untuk melakukan pengkinian data, maka Penanggungjawab wajib memberitahukan perubahan data dimaksud disertai dengan dokumen pendukung yang sah kepada Bank. Perubahan tersebut berlaku efektif sejak diterimanya pemberitahuan oleh Bank. Setiap kerugian yang diakibatkan karena kelalaian, penolakan, dan/atau keterlambatan pemberitahuan tersebut di atas menjadi tanggung jawab Penanggungjawab sepenuhnya.
b. Deposan wajib melengkapi seluruh informasi dan dokumen terkait Beneficial Owner (BO) kepada Bank secara lengkap dan benar. Apabila Deposan tidak memenuhi ketentuan ini, maka Bank berhak untuk menghentikan layanan perbankan atas rekening dan menutup rekening tersebut.

7. PEMBERIAN INFORMASI OLEH BANK

a. Pemberitahuan dari Bank kepada Deposan akan dilakukan melalui sarana komunikasi secara fisik atau elektronik, baik secara langsung ataupun dalam bentuk pengumuman sesuai ketentuan yang berlaku di Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Deposan maupun kegiatan usaha atau transaksi Deposan, akan disimpan dan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk melakukan verifikasi, mencocokan, menilai, atau menggunakannya untuk kepentingan Bank maupun pihak regulator sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Deposan dengan ini memberikan hak dan persetujuan kepada Bank untuk melakukan pemrosesan data pribadi serta untuk dapat menggunakan, memberikan, dan melaporkan data Deposan ke dalam Sistem Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan dan Sistem Akses Informasi Keuangan maupun kepada pihak manapun yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

8. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA DEPOSITO

a. Suku bunga deposito adalah suku bunga yang berlaku di Bank dan tidak akan berubah selama periode deposito tersebut.
b. Suku bunga deposito pada saat perpanjangan otomatis adalah suku bunga yang berlaku di Bank dan tidak akan berubah selama periode perpanjangan deposito tersebut.
c. Bank akan memberikan bunga atas dana deposito yang ditempatkan di Bank dalam jumlah dan waktu tertentu sesuai ketentuan produk dana yang berlaku di Bank.
d. Pemberian bunga setelah dikurangi dengan pajak atas bunga (jika ada) akan dihitung di setiap tanggal jatuh tempo dan langsung dikreditkan ke rekening tabungan (ARO) atau ditambahkan pada dana deposito (ARO+i).
e. Besarnya suku bunga ditentukan oleh Bank, Bank berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Deposan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
f. Semua dan setiap kewajiban pembayaran yang timbul atas deposito akan dibayarkan oleh Deposan melalui Bank dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan, perintah atau keputusan Pemerintah Republik Indonesia.
g. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Deposan.

9. KUASA

a. Deposan dengan ini memberikan kuasa kepada Bank guna mencairkan dana deposito Deposan untuk:
i. Kewajiban terhutang lainnya, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Deposan.
ii. Segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang maupun dalam kaitan bisnis lainnya antara Deposan dengan Bank.
iii. Melakukan koreksi terhadap transaksi apabila terdapat kekeliruan/kesalahan dalam pelaksanaan transaksi yang dijalankan oleh Bank dan/atau terdapat kesalahan penginputan transaksi atau gangguan/error pada sistem Bank, dan/atau terdapat kesalahan dari pihak pengirim dana kepada Deposan dan Bank diminta untuk melakukan pengembalian dana tersebut (reversal) dari bank pengirim dan/atau terdapat kekeliruan pembukuan oleh Bank.
iv. Deposan dalam kedudukannya sebagai debitur Bank atau penjamin dari debitur Bank memiliki kewajiban pembayaran atas fasilitas pinjaman yang tertunggak kepada Bank.
v. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
b. Akibat yang timbul dari pencairan rekening deposito berdasarkan kuasa dari Deposan tersebut menjadi tanggung jawab Deposan sepenuhnya.
c. Apabila setelah diperhitungkan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin a ternyata dana deposito tidak mencukupi, maka kekurangannya akan menjadi kewajiban Deposan dan oleh karenanya wajib dilunasi. Jika Bank melaksanakan tindakan-tindakan sehubungan dengan ketentuan poin c ini, Deposan dengan ini setuju bahwa Bank tidak memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Deposan atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, dan tuntutan hukum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Bank tersebut sepanjang Bank telah melakukan tindakan/upaya-upaya penanganan yang cukup sesuai prosedur Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Kuasa-kuasa tersebut tidak dapat diakhiri oleh sebab apapun termasuk oleh sebab-sebab sebagaimana diatur dalam pasal 1813 (perihal berakhirnya kuasa), pasal 1814 (perihal penarikan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa), dan pasal 1816 (perihal pengangkatan penerima kuasa) KUH Perdata.

