Pembukaan Rekening Deposito Badan

Dimanapun Anda berada bukan menjadi penghalang untuk memiliki deposito di BPR Indra! Dengan suku bunga yang relatif lebih tinggi, dijamin oleh LPS, dan didukung oleh sistem manajemen yang suportif dan profesional, membuat BPR Indra selalu menjadi pilihan yang tepat untuk menginvestasikan uang Anda.

Anda cukup melengkapi formulir di bawah ini dan lampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Apabila Anda setuju dengan syarat dan ketentuan di bagian bawah halaman ini, silakan berikan tanda setuju dan tekan “Kirim”.

Kami akan melakukan verifikasi data melalui telepon kepada Anda. Instruksi setoran deposito akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat Anda yang terdaftar.

Layanan ini berlaku untuk nasabah di seluruh wilayah Indonesia.

Formulir Pembukaan Rekening Deposito Badan

Nama Badan (sesuai akta)*

Akta Awal Pendirian*

Tanggal diterbitkan*

Tempat Akta Pendirian diterbitkan*

Tanggal Pendirian *

Jenis Badan*

Bidang Usaha*

No. NPWP*

Izin Usaha*

No. NIB*

Alamat Badan (sesuai akta) *

Kota*

Kode Pos*

No. Telepon*

No. WhatsApp*

No. HP*

Alamat Korespondensi (jika berbeda dengan alamat terdaftar)*

Sandi Bank*

Alamat E-mail*

Website Badan*

Data Referensi Keuangan :
1. Nama Bank*

No. Rekening*

Jenis Rekening*

Atas Nama*

2. Nama Bank

No. Rekening

Jenis Rekening

Atas Nama

Laporan Keuangan *

Tipe Rekening*

Tujuan Pembukaan Rekening*

Sumber Dana*

Nominal Deposito (Rp.)*

Terbilang*

Suku Bunga (p.a)*

Jangka Waktu*

Data Penanggungjawab 1

Nama Lengkap(sesuai tanda pengenal) *

Nama Alias*

Jabatan di Badan*

Lama Bekerja di Badan (Tahun)*

Tanda Pengenal* KTPPaspor (WNA)KITAS (WNA)

Nomor Tanda Pengenal/NIK*

Tempat Dikeluarkan Tanda Pengenal*

Berlaku Hingga*

Tempat/Tanggal Lahir*

Kewarganegaraan*

Alamat (sesuai tanda pengenal)*

Kota*

Kode Pos*

No. HP*

No. Telepon*

Alamat E-mail*

Alamat Korespondensi* (jika berbeda dengan tanda pengenal)

Kota*

Kode Pos*

Data Penanggungjawab 2

Nama Lengkap (sesuai tanda pengenal)*

Nama Alias*

Jabatan di Badan*

Lama Bekerja di Badan (Tahun)*

Tanda Pengenal* KTPPaspor (WNA)KITAS (WNA)

Nomor Tanda Pengenal/NIK*

Tempat Dikeluarkan Tanda Pengenal*

Berlaku Hingga*

Tempat/Tanggal Lahir*

Kewarganegaraan*

Alamat (sesuai tanda pengenal)*

Kota*

Kode Pos*

No. HP*

No. Telepon*

Alamat E-mail*

Alamat Korespondensi (jika berbeda dengan tanda pengenal)*

Kota*

Kode Pos*

Cabang Buka Rekening*

Asal Dana*

Jika Debet Rekening BPR Indra Candra
Nama

Nomor Rekening

Jika Transfer Dari Bank Lain
Nama Pengirim

Nama Bank

Nomor Rekening

Cabang

Bunga Deposito*

Jika Kredit Rekening BPR Indra Candra
Nama Penerima

Nomor Rekening

Jika Transfer Ke Bank Lain
Nama Penerima

Nama Bank

Nomor Rekening

Cabang

Perpanjangan*

*Wajib diisi

Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Deposito Badan

Mohon Syarat dan Ketentuan ini dibaca secara seksama sebelum Anda menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Deposito Badan karena Anda akan terikat oleh Syarat dan Ketentuan ini setelah Anda menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Deposito Badan ini.

Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening Deposito Badan termasuk perubahannya di kemudian hari. Syarat dan Ketentuan ini berlaku pula untuk setiap pembukaan berikutnya dari produk Deposito yang sama yang dilakukan oleh Nasabah.
 
