Pendaftaran Merchant QRIS

Sekarang semakin mudah menjadi merchant QRIS! Silakan lengkapi formulir di bawah ini, dan pastikan Anda sudah membaca dan memahami isi dari Syarat & Ketentuan yang tertera di bawah. Tim BPR Indra akan menghubungi Anda dalam 3 hari kerja untuk melakukan verifikasi data. Untuk mempercepat proses persetujuan, pastikan seluruh dokumen dan informasi yang Anda berikan adalah benar dan terkini.

Formulir Pendaftaran Merchant QRIS

Nama Lengkap*

No.KTP*

Email*

No. Handphone*

Alamat*

Kota/Kabupaten*

Provinsi*

Kode Pos*

Bentuk Badan Hukum*

Jumlah Cabang*

Nama Badan Hukum*

Alamat Badan Hukum*

Kota/Kabupaten*

Provinsi*

Kode Pos*

*Wajib diisi

SYARAT DAN KETENTUAN MERCHANT PENERIMA PEMBAYARAN QRIS GV e-money PT BUANA MEDIA TEKNOLOGI

Syarat dan Ketentuan Merchant Penerima Pembayaran QRIS GV e-money (selanjutnya disebut “Syarat dan Ketentuan”) ini adalah persetujuan dari Merchant QRIS atas syarat dan ketentuan bagi pedagang penerima pembayaran QRIS melalui PT. Buana Media Teknologi dan diadakan pada waktu sebagaimana disebutkan di lembar Persetujuan Syarat dan Ketentuan Layanan Merchant QRIS PT Buana Media Teknologi yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
 
1. DEFINISI
1) BMT atau Gudang Voucher adalah perusahaan Penyelenggara transaksi QRIS MPM Ijin Bank Indonesia Nomor: 22/289/DKSP/Srt/B merupakan Penyelenggara Sistem Pembayaran QRIS (Quick Response Indonesia Standard) dan sejak tanggal 1 Juli 2021 telah mendapatkan Konversi Izin “Kategori I” dalam Penatausahaan Sumber Dana (sebagai Penerbit Uang Elektronik) dan Layanan Remitansi (sebagai Penyelenggara Transfer Dana) dari Bank Indonesia No.23/562/DKSP/Srt/B.
2) GV e-money adalah produk layanan uang elektronik milik BMT dimana sumber dana tersimpan dalam bentuk simpanan saldo yang digunakan untuk melakukan transaksi yang dapat diakses melalui Applikasi Android, IOS, dan website yang dapat diakses oleh user, maupun merchant.
3) USER GV adalah pengguna uang elektronik Gudang Voucher atau GV e-money.
4) QRIS (QR Code Indonesia Standard) adalah standar Quick Response Code pembayaran indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia agar dapat digunakan secara nasional sebagai kode pembayaran yang dapat menerima seluruh penyelenggara sistem pembayaran yang diijinkan oleh Bank Indonesia.
5) MERCHANT QRIS adalah pedagang barang atau jasa yang menerima pembayaran baik yang berasal dari saldo GV e-money oleh USER GV maupun berasal dari saldo Penyelenggara Sistem Pembayaran yang lain baik Bank maupun Non-Bank oleh pengguna selain USER GV.
6) SALDO MERCHANT QRIS adalah dana MERCHANT QRIS yang disimpan di rekening virtual Gudang Voucher dari TRANSAKSI QRIS sebelum MERCHANT QRIS melakukan permintaan settlement ke rekening Bank milik MERCHANT QRIS atau settlement tunai melalui rekanan tarik tunai Gudang Voucher.
7) TRANSAKSI QRIS adalah setiap dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh USER GV dan non-USER GV pada MERCHANT QRIS yang menggunakan QRIS Gudang Voucher.
8) DASHBOARD MERCHANT QRIS adalah sistem yang disediakan oleh Gudang Voucher kepada MERCHANT QRIS untuk melakukan aktivitas operasional, berupa fungsi diantaranya pembuatan tagihan, riwayat transaksi secara real time, refund, dan settlement melalui website yang dapat diakses dari perangkat komputer maupun mobile di https://www.gudangvoucher.com/merchant.
9) MDR adalah singkatan dari MERCHANT DISCOUNT RATE yaitu biaya yang dikenakan kepada MERCHANT QRIS atas TRANSAKSI
QRIS.
10) MAKSIMUM PER TRANSAKSI adalah maksimum nominal TRANSAKSI QRIS yang ditentukan oleh Bank Indonesia saat ini yaitu Rp.
10.000.000,- dan secara periodik nominal ini akan menyesuaikan dengan ketentuan dari Bank Indonesia di kemudian hari yang cukup diberitahukan oleh Gudang Voucher secara tertulis kepada MERCHANT QRIS.
11) SETTLEMENT adalah proses pencairan dana SALDO MERCHANT QRIS ke rekening bank milik MERCHANT QRIS, ke USER GV maupun tarik tunai melalui rekanan Gudang Voucher yang tersedia.