10. LAPORAN TRANSAKSI REKENING

a. Setiap bulannya Bank akan mengirimkan e-statement Deposito kepada Deposan melalui surat elektronik yang telah didaftarkan pada formulir pembukaan rekening ini. E-statement deposito menginformasikan saldo rekening deposito di akhir bulan berjalan, nomor rekening deposito, nominal deposito, jangka waktu, suku bunga, periode bunga yang dibayarkan, nominal bunga, dan pajak.
b. Dalam hal terdapat perbedaan antara data dan dokumen yang dimiliki oleh Deposan dengan data dan dokumen yang tercatat pada Bank, maka yang berlaku adalah data dan dokumen yang tercatat dan tersimpan pada Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
c. Bank berhak melakukan koreksi atas bunga dan saldo Deposan jika terjadi kekeliruan transaksi pada rekening dan/atau kekeliruan posting transaksi di rekening dan/atau kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank. Deposan membebaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan atas perbaikan kesalahan tersebut.

11. PENANGGUNGJAWAB MENINGGAL DUNIA

a. Apabila salah satu Penanggungjawab meninggal dunia, Bank berhak meminta surat pernyataan dan/atau surat penunjukkan yang baru dari Deposan yang disyaratkan oleh Bank. Dengan pencairan dana deposito milik Deposan yang Penanggungjawabnya telah meninggal dunia kepada penggantinya yang sah sesuai dengan dokumen penunjukkan dari Deposan, maka Bank dibebaskan dari seluruh tanggung jawab berkaitan dengan rekening deposito milik Deposan.
b. Dalam rangka mengamankan harta peninggalan Deposan yang Penanggungjawabnya telah meninggal dunia, Bank berhak untuk melakukan pemblokiran rekening sampai adanya surat pernyataan dan/atau surat penunjukkan yang baru dari Deposan.

12. PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING

a. Bank berhak melakukan pemblokiran rekening deposito dalam hal:
i. Terdapat permintaan pemblokiran dari Deposan, yang diajukan kepada Bank sesuai ketentuan pemblokiran yang berlaku di Bank.
ii. Terdapat indikasi tindak pidana terkait dengan rekening.
iii. Terdapat indikasi perselisihan mengenai kepemilikan rekening.
iv. Menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kekeliruan dalam pembayaran bunga deposito dan/atau kekeliruan posting dan/atau kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank karena sebab apapun.
v. Terdapat kelalaian pemenuhan kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Deposan kepada Bank dalam kedudukannya selaku Debitur Bank/penjamin dari Debitur Bank.
vi. Terdapat indikasi kejadian yang menurut penilaian Bank berpotensi merugikan Deposan atau pihak-pihak lain yang terkait.
vii. Terdapat dugaan/indikasi rekening disalahgunakan untuk tujuan penipuan/tindak pidana, dan/atau Deposan masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan/atau Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
viii. Deposan terindikasi melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan hukum atau peraturan Bank yang berlaku.
ix. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang, dan/atau atas kebijakan dan pertimbangan sendiri dari Bank.
x. Bank tidak dapat menghubungi Deposan untuk melakukan pengkinian seluruh/sebagian data atau Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) atau Deposan tidak/menolak melakukan pengkinian seluruh/sebagian data kepada Bank baik untuk pengkinian data secara berkala maupun ketika terjadi perubahan data atau untuk melakukan EDD.
xi. Deposan tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai peraturan hukum atau peraturan Bank yang berlaku.
xii. Deposan menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya.
xiii. Deposan memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Selanjutnya, selain karena alasan pemblokiran pada angka romawi i dan vii, Bank berhak untuk menolak segala bentuk pengajuan pembukaan rekening, layanan perbankan, dan fasilitas baru dari Deposan.
b. Pemblokiran terhadap rekening atas perintah dari instansi yang berwenang hanya dapat dicabut setelah terdapat perintah resmi dari instansi yang memerintahkan pemblokiran tersebut.
c. Bank berhak menutup rekening apabila:
i. Terdapat permintaan penutupan rekening dari Deposan, yang diajukan kepada Bank sesuai ketentuan dan prosedur masing–masing produk yang berlaku di Bank.
ii. Terdapat data, informasi identitas, pernyataan dan dokumen yang diberikan oleh Deposan kepada Bank ketika pembukaan rekening/pengkinian data yang terbukti tidak benar/palsu/fiktif.
iii. Terdapat indikasi bahwa terjadi penyalahgunaan rekening, termasuk namun tidak terbatas untuk menampung dan/atau untuk melakukan tindak kejahatan atau untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat dan atau Bank atau pihak lain manapun.
iv. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
v. Berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Bank dengan mengacu pada ketentuan penutupan rekening Bank.
vi. Deposan tidak/menolak melakukan kewajiban pengkinian seluruh/sebagian data ke Bank, baik untuk pengkinian data secara berkala/ketika terjadi perubahan data/setiap saat ketika diminta oleh Bank (termasuk untuk kondisi ini adalah apabila Penanggungjawab tidak dapat dihubungi/tidak diketahui keberadaannya/ahli warisnya) atau untuk melakukan EDD, setelah sebelumnya Bank melakukan upaya–upaya yang cukup untuk menghubungi Penanggungjawab ke alamat/nomor kontak Deposan yang tercatat di Bank.
Selanjutnya, Bank dapat menolak untuk melakukan hubungan usaha dalam bentuk apapun dengan Deposan yang rekeningnya ditutup karena alasan pemalsuan data/data fiktif, terkait tindak kejahatan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Dana deposito yang dicairkan akan diserahkan kepada Deposan atau kepada pihak lain yang berhak menurut ketentuan yang berlaku di Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah diperhitungkan dengan seluruh biaya atau kewajiban yang menjadi kewajiban Deposan kepada Bank.
e. Penutupan rekening deposito harus dilakukan oleh Penanggungjawab di kantor tempat rekening dibuka dengan membawa asli kartu identitas Penanggungjawab yang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
f. Penutupan rekening deposito dikenakan biaya penutupan. Besarnya biaya penutupan rekening deposito dapat dilihat di https://bprindra.com/biaya-layanan/.
g. Pada saat penutupan rekening deposito, Deposan harus mengembalikan Bilyet Deposito asli yang telah ditandatangani di atas meterai kepada Bank.