1. DESKRIPSI UMUM
1.1 Definisi

a. Bank adalah PT BPR Indra Candra yang berkedudukan dan berkantor pusat di Singaraja.
b. Perorangan adalah orang yang memenuhi syarat sebagai Pemilik Rekening.
c. Pemilik Rekening atau Nasabah adalah badan usaha atau badan hukum yang memiliki rekening deposito di Bank dan/atau telah menggunakan fasilitas layanan perbankan yang disediakan oleh Bank .
d. Kurator adalah perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
e. Deposito adalah produk deposito Bank dengan mata uang Rupiah, yaitu Deposito Reguler.
Bilyet Deposito adalah bukti kepemilikan rekening oleh Nasabah atas sejumlah dana yang ditempatkan di rekening deposito di Bank.

1.2 Syarat-syarat Umum

a. Pembukaan rekening harus dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili calon Pemilik Rekening (selanjutnya disebut “Penanggungjawab”) dengan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Deposito Badan dengan disertakan dokumen pendukung yang ditentukan oleh Bank.
b. Sebagai bukti kepemilikan rekening deposito, Bank akan menerbitkan Bilyet Deposito.
c. Bilyet Deposito bersifat rahasia dan tidak untuk diberikan kepada pihak selain Pemilik Rekening.
d. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Pemilik Rekening, akan disimpan dan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk melakukan verifikasi, mencocokan, menilai, atau menggunakannya untuk kepentingan Bank maupun pihak regulator terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. PENEMPATAN DANA DEPOSITO

a. Penempatan dana deposito dapat dilakukan di seluruh kantor Bank.
b. Penempatan dana deposito dapat dilakukan setiap saat selama kas buka pada waktu jam kerja Bank.
c. Nasabah dapat menyetorkan dana deposito ke rekening tabungan/giro milik Bank di bank umum atau melalui pemindahbukuan.
d. Apabila Nasabah membawa uang tunai untuk penempatan dana deposito, maka Nasabah wajib menyetorkan dana tersebut di kantor Bank dengan melengkapi Formulir Setoran/Transfer (F-TAB-05).
e. Penempatan dana deposito akan berlaku efektif setelah dana diterima dan dibukukan oleh Bank.
f. Penempatan dana deposito Cek atau Bilyet Giro atau transaksi kiriman uang masuk akan dikreditkan ke dalam rekening deposito setelah dana efektif diterima oleh Bank.
g. Penempatan dana deposito memiliki pembatasan limit sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank dan Pemilik Rekening bersedia untuk mematuhi dan melaksanakan aturan pembatasan limit tersebut.