2. MERCHANT DISCOUNT RATE DAN SETTLEMENT
1) Bank Indonesia menentukan besaran MDR dan secara berkala melakukan review dan revisi sesuai dengan kondisi pasar dan kesepakatan Bersama dengan seluruh industri sistem pembayaran. Saat ini MDR yang berlaku adalah:
a. Merchant Reguler dengan MDR 0,7%
b. Merchant Khusus Pendidikan dengan MDR 0,6%
c. Merchant Khusus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO)
dengan MDR 0,4%
d. Merchant khusus Donasi, Penyaluran dana pemerintah (G2P), dan Pembayaran kepada pemerintah (P2G) antara lain pajak,
paspor, dan donasi sosial (nirlaba) sebesar 0%

Dalam hal terdapat perubahan ketentuan MDR dari Bank Indonesia, maka Gudang Voucher cukup memberitahukannya secara tertulis kepada MERCHANT QRIS.

Catatan:
Khusus UMI (Usaha Mikro) setuju dikenakan MDR sebesar 0,5% untuk settlement secara real-time.

2) Gudang Voucher akan menyediakan fungsi laporan TRANSAKSI QRIS untuk MERCHANT QRIS secara realtime yang dapat diakses setiap saat melalui DASHBOARD MERCHANT QRIS.
3) Dalam hal tidak ada sanggahan apapun dari MERCHANT QRIS dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya tanggal SETTLEMENT, maka SETTLEMENT dari Gudang Voucher kepada MERCHANT QRIS dianggap telah diterima dengan baik.

3. JANGKA WAKTU
1) 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganan Syarat dan Ketentuan ini dan akan diperpanjang secara otomatis.
2) MERCHANT QRIS dapat mengakhiri jangka waktu ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis kepada BMT selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengakhiran.
3) Gudang Voucher dapat sewaktu-waktu mengakhiri kerja sama apabila MERCHANT QRIS:
a. Melanggar baik sebagian maupun seluruh ketentuan dalam Ketentuan Gudang Voucher;
b. Melakukan bidang usaha yang dilarang oleh Undang-Undang;
c. Memberikan data atau keterangan yang tidak benar;
d. Mengubah nama Merchant dan/atau jenis usaha tanpa terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Gudang Voucher;
e. Menyerahkan bukti pendukung Transaksi yang tidak sah;
f. Melakukan kerja sama dengan pelaku kejahatan (fraudster);
g. Memproses tambahan biaya Transaksi (surcharge);
h. Melakukan perbuatan melawan hukum lainnya; dan
i. Masuk dalam daftar hitam (blacklist) dari Bank Indonesia.

