Pembukaan Rekening Tabungan Badan

Membuka rekening tabungan untuk perusahaan Anda di BPR Indra sekarang menjadi lebih mudah dan aman. Anda bisa melengkapi formulir di bawah ini dan lampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Apabila Anda setuju dengan syarat dan ketentuan di bagian bawah halaman ini, silakan berikan tanda setuju dan tekan “Kirim”.

Kami akan melakukan verifikasi data melalui telepon kepada Anda. Penandatanganan dokumen menggunakan digital signature akan kami kirimkan kepada Anda setelah proses verifikasi berhasil.

Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Badan

Nama Badan (sesuai akta)*

Akta Awal Pendirian*

Tanggal diterbitkan*

Tempat Akta Pendirian diterbitkan*

Tanggal Pendirian Badan *

Jenis Badan*

Bidang Usaha*

No. NPWP*

No. Izin Usaha*

No. NIB*

Alamat Badan (sesuai akta) *

Kota*

Kode Pos*

No. Telepon*

No. HP*

No. WhatsApp*

Alamat Korespondensi (jika berbeda dengan alamat terdaftar)*

Sandi Bank*

Alamat E-mail*

Website Badan*

Data Referensi Keuangan :
1. Nama Bank*

No. Rekening*

Jenis Rekening*

Atas Nama*

2. Nama Bank

No. Rekening

Jenis Rekening

Atas Nama

Laporan Keuangan *

Tipe Rekening*

Tujuan Pembukaan Rekening*

Sumber Dana*

Nilai Setoran Awal (Rp)*

Nilai Transaksi Rata-Rata/Bulan (Rp)*

Frekuensi Transaksi Rata-Rata/Bulan*

Data Penanggungjawab 1

Nama Lengkap (sesuai tanda pengenal)*

Nama Alias*

Jabatan di Badan*

Lama Bekerja di Badan (Tahun)*

Tanda Pengenal* KTPPaspor (WNA)KITAS (WNA)

Nomor Tanda Pengenal/NIK*

Tempat Dikeluarkan Tanda Pengenal*

Berlaku Hingga*

Tempat/Tanggal Lahir*

Kewarganegaraan*

Alamat (sesuai tanda pengenal)*

Kota*

Kode Pos*

No. HP*

No. WhatsApp*

Alamat E-mail*

Alamat Korespondensi (jika berbeda dengan tanda pengenal)*

Kota*

Kode Pos*

Data Penanggungjawab 2

Nama Lengkap (sesuai tanda pengenal)*

Nama Alias*

Jabatan di Badan*

Lama Bekerja di Badan (Tahun)*

Tanda Pengenal* KTPPaspor (WNA)KITAS (WNA)

Nomor Tanda Pengenal/NIK*

Tempat Dikeluarkan Tanda Pengenal*

Berlaku Hingga*

Tempat/Tanggal Lahir*

Kewarganegaraan*

Alamat (sesuai tanda pengenal)*

Kota*

Kode Pos*

No. HP*

No. WhatsApp*

Alamat E-mail*

Alamat Korespondensi (jika berbeda dengan tanda pengenal)*

Kota*

Kode Pos*

Cabang Buka Rekening*

*Wajib diisi

Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Badan

Mohon Syarat dan Ketentuan ini dibaca secara seksama sebelum Anda menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Badan karena Anda akan terikat oleh Syarat dan Ketentuan ini setelah Anda menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Badan ini.

Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Badan termasuk perubahannya di kemudian hari. Syarat dan Ketentuan ini berlaku pula untuk setiap pembukaan berikutnya dari produk Tabungan yang sama yang dilakukan oleh Penabung.

Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
 
1. DESKRIPSI UMUM
1.1 Definisi

a. Bank adalah PT BPR Indra Candra yang berkedudukan dan berkantor pusat di Singaraja.
b. Penabung atau Nasabah adalah badan usaha atau badan hukum yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank (selanjutnya disebut “Penabung”).
c. Kurator adalah perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
d. BO (Beneficial Owner) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.