3. PEMBAYARAN ATAU PENCAIRAN DANA DEPOSITO

a. Pencairan dana deposito di kantor Bank dilakukan selama kas buka pada waktu jam kerja wajib disertakan dengan Bilyet Deposito asli yang telah ditandatangani oleh Penanggungjawab dan kartu identitas Penanggungjawab.
b. Pencairan dana deposito hanya dapat dilakukan pada saat atau sesudah tanggal jatuh tempo di kantor Bank dimana deposito dibuka.
c. Bank berhak menolak pencairan dana deposito apabila tidak sesuai dengan ketentuan produk deposito yang berlaku di Bank.
d. Apabila deposito akan dicairkan atau diubah jangka waktunya dan lain-lain, maka Pemilik Rekening wajib memberitahukan kepada Bank selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
e. Pada saat jatuh tempo, Bank akan membayarkan jumlah pokok dan bunga atas deposito. Apabila tanggal jatuh tempo bukan pada hari kerja, maka pencairan akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
f. Nasabah wajib menandatangani Slip Pencairan Deposito untuk melakukan pencairan deposito di kantor Bank pada saat jatuh tempo.
g. Pencairan sebagian atau seluruh deposito sebelum tanggal jatuh tempo hanya dapat dilakukan dengan ijin/persetujuan Bank dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank termasuk hak Bank untuk mengenakan penalti atau untuk tidak membayarkan bunga pada periode berjalan.
h. Pada tanggal jatuh tempo, Bank akan melakukan proses pencairan deposito milik Nasabah berdasarkan catatan penempatan deposito yang ada pada Bank, dan Nasabah dengan ini setuju bahwa catatan yang ada pada Bank adalah merupakan bukti yang sah atas jumlah penempatan deposito oleh Nasabah pada Bank.
i. Dana pencairan deposito akan disetorkan ke rekening tabungan milik Pemilik Rekening yang terdapat di Bank dan/atau ditransfer ke rekening bank umum milik Pemilik Rekening.
j. Untuk setiap pencairan dana deposito, Bank berhak melakukan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank. Bank berhak untuk menolak pencairan dana deposito tersebut apabila Penanggungjawab tidak dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
k. Pencairan dana deposito yang dilakukan bukan oleh Penanggungjawab sendiri hanya dapat dilakukan di Bank tempat membuka rekening deposito dan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai dari Penanggungjawab serta kartu identitas asli milik Penanggungjawab dan Penerima Kuasa.
l. Apabila tanda tangan Penanggungjawab pada Bilyet Deposito berbeda dengan tanda tangan pada identitas asli/pembukuan Bank, maka Bank berhak untuk menolak pencairan dana deposito. Jika Penanggungjawab tidak dapat menyerahkan kartu identitas aslinya, Bank berhak untuk menahan Bilyet Deposito asli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai dapat dipastikan kebenaran pencairan dana deposito yang dilakukan ataupun menolak transaksi Penanggungjawab tersebut sampai dapat ditunjukannya kartu identitas asli dari Penanggungjawab.
m. Bank berhak meminta kartu identitas asli dari Penanggungjawab untuk pencairan dana deposito.
n. Apabila diminta oleh Bank, Penanggungjawab wajib memberikan alasan atas pencairan dana deposito.
o.Bank berhak untuk tidak melaksanakan/menunda pencairan dana deposito dan/atau instruksi dari Pemilik Rekening yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank terkait produk deposito, atau terdapat indikasi bahwa pencairan dana deposito atau instruksi tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau nama Pemilik Rekening terdapat dalam Daftar Terduga teroris dan Organisasi teroris, dan/atau Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
p. Setiap bulannya Bank akan mengirimkan e-statement deposito kepada Nasabah melalui surat elektronik yang merupakan informasi rekening deposito Nasabah di akhir bulan berjalan, yang mencakup informasi nomor rekening deposito, nominal deposito, jangka waktu, suku bunga, periode bunga yang dibayarkan, nominal bunga, dan pajak.
q. Semua dan setiap kewajiban pembayaran yang timbul atas deposito akan dibayarkan oleh Nasabah melalui Bank dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia (termasuk peraturan, perintah atau keputusan Pemerintah Republik Indonesia).

4. INSTRUKSI PEMILIK REKENING

a. Instruksi Pemilik Rekening, termasuk namun tidak terbatas pada pembukaan rekening dan penutupan rekening deposito dapat dilakukan secara tertulis dengan mengacu pada ketentuan produk dana dan ketentuan layanan yang berlaku di Bank.
b. Instruksi Pemilik Rekening yang terekam atau yang dihasilkan oleh sarana elektronik Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Pemilik Rekening dan Bank.
c. Identifikasi Pemilik Rekening dapat dilakukan melalui tanda tangan basah pada sistem transaksi yang digunakan pada Bank.
d. Setiap transaksi/instruksi yang dilakukan dengan menggunakan PIN atau sandi keamanan lain yang sejenis oleh Pemilik Rekening dianggap telah disahkan oleh Pemilik Rekening itu sendiri.
e. Seluruh penyampaian instruksi dan pengiriman/pelaksanaan transaksi oleh Bank dari/ke Pemilik Rekening atau dari/ke pihak ketiga dengan atas nama Pemilik Rekening berdasarkan perintah dari Pemilik Rekening atau untuk kepentingan Pemilik Rekening, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan risiko Pemilik Rekening.