4. HAK DAN KEWAJIBAN MERCHANT QRIS
A. HAK

1) MERCHANT QRIS berhak untuk menerima dana dari SALDO MERCHANT QRIS secara realtime pada saat MERCHANT QRIS
melakukan SETTLEMENT pada menu DASHBOARD MERCHANT QRIS.
2) MERCHANT QRIS berhak untuk mendapatkan bantuan teknis baik secara live pada DASHBOARD MERCHANT QRIS, melalui telepon, email, maupun WhatsApp secara 24 jam termasuk hari libur nasional.
3) MERCHANT QRIS berhak menerima edukasi mengenai tata cara dan mekanisme Transaksi.
B. KEWAJIBAN
1) MERCHANT QRIS wajib menjaga kerahasiaan akses username dan password termasuk akses email pribadi (dimana OTP dikirimkan untuk SETTLEMENT). MERCHANT QRIS dilarang membagikannya kepada pihak yang tidak berkepentingan. BMT tidak dapat dibebankan tanggungjawab atas kesalahan dan/atau kelalaian MERCHANT QRIS dan kerugian menjadi tanggung jawab Merchant QRIS sepenuhnya.
2) MERCHANT QRIS wajib melihat daftar riwayat TRANSAKSI QRIS pada DASHBOARD MERCHANT QRIS setiap bertransaksi dengan pembeli untuk memastikan dana telah masuk ke SALDO MERCHANT QRIS.
3) MERCHANT QRIS wajib mengikuti peraturan yang berlaku dari Bank Indonesia mengenai ketentuan MAKSIMUM PER TRANSAKSI, MDR, dan peraturan lain yang ditetapkan atas TRANSAKSI QRIS di kemudian hari oleh Bank Indonesia.
4) Menyerahkan faktur Transaksi dan/atau bukti Transaksi lainnya kepada Gudang Voucher apabila diminta oleh Gudang Voucher dengan ketentuan untuk Transaksi selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat dari Gudang Voucher.
5) MERCHANT QRIS wajib memeriksa kebenaran data dan keasliannya sebelum melayani Transaksi.
6) Setelah melakukan Transaksi, Merchant berkewajiban untuk : Menyimpan faktur Transaksi dan/atau bukti Transaksi lainnya untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 9 (Sembilan) bulan terhitung sejak tanggal Transaksi.
7) Menyerahkan faktur Transaksi dan/atau bukti Transaksi lainnya kepada Gudang Voucher apabila diminta oleh Gudang Voucher dengan ketentuan untuk Transaksi selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat dari Gudang Voucher.
8) MERCHANT QRIS wajib menyediakan sambungan telepon dan/atau konektivitas jaringan internet untuk pemrosesan Transaksi.
9) MERCHANT QRIS wajib memberikan keterangan yang benar atas aktivitasnya baik secara lisan maupun tertulis dan memberikan persetujuan kepada Gudang Voucher untuk menghubungi pihak mana pun guna memperoleh keterangan-keterangan yang diperlukan oleh Gudang Voucher.
10) MERCHANT QRIS wajib menyerahkan kepada Gudang Voucher akta perubahan anggaran dasar, akta perubahan susunan pengurus dan pemegang saham, bukti persetujuan atau penerimaan pemberitahuan atas perubahan tersebut dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak MERCHANT QRIS memperoleh dokumen-dokumen tersebut.
11) MERCHANT QRIS wajib memastikan bahwa karyawan MERCHANT QRIS dan pihak lain yang dipekerjakan atau digunakan jasanya oleh MERCHANT QRIS menjaga kerahasiaan data Customer dan/atau pengguna Uang Elektronik.
12) MERCHANT QRIS wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas kerahasiaan dan keamanan data Customer dan/atau pengguna Uang Elektronik yang melakukan Transaksi. MERCHANT QRIS dengan ini mengikatkan diri untuk mengganti semua kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan dan/ atau kebocoran data Customer dan/atau pengguna Uang Elektronik yang disebabkan karena kelalaian atau kesalahan MERCHANT QRIS atau pihak-pihak lain yang dipekerjakan atau digunakan jasanya oleh Merchant.
13) MERCHANT QRIS wajib melakukan Settlement sesuai Ketentuan Gudang Voucher. Kelalaian Merchant dalam melakukan Settlement dapat menimbulkan potensi kerugian bagi Gudang Voucher, oleh karena itu Gudang Voucher dapat membebankan jumlah kerugian tersebut kepada Merchant.
14) MERCHANT QRIS wajib menyediakan fitur chat dan surel yang berfungsi sebagai media komunikasi dan layanan pengaduan antara pengguna dengan administrator dan dapat dihubungi selama 24 jam.
15) Dalam hal terdapat permintaan koreksi atas Settlement oleh Merchant, baik sebagian maupun seluruhnya maka Merchant wajib memberikan permohonan tertulis yang disertai dengan bukti transaksi pembayaran dan/atau Settlement yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau orang yang diberi kuasa oleh Merchant.