1.2 Syarat-syarat Umum

a. Pembukaan rekening harus dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili calon Penabung (selanjutnya disebut “Penanggungjawab”) di cabang Bank terdekat dengan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Badan dengan disertakan dokumen pendukung yang ditentukan oleh Bank.
b. Sebagai bukti kepemilikan rekening tabungan, Bank akan menerbitkan buku tabungan. Bank berhak untuk mengenakan biaya kepada Penabung atas penerbitan buku tabungan tersebut.
c. Buku tabungan bersifat rahasia dan tidak untuk diberikan kepada pihak selain Penabung.
d. Penabung harus mencetak transaksi yang telah dilakukan pada buku tabungan secara berkala.
e. Penabung dilarang menggunakan rekening Bank untuk menampung dana hasil transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada transaksi pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
f. Penabung dilarang menggunakan dana simpanan dalam rekening Bank untuk melakukan transaksi atau kegiatan usaha yang dilarang dan/atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan transaksi pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, investasi ilegal, penipuan, perjudian, narkotika, atau tindak pidana lainnya.
g. Bank berhak untuk tidak melaksanakan/menunda transaksi dan/atau instruksi dari Penabung yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank terkait produk dana, atau terdapat indikasi bahwa transaksi atau instruksi tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau nama Penabung terdapat dalam Daftar Terduga teroris dan Organisasi teroris, dan/atau Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
h. Apabila di kemudian hari Penabung mengajukan fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening, maka Penabung dengan ini menyatakan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan fasilitas lain yang terkait dengan pembukaan rekening yang digunakan oleh Penabung.
i. Untuk setiap transaksi di atas Rp100 juta, Penabung wajib memberikan informasi sumber dana dan tujuan transaksi serta Bank berhak melakukan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank. Bank berhak untuk menolak transaksi tersebut apabila Penabung tidak lolos dalam tahap verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
j. Penabung memberikan persetujuan kapada Bank, baik sekarang maupun Penabung tidak lagi menjadi nasabah Bank untuk melakukan penawaran produk dan/atau layanan Bank melalui sarana komunikasi pribadi.
k. Bank berhak untuk mengikutsertakan rekening Penabung dalam program undian yang diselenggarakan oleh Bank (jika ada) sesuai dengan ketentuan dan mekanisme program undian yang ditentukan oleh Bank yang akan diinformasikan kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
l. Bank berhak untuk tidak mengikutsertakan rekening Penabung dalam program undian yang diselenggarakan oleh Bank (jika ada) apabila Penabung tidak memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Bank untuk keikutsertaan dalam program undian tersebut.
m. Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian pelaksanaan kewajiban dalam hal terjadi peristiwa Force Majeure. Pelaksanaan kewajiban tersebut dapat ditunda selama berlangsung peristiwa Force Majeure tersebut.

2. PENYETORAN

a. Setoran pertama dan setoran selanjutnya ke rekening tabungan mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank yang akan diberitahukan oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
b. Penyetoran dapat dilakukan bebas setiap saat selama kantor Bank buka pada waktu dan jam kerja Bank atau melalui mesin EDC dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh Bank.
c. Untuk transaksi kiriman uang masuk melalui virtual account akan dikreditkan ke rekening tabungan setelah dana efektif diterima oleh Bank.
d. Penyetoran memiliki pembatasan limit transaksi sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank dan Penabung bersedia untuk mematuhi dan melaksanakan aturan pembatasan limit tersebut.

3. PENARIKAN DAN TRANSFER

a. Kecuali produk tabungan berjangka, penarikan dana, dan transfer dana dapat dilakukan bebas setiap saat selama kantor Bank buka pada waktu dan jam kerja Bank atau melalui mesin EDC dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh Bank.
b. Setiap kali Penabung melakukan penarikan atau transfer dana melalui kantor Bank, Bank berhak melakukan proses verifikasi OTP (One Time Password), kartu identitas diri Penanggungjawab, tanda tangan Penanggungjawab, dan/atau proses verifikasi lainnya (apabila dibutuhkan) sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
c. Bank berhak untuk menolak memproses penarikan atau transfer dana jika Penabung tidak dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank atau saldo rekening tidak mencukupi.
d. Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana melalui fasilitas yang disediakan oleh Bank, bank lain, atau lembaga nonbank, Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk:
 Menampilkan nama dan/atau nomor rekening Penabung pada fasilitas Bank yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana;
 Memberikan data nama dan/atau nomor rekening Penabung kepada bank lain, lembaga nonbank, dan pihak lain yang bekerja sama dengan baik lain atau lembaga nonbank tersebut untuk ditampilkan pada fasilitas yang digunakan untuk melakukan transaksi transfer dana.
Penampilan nama dan/atau nomor rekening tersebut dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada nasabah yang melakukan transfer dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer.
e. Penabung dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data Penabung kepada bank pembayar yang diperlukan dalam rangka penerusan transaksi kiriman uang Penabung.
f. Penarikan dan transfer memiliki pembatasan limit transaksi sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank dan Penabung bersedia untuk mematuhi dan melaksanakan aturan pembatasan limit tersebut.
g. Penarikan atau transfer yang dilakukan bukan oleh Penanggungjawab sendiri hanya dapat dilakukan di Bank tempat membuka rekening tabungan dan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai dari Penanggungjawab serta kartu identitas asli milik Penanggungjawab dan Penerima Kuasa.