5. PERPANJANGAN DAN JAMINAN

a. Bank berhak untuk menerima atau menolak perpanjangan atau perubahan deposito.
b. Deposito memiliki pilihan Alokasi Pokok Autorenewal (Automatic Rollover Principal/ARO) dan Alokasi Pokok dan Bunga Autorenewal (Automatic Rollover Principle + Interest/ARO+i).
c. Untuk deposito dengan ARO, pada saat jatuh tempo Bank secara otomatis akan memperpanjang pokok deposito dengan jangka waktu yang sama dan dengan suku bunga yang berlaku di Bank pada saat perpanjangan dilakukan, kecuali jika Bank menerima pemberitahuan/instruksi tertulis dari Nasabah sebelum atau paling lambat pada tanggal jatuh tempo deposito. Bunga diberikan kepada Nasabah dengan cara transfer.
d. Untuk deposito dengan ARO+i, pada saat jatuh tempo Bank secara otomatis akan menggabungkan bunga ke dalam pokok deposito dan memperpanjang sekaligus dengan jangka waktu yang sama dan dengan suku bunga yang berlaku di Bank pada saat perpanjangan dilakukan, kecuali jika Bank menerima pemberitahuan/instruksi tertulis dari Nasabah sebelum atau paling lambat pada tanggal jatuh tempo deposito.
e. Deposito tidak dapat dijual, dipindahkan, dialihkan, digadaikan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank.

6. PRODUK DEPOSITO

Deposito Reguler adalah produk simpanan dimana Nasabah tidak dapat mencairkan simpanannya selama jangka waktu yang ditetapkan kecuali dengan kesepakatan antara Bank dan Nasabah.

7. KEWAJIBAN PEMILIK REKENING

Dalam hal terjadi perubahan data dan tanda tangan Penanggungjawab terhadap data terakhir yang diterima Bank, atau setiap saat apabila Penanggungjawab diminta oleh Bank untuk melakukan pengkinian data, maka Penanggungjawab wajib memberitahukan perubahan data dimaksud disertai dengan dokumen pendukung yang sah kepada Bank. Perubahan tersebut berlaku efektif sejak diterimanya pemberitahuan oleh Bank. Setiap kerugian yang diakibatkan karena kelalaian, penolakan dan/atau keterlambatan pemberitahuan tersebut di atas menjadi tanggung jawab Pemilik Rekening sepenuhnya.

8. PEMBERIAN INFORMASI OLEH BANK

a. Pemberitahuan dari Bank kepada Nasabah akan dilakukan melalui sarana komunikasi secara fisik atau elektronik, baik secara langsung ataupun dalam bentuk pengumuman sesuai ketentuan yang berlaku di Bank terkait produk dana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pemilik Rekening dengan ini memberikan hak dan persetujuan kepada Bank untuk dapat menggunakan, memberikan dan melaporkan data Pemilik Rekening ke dalam Sistem Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan dan Sistem Akses Informasi Keuangan maupun kepada pihak manapun yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

9. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BUNGA DEPOSITO

a. Suku bunga deposito adalah suku bunga yang berlaku di Bank dan tidak akan berubah selama periode deposito tersebut.
b. Suku bunga deposito pada saat perpanjangan otomatis adalah suku bunga yang berlaku di Bank dan tidak akan berubah selama periode perpanjangan deposito tersebut.
c. Bank dapat memberikan bunga atas dana deposito Pemilik Rekening yang ditempatkan di Bank dalam jumlah dan waktu tertentu sesuai ketentuan produk dana yang berlaku di Bank.
d. Pemberian bunga dan pajak atas bunga (jika ada) akan dihitung di setiap tanggal jatuh tempo dan langsung dikreditkan ke rekening tabungan (ARO) atau ditambahkan pada dana deposito (ARO+i) yang tercatat pada pembukuan Bank.
e. Apabila tanggal jatuh tempo deposito adalah pada hari libur, maka Bank membayar bunga deposito di hari kerja berikutnya dengan perhitungan jumlah hari riil berjalan.
f. Besarnya suku bunga ditentukan oleh Bank, dan apabila terjadi perubahan suku bunga, maka perubahan tersebut dapat diberlakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan yang berlaku.
g. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan hukum terkait perpajakan dan akan dibebankan kepada Nasabah.