5. HAK DAN KEWAJIBAN GUDANG VOUCHER
A. HAK

1) Gudang Voucher berhak sewaktu-waktu melakukan koreksi atas kesalahan Transaksi tersebut. Gudang Voucher akan memberitahukan secara tertulis kepada Merchant mengenai koreksi tersebut.
2) Gudang Voucher berhak menilai kinerja MERCHANT sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.

B. KEWAJIBAN
1) BMT akan memberikan bantuan secara terus- menerus 24 Jam per hari, 7 hari seminggu, termasuk hari libur nasional baik kepada MERCHANT QRIS, baik melalui media publik maupun privat yaitu melalui whatsapp grup, live chat, alamat email, dan telepon.
2) BMT memastikan ketersediaan layanan QRIS secara terus-menerus, sesuai dengan prosedur SLA serta audit yang diterapkan oleh Bank Indonesia kepada setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran yang diijinkan menyelenggarakan TRANSAKSI QRIS.
3) BMT berkewajiban memastikan proses SETTLEMENT kepada MERCHANT QRIS berjalan lancar, dan memberitahukan sesegera mungkin kepada MERCHANT QRIS jika terjadi gangguan layanan.
4) Uji Kelayakan MERCHANT QRIS.
BMT secara internal melakukan Uji Kelayakan MERCHANT QRIS dan memiliki hak untuk menolak, membekukan, atau memutuskan MERCHANT QRIS atau calon pedagang/merchant QRIS setiap saat sesuai prosedur uji kelayakan.

6. KETENTUAN LAIN-LAIN:
I. KERAHASIAAN INFORMASI
1) Selama MERCHANT QRIS terikat dengan Syarat dan Ketentuan ini dan sepuluh (10) tahun setelah berakhirnya Syarat dan Ketentuan ini, BMT akan menjaga kerahasiaan semua informasi yang diberikan oleh MERCHANT QRIS sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, dan untuk tidak menggunakan semua informasi MERCHANT QRIS untuk tujuan apapun selain yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.
2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak berlaku terhadap:
(a) informasi yang telah diketahui oleh publik pada saat diberikannya informasi tersebut dari MERCHANT QRIS;
(b) informasi yang menjadi informasi yang diketahui oleh publik setelah diberikannya informasi tersebut oleh MERCHANT QRIS tanpa adanya kesalahan dari BMT;
(c) informasi yang diberikan kepada BMT oleh pihak ketiga yang mempunyai hak untuk membuka informasi tersebut;
(d) informasi yang diwajibkan untuk dibuka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau suatu perintah, keputusan, dan/atau penetapan pemerintah atau pengadilan.
II. Apabila telah terdaftar MERCHANT QRIS akan mendapatkan 2 (dua) rekening yaitu rekening USER GV dan rekening MERCHANT QRIS. Rekening MERCHANT QRIS hanya dapat digunakan untuk menerima TRANSAKSI QRIS sedangkan rekening USER GV dapat digunakan untuk melakukan TRANSAKSI QRIS.