4. INSTRUKSI PENABUNG

a. Instruksi Penabung, termasuk namun tidak terbatas pada penyetoran, penarikan, dan transfer dapat dilakukan secara tertulis dengan mengacu pada ketentuan produk dana dan ketentuan layanan yang berlaku di Bank.
b. Instruksi Penabung yang terekam atau yang dihasilkan oleh sarana elektronik Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Penabung dan Bank.
c. Identifikasi Penanggungjawab dapat dilakukan melalui tanda tangan basah pada sistem transaksi yang digunakan pada Bank.
d. Setiap transaksi/instruksi yang dilakukan dengan menggunakan OTP atau PIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Penabung dianggap telah disahkan oleh Penabung itu sendiri.
e. Seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ke Penabung atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Penabung berdasarkan perintah dari Penabung atau untuk kepentingan Penabung, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan risiko Penabung.

5. REKENING PASIF

a. Rekening pasif adalah rekening yang dalam waktu 12 (dua belas) bulan terturut-turut tidak terdapat transaksi penyetoran maupun penarikan oleh Penabung (di luar transaksi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem Bank, seperti pengkreditan bunga dan pendebetan biaya-biaya atau pajak).
b. Terhadap rekening pasif tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Dapat menerima penyetoran/pengkreditan, tetapi tidak dapat dilakukan penarikan/pendebetan, kecuali pendebetan oleh Bank untuk biaya-biaya terkait pengelolaan rekening.
ii. Rekening pasif dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
iii. Perubahan status rekening pasif menjadi aktif dapat dilakukan melalui kantor Bank dimana rekening pertama kali dibuka atas permintaan Penabung.

6. KEWAJIBAN PENABUNG

a. Dalam hal terjadi perubahan data Penabung dan tanda tangan Penanggungjawab terhadap data terakhir yang diterima Bank, atau setiap saat apabila Penanggungjawab diminta oleh Bank untuk melakukan pengkinian data, maka Penanggungjawab wajib memberitahukan perubahan data dimaksud disertai dengan dokumen pendukung yang sah kepada Bank. Perubahan tersebut berlaku efektif sejak diterimanya pemberitahuan oleh Bank. Setiap kerugian yang diakibatkan karena kelalaian, penolakan, dan/atau keterlambatan pemberitahuan tersebut di atas menjadi tanggung jawab Penanggungjawab sepenuhnya.
b. Penabung wajib melengkapi seluruh informasi dan dokumen terkait Beneficial Owner (BO) kepada Bank secara lengkap dan benar. Apabila Penabung tidak memenuhi ketentuan ini, maka Bank berhak untuk menghentikan layanan perbankan atas rekening dan menutup rekening tersebut.

7. PEMBERIAN INFORMASI OLEH BANK

a. Pemberitahuan dari Bank kepada Penabung akan dilakukan melalui sarana komunikasi secara fisik atau elektronik, baik secara langsung ataupun dalam bentuk pengumuman sesuai ketentuan yang berlaku di Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Penabung maupun kegiatan usaha atau transaksi Penabung, akan disimpan dan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk melakukan verifikasi, mencocokan, menilai, atau menggunakannya untuk kepentingan Bank maupun pihak regulator sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Penabung dengan ini memberikan hak dan persetujuan kepada Bank untuk melakukan pemrosesan data pribadi serta untuk dapat menggunakan, memberikan, dan melaporkan data Penabung ke dalam Sistem Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan dan Sistem Akses Informasi Keuangan maupun kepada pihak manapun yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

8. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA

a. Bank akan memberikan bunga atas dana simpanan Penabung yang mengendap di rekening sesuai ketentuan produk dana yang berlaku di Bank.
b. Pemberian bunga akan dilakukan pada akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo rekening Penabung yang tercatat pada pembukuan Bank.
c. Besarnya suku bunga ditentukan oleh Bank. Bank berhak untuk sewaktu-waktu mengubah suku bunga yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan hukum terkait perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Penabung.