13. PERUBAHAN DAN PENGECUALIAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING DEPOSITO BADAN

a. Bank dapat melakukan perubahan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Deposito Badan dan berlaku mengikat Deposan dengan pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal berlakunya perubahan tersebut melalui media informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Dalam hal Deposan tidak menyetujui terhadap seluruh atau sebagian perubahan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Deposito Badan tersebut, maka Deposan wajib memberikan konfirmasi secara tertulis pada Bank. Apabila Deposan tidak memberikan tanggapan keberatan/sanggahan tertulis setelah tanggal berlakunya perubahan, maka Deposan dianggap setuju terhadap perubahan tersebut.
b. Pengecualian atas berlakunya ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Deposito Badan ini hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Bank.

14. BILYET DEPOSITO

a. Bilyet Deposito asli tidak diperbolehkan untuk dititipkan ataupun disimpan pada Bank termasuk pegawainya. Segala risiko yang terjadi atas penitipan Bilyet Deposito menjadi tanggung jawab Deposan.
b. Dalam hal Bilyet Deposito dicuri atau hilang atau rusak, maka Deposan dapat mengajukan permohonan penggantian Bilyet Deposito di kantor Bank. Penggantian Bilyet Deposito akan diproses oleh Bank selama Deposan telah memenuhi ketentuan yang berlaku di Bank.
c. Sebelum pemberitahuan tertulis diterima oleh Bank, setiap transaksi yang dilakukan dengan Bilyet Deposito Deposan yang hilang menjadi tanggung jawab Deposan sepenuhnya.
d. Deposan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan Bilyet Deposito, penyalahgunaan dalam bentuk apapun atas Bilyet Deposito, kerugian atau tuntutan yang timbul karena kehilangan atau kerusakan Bilyet Deposito.
e. Deposan wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan antara lain tetapi tidak terbatas pada biaya penggantian Bilyet Deposito hilang/rusak, biaya administrasi, dan biaya lainnya. Besarnya biaya- biaya dimaksud berikut perubahannya dapat dilihat di https://bprindra.com/biaya-layanan/. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh Bank dari rekening Deposan yang bersangkutan.
f. Besarnya biaya-biaya dimaksud pada poin di atas disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Bank dan apabila terdapat perubahan akan diberitahukan kepada Deposan dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

15. PENANGANAN PENGADUAN

a. Dalam hal Deposan menyampaikan pengaduan kepada Bank sehubungan dengan rekening deposito, dapat dilakukan secara tertulis kepada kantor pusat PT BPR Indra Candra, atau melalui surel di cs@bprindra.com, atau melalui Whatsapp di 08155722217 (tekan 9). Untuk keperluan penanganan pengaduan tersebut, Bank berhak untuk meminta Deposan menyerahkan fotokopi identitas diri Penanggungjawab dan dokumen pendukung lainnya.
b. Bank akan menanggapi pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Setiap pengaduan kepada Bank harus disampaikan Deposan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.
d. Mekanisme layanan pengaduan dapat dilihat di https://bprindra.com/pertanyaan-kritik-saran/.

16. HUKUM YANG BERLAKU DAN DOMISILI

a. Setiap transaksi perbankan yang dilakukan Deposan akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Deposito Badan ini serta pelaksanaannya dan penafsirannya dalam segala hal diatur oleh serta diartikan dan ditafsirkan dengan hukum Negara Republik Indonesia.
c. Deposan setuju bahwa setiap perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Deposito Badan ini, diselesaikan dengan cara musyawarah.
d. Apabila musyawarah tidak menyelesaikan perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat, maka berdasarkan kesepakatan tertulis Bank dan Deposan, perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat tersebut dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
e. Dalam hal perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat tersebut tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai ketentuan regulator, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Singaraja, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

17. PENJAMINAN SIMPANAN

Deposan dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut “Peraturan dan Ketentuan LPS”), maka simpanan yang dijamin oleh LPS adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan Peraturan dan Ketentuan LPS. Apabila simpanan Deposan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Deposan menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Deposan tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.

 
Syarat & Ketentuan
 

 

Open Chat