KEPATUHAN PADA HUKUM

MERCHANT QRIS akan mematuhi tiap hukum yang berlaku sehubungan dengan operasional usahanya dan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. Lebih lanjut, MERCHANT QRIS juga akan mematuhi Lampiran Syarat dan Ketentuan ini.

KEADAAN KAHAR
1. “Force Majeure” adalah hal-hal atau keadaan-keadaan luar biasa yang di luar kendali Pihak Yang Terkena Dampak, termasuk namun tidak terbatas pada kerusuhan, gangguan sipil, perselisihan antar Negara, embargo, perang, mogok pekerja, kebakaran,
bencana alam, badai, sabotase, ledakan, atau hal lainnya baik yang serupa maupun tidak, bencana nasional non alam, cuaca buruk, kejadian alam yang luar biasa, tindakan pemerintah yang tidak biasa (baik sah atautidak) atau hal-hal yang terjadi berdasarkan undang-undang, perintah atau peraturan pemerintah.
2. Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab terhadap Pihak yang lain atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan dari tindakan atau hal apapun yang harusdilakukan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, apabila keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh Force Majeure.
3. Pihak Yang Terkena Dampak Force Majeure wajib:
a. memberitahukan secara tertulis kepada Pihak yang lain mengenai Force Majeure yang dialaminya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak terjadinya Force Majeure. Jika Pihak Yang Terkena Dampak lalai memberikan pemberitahuan tertulis tersebut kepada Pihak yang lainnya, maka Pihak Yang Terkena Dampak tidak dibebaskan dari kewajibannya untuk melaksanakan segala ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
b. menyampaikan pemberitahuan dengan segera kepada PIHAK lainya mengenai berakhirnya Force Majeure. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pada Syarat dan ketentuan ini, PIHAK yang terkena force majeure tidak memberitahukan kejadian Force Majeure tersebut, maka kejadian tersebut dianggap bukan sebagai Force Majeure.
4. Pihak Yang Terkena Dampak harus melakukan upaya terbaiknya untuk mengatasi Force Majeure tersebut sesegera mungkin dan melanjutkan pelaksanaan kewajib annya sesuai dengan Perjanjian ini. Apabila Pihak Yang Terkena Dampak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Syarat dan Ketentuan ini selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender setelah terjadinya Force Majeure, maka Pihak Yang Tidak Terkena Dampak mempunyai hak untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini secara sepihak.
5. Pihak yang terkena dampak mengambil semua langkah pencegahan yang wajar dan langkah-Iangkah alternatif untuk memperbaiki/mengatasi kejadian-kejadian yang timbul karena Force Majeure tersebut dan menyampaikan bukti-bukti yang baik dan memuaskan bahwa segala upaya yang layak yang telah diambil untuk memperbaiki Force Majeure tersebut kepada PIHAK lainnya.
6. Pihak yang terkena dampak melaksanakan segala upaya yang wajar untuk mengurangi atau membatasi kerugian pada PIHAK lainnya.
7. Perubahan-perubahan terhadap setiap Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan umum atau lokal, atau Undang-
undang lain atau setiap peraturan atau anggaran rumahtangga dari setiap otoritas lokal atau otoritas berwenang lain.
8. Dalam hal Keadaan Kahar berlangsung terus-menerus selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih, maka PARA PIHAK dapat mengakhirik erja sama ini, dengan tetap menyelesaikan kewajiban masing-masing Pihak sampai dengan saat terjadinya Keadaan Kahar.

PENGALIHAN
MERCHANT QRIS dilarang untuk mengalihkan atau melepaskan hak dan kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan ini, baik seluruhnya maupun sebagian, atau pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini dengan cara apapun kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BMT.

KETERPISAHAN
Jika sewaktu-waktu suatu bagian apapun dari Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan, maka keabsahan, keberlakuan dan kekuatan pelaksanaan ketentuan-ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terpengaruh atau terhalang karenanya. BMT akan mengatur ulang bagian yang mendekati maksud dari bagian yang menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.

 

 

Open Chat