9. KUASA

a. Penabung dengan ini memberikan kuasa kepada Bank guna mendebet rekening Penabung untuk:
i. Kewajiban terhutang lainnya, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Penabung.
ii. Segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang maupun dalam kaitan bisnis lainnya antara Penabung dengan Bank.
iii. Melakukan koreksi terhadap transaksi apabila terdapat kekeliruan/kesalahan dalam pelaksanaan transaksi yang dijalankan oleh Bank dan/atau terdapat kesalahan penginputan transaksi atau gangguan/error pada sistem Bank, dan/atau terdapat kesalahan dari pihak pengirim dana kepada Penabung dan Bank diminta untuk melakukan pengembalian dana tersebut (reversal) dari bank pengirim dan/atau terdapat kekeliruan pembukuan oleh Bank.
iv. Penabung dalam kedudukannya sebagai debitur Bank atau penjamin dari debitur Bank memiliki kewajiban pembayaran atas fasilitas pinjaman yang tertunggak kepada Bank.
v. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
vi. Dalam hal Penabung menggunakan fasilitas autodebet dari Bank untuk pembayaran tagihan rutin, maka Bank akan mendebet rekening Penabung sejumlah nilai tagihan berikut biaya administrasi.
b. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening tabungan berdasarkan kuasa dari Penabung tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
c. Apabila setelah diperhitungkan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin a ternyata saldo dalam rekening tidak mencukupi, maka kekurangannya akan menjadi kewajiban Penabung dan oleh karenanya wajib dilunasi. Jika Bank melaksanakan tindakan-tindakan sehubungan dengan ketentuan poin c ini, Penabung dengan ini setuju bahwa Bank tidak memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Penabung atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, dan tuntutan hukum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Bank tersebut sepanjang Bank telah melakukan tindakan/upaya-upaya penanganan yang cukup sesuai prosedur Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Kuasa-kuasa tersebut tidak dapat diakhiri oleh sebab apapun termasuk oleh sebab-sebab sebagaimana diatur dalam pasal 1813 (perihal berakhirnya kuasa), pasal 1814 (perihal penarikan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa), dan pasal 1816 (perihal pengangkatan penerima kuasa) KUH Perdata.

10. LAPORAN TRANSAKSI REKENING

a. Bank dapat menginformasikan laporan transaksi rekening dan posisi saldo kepada Penabung secara tertulis dengan mengacu pada ketentuan produk yang berlaku di Bank.
b. Dalam hal terdapat perbedaan antara data dan dokumen yang dimiliki oleh Penabung dengan data dan dokumen yang tercatat pada Bank, maka yang berlaku adalah data dan dokumen yang tercatat dan tersimpan pada Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
c. Bank berhak melakukan koreksi atas saldo Penabung jika terjadi kekeliruan transaksi pada rekening dan/atau kekeliruan posting transaksi di rekening dan/atau kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank. Penabung membebaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan atas perbaikan kesalahan tersebut.

11. PENANGGUNGJAWAB MENINGGAL DUNIA

a. Apabila salah satu Penanggungjawab meninggal dunia, Bank berhak meminta surat pernyataan dan/atau surat penunjukkan yang baru dari Penabung yang disyaratkan oleh Bank agar Penabung dapat tetap melakukan transaksi terhadap rekeningnya di Bank.
b. Dalam rangka mengamankan harta peninggalan Penabung yang Penanggungjawabnya telah meninggal dunia, Bank berhak untuk melakukan pemblokiran rekening sampai adanya surat pernyataan dan/atau surat penunjukkan yang baru dari Penabung.

12. PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING

a. Bank berhak melakukan pemblokiran rekening atau pemblokiran saldo (hold amount), baik atas sebagian atau seluruh saldo dalam rekening dalam hal:
i. Terdapat permintaan pemblokiran dari Penabung, yang diajukan kepada Bank sesuai ketentuan pemblokiran yang berlaku di Bank.
ii. Terdapat indikasi tindak pidana terkait dengan rekening.
iii. Terdapat indikasi perselisihan mengenai kepemilikan rekening.
iv. Menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan transaksi pada rekening dan/atau kekeliruan posting transaksi di rekening dan/atau kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank karena sebab apapun.
v. Terdapat kelalaian pemenuhan kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Penabung kepada Bank dalam kedudukannya selaku Debitur Bank/penjamin dari Debitur Bank.
vi. Terdapat indikasi kejadian yang menurut penilaian Bank berpotensi merugikan Penabung atau pihak-pihak lain yang terkait.
vii. Terdapat dugaan/indikasi rekening disalahgunakan untuk tujuan penipuan/tindak pidana, dan/atau Penabung masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan/atau Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
viii. Penabung terindikasi melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan hukum atau peraturan Bank yang berlaku.
ix. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang, dan/atau atas kebijakan dan pertimbangan sendiri dari Bank.
x. Bank tidak dapat menghubungi Penabung untuk melakukan pengkinian seluruh/sebagian data atau Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) atau Penabung tidak/menolak melakukan pengkinian seluruh/sebagian data kepada Bank baik untuk pengkinian data secara berkala maupun ketika terjadi perubahan data atau untuk melakukan EDD.
xi. Penabung tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai peraturan hukum atau peraturan Bank yang berlaku.
xii. Penabung menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya.
xiii. Penabung memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Selanjutnya, selain karena alasan pemblokiran pada angka romawi i dan vii, Bank berhak untuk menolak segala bentuk pengajuan pembukaan rekening, layanan perbankan, dan fasilitas baru dari Penabung.
b. Pemblokiran terhadap rekening atas perintah dari instansi yang berwenang hanya dapat dicabut setelah terdapat perintah resmi dari instansi yang memerintahkan pemblokiran tersebut.
c. Pembukaan pemblokiran terhadap rekening yang diblokir dilakukan atas pertimbangan Bank dan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
d. Bank berhak menutup rekening apabila:
i. Terdapat permintaan penutupan rekening dari Penabung, yang diajukan kepada Bank sesuai ketentuan dan prosedur masing–masing produk yang berlaku di Bank.
ii. Rekening dalam kondisi saldo nihil untuk jangka waktu tertentu atau Penabung tidak melakukan setoran awal sesuai waktu dan sesuai jumlah yang ditentukan untuk masing–masing produk sesuai ketentuan produk yang berlaku di Bank.
iii. Terdapat data, informasi identitas, pernyataan dan dokumen yang diberikan oleh Penabung kepada Bank ketika pembukaan rekening/pengkinian data yang terbukti tidak benar/palsu/fiktif.
iv. Terdapat indikasi bahwa terjadi penyalahgunaan rekening, termasuk namun tidak terbatas untuk menampung dan/atau untuk melakukan tindak kejahatan atau untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat dan atau Bank atau pihak lain manapun.
v. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
vi. Berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Bank dengan mengacu pada ketentuan penutupan rekening Bank.
vii. Penabung tidak/menolak melakukan kewajiban pengkinian seluruh/sebagian data ke Bank, baik untuk pengkinian data secara berkala/ketika terjadi perubahan data/setiap saat ketika diminta oleh Bank (termasuk untuk kondisi ini adalah apabila Penanggungjawab tidak dapat dihubungi/tidak diketahui keberadaannya/ahli warisnya) atau untuk melakukan EDD, setelah sebelumnya Bank melakukan upaya–upaya yang cukup untuk menghubungi Penanggungjawab ke alamat/nomor kontak Penabung yang tercatat di Bank.
Selanjutnya, Bank dapat menolak untuk melakukan hubungan usaha dalam bentuk apapun dengan Penabung yang rekeningnya ditutup karena alasan pemalsuan data/data fiktif, terkait tindak kejahatan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Saldo yang ada pada rekening yang ditutup akan diserahkan kepada Penabung atau kepada pihak lain yang berhak menurut ketentuan yang berlaku di Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah diperhitungkan dengan seluruh biaya atau kewajiban yang menjadi kewajiban Penabung kepada Bank.
f. Penutupan rekening harus dilakukan oleh Penanggungjawab di kantor tempat rekening dibuka dengan membawa asli kartu identitas Penanggungjawab yang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
g. Penutupan rekening tabungan dikenakan biaya penutupan. Besarnya biaya penutupan rekening tabungan dapat dilihat di https://bprindra.com/biaya-layanan/.
h. Pada saat penutupan rekening, buku tabungan harus diserahkan kembali kepada Bank.