10. KUASA

a. Pemilik Rekening dengan ini memberikan kuasa kepada Bank guna mencairkan dana deposito Pemilik Rekening untuk:
i. Kewajiban terhutang lainnya, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Pemilik Rekening.
ii. Segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang maupun dalam kaitan bisnis lainnya antara Pemilik Rekening dengan Bank.
iii. Melakukan koreksi terhadap transaksi apabila terdapat kekeliruan/kesalahan dalam pelaksanaan transaksi yang dijalankan oleh Bank akibat kesalahan penginputan transaksi atau gangguan/error pada sistem Bank, dan/atau terdapat kesalahan dari pihak pengirim dana kepada Pemilik Rekening dan Bank diminta untuk melakukan pengembalian dana tersebut (reversal) dari bank pengirim dan/atau terdapat kekeliruan pembukuan oleh Bank
iv. Pemilik Rekening dalam kedudukannya sebagai debitur Bank atau penjamin dari debitur Bank memiliki kewajiban pembayaran atas fasilitas pinjaman yang tertunggak kepada Bank.
v. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
b. Segala akibat yang timbul dari pendebetan rekening deposito tersebut menjadi tanggung jawab Pemilik Rekening sepenuhnya.
c. Apabila setelah diperhitungkan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin a ternyata dana deposito tidak mencukupi, maka kekurangannya akan menjadi kewajiban Pemilik Rekening dan oleh karenanya wajib dilunasi atas tagihan pertama Bank. Jika Bank melaksanakan tindakan-tindakan sehubungan dengan ketentuan poin c ini, Pemilik Rekening dengan ini setuju bahwa Bank tidak memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pemilik Rekening atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan dan tuntutan hukum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Bank tersebut sepanjang Bank telah melakukan tindakan/upaya-upaya penanganan yang cukup sesuai prosedur Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Kuasa-kuasa tersebut tidak dapat diakhiri oleh sebab apapun termasuk oleh sebab-sebab sebagaimana diatur dalam pasal 1813 (perihal berakhirnya kuasa), pasal 1814 (perihal penarikan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa) dan pasal 1816 (perihal pengangkatan penerima kuasa) KUH Perdata.

11. LAPORAN TRANSAKSI REKENING

a. Bank dapat mengirimkan laporan transaksi rekening kepada Pemilik Rekening menurut cara dan ketentuan yang berlaku di Bank.
b. Dalam hal terdapat perbedaan antara data dan dokumen yang dimiliki oleh Pemilik Rekening dengan data dan dokumen yang tercatat pada Bank, maka yang berlaku adalah data dan dokumen yang tercatat dan tersimpan pada Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
c. Bank berhak melakukan koreksi atas bunga dan saldo deposito Pemilik Rekening jika terjadi kekeliruan posting transaksi dan/atau kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank. Pemilik Rekening membebaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan atas perbaikan kesalahan tersebut.

12. PEMILIK REKENING MENINGGAL DUNIA

a. Apabila salah satu Penanggungjawab meninggal dunia, Bank berhak meminta surat pernyataan dan/atau surat penunjukkan yang baru dari Pemilik Rekening yang disyaratkan oleh Bank agar Pemilik Rekening dapat tetap melakukan transaksi terhadap rekeningnya di Bank.
b. Dalam rangka mengamankan harta Pemilik Rekening yang Penanggungjawabnya telah meninggal dunia, maka Bank berhak untuk melakukan pemblokiran rekening sampai adanya surat pernyataan dan/atau surat penunjukkan yang baru dari Pemilik Rekening.
c. Dengan pengalihan Penanggungjawab kepada Penanggungjawab lainnya yang telah ditunjuk oleh Pemilik Rekening, maka Bank dengan ini tidak memberikan ganti rugi maupun pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada pihak manapun atas segala gugatan atau tuntutan dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sepanjang Bank telah melakukan tindakan/upaya-upaya penanganan yang cukup sesuai prosedur Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13. PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING

a. Bank berhak melakukan pemblokiran rekening atas seluruh dana deposito dalam hal:
i. Terdapat permintaan pemblokiran dari Pemilik Rekening, yang diajukan kepada Bank sesuai ketentuan pemblokiran yang berlaku di Bank.
ii. Terdapat indikasi tindak pidana terkait dengan rekening.
iii. Terdapat indikasi perselisihan mengenai kepemilikan rekening.
iv. Menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kekeliruan dalam pembayaran bunga deposito dan/atau kekeliruan posting dan/atau kekeliruan pencatatan/pembukuan oleh Bank karena sebab apapun.
v. Terdapat kelalaian pemenuhan kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pemilik Rekening kepada Bank dalam kedudukannya selaku Debitur Bank/penjamin dari Debitur Bank.
vi. Terdapat indikasi kejadian yang menurut penilaian Bank berpotensi merugikan Pemilik Rekening atau pihak-pihak lain yang terkait.
vii. Terdapat dugaan/indikasi rekening disalahgunakan untuk tujuan penipuan/tindak pidana, dan atau Nasabah masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, dan/atau Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
viii. Pemilik Rekening terindikasi melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan hukum atau peraturan Bank yang berlaku.
ix. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang, dan/atau atas kebijakan dan pertimbangan sendiri dari Bank.
x. Bank tidak dapat menghubungi Pemilik Rekening untuk melakukan pengkinian seluruh/sebagian data atau Uji Tuntas Lanjut (enhanced due diligence/EDD) atau Pemilik Rekening tidak/menolak melakukan pengkinian seluruh/sebagian data kepada Bank baik untuk pengkinian data secara berkala maupun ketika terjadi perubahan data pribadi Pemilik Rekening atau untuk melakukan EDD.
Selanjutnya, selain karena alasan pemblokiran pada angka romawi i dan vii, Bank berhak untuk menolak segala bentuk pengajuan pembukaan rekening, layanan perbankan dan fasilitas baru dari Pemilik Rekening.
b. Pencabutan pemblokiran terhadap rekening yang diblokir atas perintah dari instansi yang berwenang hanya dapat dicabut setelah terdapat perintah resmi dari instansi berwenang yang bersangkutan.
c. Pembukaan pemblokiran terhadap rekening yang diblokir dilakukan atas pertimbangan Bank dan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
d. Bank berhak menutup rekening apabila:
i. Terdapat permintaan penutupan rekening dari Pemilik Rekening, yang diajukan kepada Bank sesuai ketentuan dan prosedur masing–masing produk yang berlaku di Bank.
ii. Terdapat data, informasi identitas, pernyataan dan dokumen yang diberikan oleh Pemilik Rekening kepada Bank ketika pembukaan rekening/pengkinian data yang terbukti tidak benar/palsu/fiktif.
iii. Terdapat indikasi bahwa terjadi penyalahgunaan rekening, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan tindak kejahatan atau untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat dan atau Bank atau pihak lain manapun.
iv. Terdapat perintah dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
v. Berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Bank dengan mengacu pada ketentuan penutupan rekening Bank.
vi. Pemilik Rekening tidak/menolak melakukan kewajiban pengkinian seluruh/sebagian data ke Bank, baik untuk pengkinian data secara berkala/ketika terjadi perubahan data/setiap saat ketika diminta oleh Bank (termasuk untuk kondisi ini adalah apabila pemilik rekening tidak dapat dihubungi/tidak diketahui keberadaannya/ahli warisnya) atau untuk melakukan EDD, setelah sebelumnya Bank melakukan upaya–upaya yang cukup untuk menghubungi Pemilik Rekening ke alamat/nomor kontak Pemilik Rekening yang tercatat di Bank.
Selanjutnya, Bank dapat menolak untuk melakukan hubungan usaha dalam bentuk apapun dengan Pemilik Rekening yang rekeningnya ditutup karena alasan pemalsuan data/data fiktif, terkait tindak kejahatan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Dana deposito yang dicairkan akan diserahkan kepada Pemilik Rekening atau kepada pihak lain yang berhak menurut ketentuan yang berlaku di Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah diperhitungkan dengan seluruh biaya atau kewajiban yang menjadi kewajiban Pemilik Rekening kepada Bank.
f. Penutupan rekening deposito harus dilakukan oleh Penanggungjawab di kantor tempat rekening dibuka dengan membawa asli kartu identitas Penanggungjawabyang masih berlaku dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
g. Penutupan rekening deposito dikenakan biaya penutupan. Besarnya biaya penutupan rekening deposito maupun perubahannya akan diberitahukan oleh Bank kepada Pemilik Rekening dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
h. Pada saat penutupan rekening deposito, Nasabah harus mengembalikan Bilyet Deposito asli yang telah ditandatangani di atas meterai kepada Bank.

14. PERUBAHAN DAN PENGECUALIAN BERLAKUNYA SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING DEPOSITO BADAN

a. Bank dapat melakukan perubahan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Deposito Badan dan berlaku mengikat Pemilik Rekening cukup dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemilik Rekening sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Pemilik Rekening tidak menyetujui terhadap seluruh atau sebagian perubahan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Deposito Badan yang dilakukan oleh Bank tersebut, maka Pemilik Rekening wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis pada Bank sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila Pemilik Rekening tidak memberikan tanggapan keberatan/sanggahan tertulis dalam 30 hari kerja sebelum berlakunya perubahan maka Pemilik Rekening dianggap setuju terhadap perubahan tersebut.
b. Pengecualian atas berlakunya ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Deposito Badan ini hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Bank.