13. PERUBAHAN DAN PENGECUALIAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN BADAN

a. Bank dapat melakukan perubahan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Badan dan berlaku mengikat Penabung dengan pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal berlakunya perubahan tersebut melalui media informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Dalam hal Penabung tidak menyetujui terhadap seluruh atau sebagian perubahan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Badan tersebut, maka Penabung wajib memberikan konfirmasi secara tertulis pada Bank. Apabila Penabung tidak memberikan tanggapan keberatan/sanggahan tertulis setelah tanggal berlakunya perubahan, maka Penabung dianggap setuju terhadap perubahan tersebut.
b. Pengecualian atas berlakunya ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Badan ini hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Bank.

14. BUKU TABUNGAN

a. Transaksi pada buku tabungan yang belum tercetak dalam jumlah atau jangka waktu tertentu, dapat digabung menjadi satu transaksi debet dan/atau satu transaksi kredit (sesuai dengan jenis transaksi yang bersangkutan) dan penggabungan transaksi unprinted dilakukan secara otomatis oleh sistem.
b. Buku tabungan tidak diperbolehkan untuk dititipkan ataupun disimpan pada Bank termasuk pegawainya. Segala risiko yang terjadi atas penitipan buku tabungan menjadi tanggung jawab Penabung.
c. Dalam hal buku tabungan dicuri atau hilang atau rusak atau habis terpakai, maka Penabung dapat mengajukan permohonan penggantian buku tabungan di kantor Bank. Penggantian buku tabungan akan diproses oleh Bank selama Penabung telah memenuhi ketentuan yang berlaku di Bank.
d. Sebelum pemberitahuan tertulis diterima oleh Bank, setiap transaksi yang dilakukan dengan buku tabungan Penabung yang hilang menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya.
e. Penabung bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan buku tabungan, penyalahgunaan dalam bentuk apapun atas buku tabungan, kerugian atau tuntutan yang timbul karena kehilangan atau kerusakan buku tabungan.
f. Penabung wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan antara lain tetapi tidak terbatas pada biaya pembuatan/penggantian buku tabungan habis/hilang/cacat/rusak, biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya dapat dilihat di https://bprindra.com/biaya-layanan/. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh Bank dari rekening Penabung yang bersangkutan.
g. Besarnya biaya-biaya dimaksud pada poin di atas disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Bank dan apabila terdapat perubahan akan diberitahukan kepada Penabung dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.

15. PENANGANAN KELUHAN

a.Dalam hal Penabung menyampaikan pengaduan kepada Bank sehubungan dengan rekening tabungan, dapat dilakukan secara tertulis kepada kantor pusat PT BPR Indra Candra, atau melalui surel di cs@bprindra.com, atau melalui Whatsapp di 08155722217 (tekan 9). Untuk keperluan penanganan pengaduan tersebut, Bank berhak untuk meminta Penabung menyerahkan fotokopi identitas diri Penanggungjawab dan dokumen pendukung lainnya.
b.Bank akan menanggapi pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c.Setiap pengaduan kepada Bank harus disampaikan Penabung dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.
d.Mekanisme layanan pengaduan dapat dilihat di https://bprindra.com/pertanyaan-kritik-saran/.

16. HUKUM YANG BERLAKU DAN DOMISILI

a. Setiap transaksi perbankan yang dilakukan Penabung akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Badan ini serta pelaksanaannya dan penafsirannya dalam segala hal diatur oleh serta diartikan dan ditafsirkan dengan hukum Negara Republik Indonesia.
c. Penabung setuju bahwa setiap perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Badan ini, diselesaikan dengan cara musyawarah.
d. Apabila musyawarah tidak menyelesaikan perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat, maka berdasarkan kesepakatan tertulis Bank dan Penabung, perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat tersebut dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
e. Dalam hal perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat tersebut tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai ketentuan regulator, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Singaraja, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

17. PENJAMINAN SIMPANAN

Penabung dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut “Peraturan dan Ketentuan LPS”), maka simpanan yang dijamin oleh LPS adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan Peraturan dan Ketentuan LPS. Apabila simpanan Penabung yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Penabung menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Penabung tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.

 
Syarat & Ketentuan
 

 

PEMBERITAHUAN PENTING. Lindungi diri Anda dari kemungkinan penipuan dan nikmati pengalaman perbankan yang aman. Pelajari cara melindungi akun Anda selengkapnya di sini.

Open Chat
1
Close chat
Hello! Thanks for visiting us. Please press Start button to chat with our support :)

Start

Open Chat