15. BILYET DEPOSITO HILANG/CACAT

a. Bilyet Deposito asli tidak diperbolehkan untuk dititipkan ataupun disimpan pada Bank termasuk pegawainya. Segala resiko yang terjadi atas penitipan Bilyet Deposito asli menjadi tanggung jawab Pemilik Rekening.
b. Penerbitan Bilyet Deposito dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Bank.
c. Dalam hal Bilyet Deposito dicuri atau hilang, Nasabah wajib melaporkan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Bank dimana rekening dibuka selama jam kerja dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Bank serta menyerahkan dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh Bank.
d. Sebelum pemberitahuan tertulis diterima oleh Bank, setiap transaksi yang dilakukan dengan Bilyet Deposito Nasabah yang hilang menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
e. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul karena adanya pemalsuan Bilyet Deposito, penyalahgunaan dalam bentuk apapun atas Bilyet Deposito, kerugian atau tuntutan yang timbul karena kehilangan Bilyet Deposito.
f. Bank tidak melayani pencairan dana deposito terhadap Bilyet Deposito milik Nasabah yang dilaporkan hilang oleh Nasabah kepada Bank. Untuk dapat melakukan pencairan dana deposito atas rekening rekening tersebut, Nasabah dapat mengajukan permohonan penggantian Bilyet Deposito ke Bank dimana rekening pertama dibuka.
g. Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan antara lain tetapi tidak terbatas pada biaya penggantian Bilyet Deposito hilang, biaya administrasi, dan biaya lainnya.
h. Besarnya biaya-biaya dimaksud pada poin g di atas berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun. Biaya-biaya tersebut langsung didebet oleh Bank dari rekening deposito Nasabah yang bersangkutan.

16. PENANGANAN KELUHAN

a. Dalam hal Nasabah akan menyampaikan keluhan kepada Bank sehubungan dengan rekening deposito, dapat dilakukan secara tertulis kepada kantor pusat PT BPR Indra Candra, atau melalui surel di cs@bprindra.com, atau melalui Whatsapp di 08155722217 dengan melampirkan fotokopi identitas diri Penanggungjawab dan dokumen pendukung lainnya.
b. Bank akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank, selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya keluhan tersebut.
c. Keluhan Nasabah yang disampaikan kepada PT BPR Indra Candra setelah 3 (tiga) bulan atau lebih sejak tanggal transaksi, tidak akan dilayani oleh Bank.

17. FORCE MAJEURE

a. PT BPR Indra Candra tidak bertanggung jawab atas kelalaian pelaksanaan kewajiban dalam hal terjadi peristiwa Force Majeure. Pelaksanaan kewajiban tersebut ditunda selama berlangsung peristiwa Force Majeure tersebut.
b. Pemilik Rekening dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun dari pihak manapun juga, termasuk dari Pemilik Rekening sendiri, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Pemilik Rekening karena sebab-sebab yang diakibatkan oleh peristiwa Force Majeure.

18. HUKUM YANG BERLAKU DAN DOMISILI

a. Setiap transaksi perbankan yang dilakukan Pemilik Rekening akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. Syarat dan Ketentuan ini serta pelaksanaannya dan penafsirannya dalam segala hal diatur oleh serta diartikan dan ditafsirkan dengan hukum Negara Republik Indonesia.
c. Pemilik Rekening dan PT BPR Indra Candra memilih domisili tetap dan permanen di Panitera Pengadilan Negeri Singaraja.
d. Bank dan Pemilik Rekening setuju bahwa setiap perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Deposito Badan ini, diselesaikan dengan cara musyawarah. Apabila musyawarah tidak menyelesaikan perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat, maka berdasarkan kesepakatan tertulis Bank dan Pemilik Rekening, perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat tersebut dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
e. Dalam hal perselisihan/sengketa atau perbedaan pendapat tersebut tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai ketentuan regulator, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Singaraja, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

19. PENJAMINAN SIMPANAN

Pemilik Rekening dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut “Peraturan dan Ketentuan LPS”), maka simpanan yang dijamin oleh LPS adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan Peraturan dan Ketentuan LPS. Apabila simpanan Pemilik Rekening yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS yaitu sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan/atau apabila Pemilik Rekening menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Pemilik Rekening tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.

 
Syarat & Ketentuan
 

 

Open Chat